Slip Gaji 01 HRPods

Informasi Dasar Tentang Slip Gaji

Apakah HR harus meminta kandidat untuk menunjukkan slip gaji dari perusahaan sebelumnya dalam proses rekrutmen?

Di proses tersebut, wajar bagi HR atau perekrut untuk meminta surat keterangan kerja kepada kandidat. Surat itu bertujuan untuk memverifikasi data kandidat sekaligus melihat referensi perusahaan lama kepada mantan karyawannya.

Bagaimana dengan informasi slip gaji? Apakah itu untuk memvalidasi data atau menyesuaikan besaran gaji yang akan diberikan atau hanya untuk mensurvei gaji secara “cuma-cuma”?

Ruang Lingkup Slip Gaji

Slip gaji merupakan bukti dan informasi resmi penerimaan upah dari pemberi kerja kepada karyawan. Biasanya, perusahaan memberikan informasi gaji secara tertulis setiap bulan.

Ada tiga cara dalam pemberian slip dari perusahaan ke karyawan, yakni:

  • Perusahaan memberikan dokumen ini pada waktu yang bersamaan dengan pembayaran upah
  • Slip diberikan setelah perusahaan mentransfer gaji dan pemberiannya berupa bukti fisik (kertas) maupun e-statement (melalui HRIS).
  • Slip diberikan berdasarkan permintaan karyawan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 17 ayat (2) tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

Bagi perusahaan, tujuan pemberian dokumen ini adalah bukti tertulis tentang hak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja, anggaran gaji karyawan, pencatatan keuangan, dan menciptakan kredibilitas positif.

Bagi karyawan, hal ini bertujuan sebagai bukti rinci gaji dan kepentingan pribadi, khususnya untuk mengajukan kredit perbankan.

Komponen slip

Slip gaji tak hanya tertulis keseluruhan upah karyawan. Namun, gaji memiliki sejumlah komponen dan hal itu akan ditulis dalam kertas informasi. Berikut ini, komponen-komponennya:

1) Gaji pokok

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Perhitungan gaji pokok berdasarkan jabatan, pengalaman kerja, dan/atau pendidikan.

2) Tunjangan

Tunjangan adalah upah tambahan di luar gaji pokok, bersifat sosial atau insentif. Ada dua tipe tunjangan, yakni tetap dan tidak tetap. Misalnya, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan lainnya.

3) Potongan

Biasanya, potongan berupa pajak penghasilan (PPh), asuransi kesehatan, pengurangan karena pinjaman, dan sebagainya.

4) Bonus

Perusahaan yang memiliki kinerja positif, biasanya akan memberikan bonus kepada karyawan, minimal satu kali dalam setahun. Bonus juga akan tercantum di slip gaji.

Informasi yang tercantum

Selain komponen gaji, di slip juga mencantumkan beberapa informasi. Baik dari sisi perusahaan maupun karyawan. Informasi yang tercantum adalah:

  • Nama perusahaan
  • Identitas karyawan, mulai dari nama, nomor NPWP, nomor karyawan, dan jabatan
  • Informasi gaji, tunjangan, dan potongan
  • Tanggal perhitungan dan tanggal gaji

Pada umumnya, slip akan tertulis ‘Rahasia’ atau ‘Confidential’. Slip termasuk dokumen penting yang dikeluarkan oleh perusahaan dan hanya disampaikan kepada karyawan.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *