Kebijakan bantuan subsidi upah atau BSU Kemnaker menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Bahkan ada sebuah rumah makan yang akan memotong upah karyawan yang menerima BSU dari pemerintah.
Bolehkah pemberi kerja bertindak demikian? Apakah BSU akan bertentangan dengan kebijakan perusahaan?
Memahami BSU Kemnaker
BSU merupakan program yang dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai langkah pencegahan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang sulit, seperti pandemi COVID-19.
Program bertujuan untuk mendukung pekerja secara finansial berupa subsidi upah sebesar Rp600 ribu, sehingga perusahaan dapat menjaga karyawan untuk tetap bekerja dan mengurangi pemutusan kerja.
Syarat karyawan yang dapat menerima BSU Kemnaker adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK yang berlaku di daerahnya
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima bantuan program dari pemerintah lainnya, seperti program prakerja, program keluarga harapan, atau bantuan produktif untuk usaha mikro
Tahapan Karyawan Mendaftar BSU Kemnaker
Bagi karyawan yang telah memenuhi syarat dan ingin mendaftar BSU Kemnaker, berikut adalah langkah mudahnya:
- Kunjungi website Kemnaker dan daftar atau buat akun
- Aktivasi melalui kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Lengkapi data diri dan lokasi
- Jika berhasil ditetapkan menjadi penerima BSU, peserta akan diberikan notifikasi
- Pada proses penyaluran, dana akan dicairkan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah
Sejalan dengan proses tersebut, penyaluran dana melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Beberapa Masalah Dalam BSU Kemnaker
Dalam praktiknya, ada beberapa masalah dalam proses pendaftaran maupun penyaluran dana ke rekening penerima.
Salah satu masalah yang kerap dijumpai adalah gagal transfer karena salah nomor rekening akibat salah pengetikan. Kondisi itu dapat menjadi kesalahan fatal karena dana tidak bisa tersalurkan kepada penerima.
Masalah lain adalah dana yang tidak cair dalam waktu yang diharapkan, meski penerima memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Ini dapat disebabkan karena proses administratif yang memakan waktu, volume permohonan yang tinggi, atau masalah teknis dalam sistem transfer.
Lalu, apa yang dapat Anda lakukan sebagai HRD?
Anda dapat membantu dan mendampingi karyawan saat proses administrasi pendaftaran BSU dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah sesuai dengan penerima.
Anda juga dapat memberikan reassurance kepada karyawan dengan berkomunikasi secara terbuka sebagai bentuk dukungan moral.
Penutup
BSU Kemnaker dapat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mencegah PHK. Sebagai HRD, Anda bisa mendampingi karyawan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mereka sebagai penerima BSU dan memastikan semua data telah diisi dengan benar.
Leave a Reply