Sebagai negara yang memiliki potensi ekonomi yang besar, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan UMKM Indonesia.
Apalagi saat ini, UMKM di Indonesia sendiri tengah menjadi sebuah sorotan utama dan salah satu pilar penting untuk memajukan ekonomi negara. Terutama setelah masa pandemi COVID-19.
Banyaknya sorotan untuk UMKM Indonesia ini tentunya memberikan tugas kepada pemerintah dalam menyusun dan memperkuat sistem, salah satu yang dilakukan dengan dengan bekerja sama dalam memperkuat data koperasi dan UMKM di Indonesia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah sepakat untuk bekerja sama guna memperkuat pendataan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas KemenKop UKM yang bertujuan membangun basis data tunggal KUMKM melalui Pendataan Lengkap KUMKM (PL-KUMKM) yang direncanakan akan dilaksanakan antara tahun 2022 hingga 2024.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki tujuan untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, terpadu, serta dapat digunakan dan dibagikan antar institusi.
Pendataan lengkap KUMKM merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan Basis Data Tunggal UMKM yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Mengenal Kriteria UMKM
Dengan menyebarnya pesona UMKM Indonesia saat ini, mari kita berkenalan sekali lagi dengan salah satu bentuk usaha berikut.
Kriteria UMKM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) dari pasal 35 hingga pasal 36.
Bagi UMKM yang sudah beroperasi, jenis atau klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan hasil penjualan tahunan dengan rincian sebagai berikut:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp2 miliar.
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, tetapi tidak lebih dari Rp15 miliar.
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar, dengan batas maksimal Rp50 miliar.
Sedangkan untuk UMKM yang baru akan didirikan, ada kriteria modal usaha yang harus diperhatikan, yaitu:
- Usaha Mikro memiliki batas maksimal modal usaha sebesar Rp1 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar, tetapi tidak melebihi Rp5 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, tetapi tidak melebihi Rp10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
UMKM Disebut sebagai Pahlawan Ekonomi
UMKM telah menjadi pilar utama dalam ekonomi negara karena memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menciptakan lapangan kerja.
Hal ini dapat dilihat dari data yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Saat ini, terdapat sekitar 65,4 juta UMKM di Indonesia yang telah menyerap 114,7 juta tenaga kerja, atau sekitar 56% dari total tenaga kerja di Indonesia.
Data yang dikeluarkan oleh KemenKop UKM juga menunjukkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB terus mengalami peningkatan sebelum adanya pandemi. Namun, selama masa pandemi, kontribusi tersebut mengalami penurunan menjadi 37,3%.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Dalam ekosistem pengembangan ekonomi, UMKM memiliki potensi yang sangat berharga.
Sehingga, walau mengalami penurunan saat masa pandemi, UMKM dapat menjadi kunci penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia.
Mengingat pentingnya peran UMKM ini, pemerintah terus mendorong berbagai upaya agar UMKM dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan kelasnya.
UMKM masih Diharapkan Terus Tumbuh
Dalam upaya mendukung UMKM Indonesia 2023 agar tetap tumbuh, saat ini pemerintah memiliki target untuk memastikan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir 2023.
Untuk mencapai target ini, pemerintah akan bekerja sama dengan sektor perbankan yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), asosiasi lokapasar (marketplace), dan rumah kreatif BUMN.
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, ia yakin bahwa target 10 juta UMKM memiliki NIB dapat tercapai. Ini karena pemerintah telah memiliki data yang lebih rinci berdasarkan nama dan alamat.
Pemerintah akan menargetkan wilayah yang memiliki potensi. Namun, mereka perlu memastikan bahwa sistem di OSS (Online Single Submission) sudah siap.
Sementara itu, pemerintah juga akan berupaya meningkatkan sertifikasi halal melalui fasilitas self-declare. Sebanyak 21 kementerian dan lembaga ditargetkan untuk menerbitkan 3,76 juta sertifikat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menargetkan penerbitan 29,35 juta sertifikat hingga tahun 2024.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana penghapusan dan penurunan utang piutang (kredit macet) UMKM di sektor perbankan.
Namun, dia menyebutkan bahwa masih diperlukan beberapa penyesuaian peraturan, terutama yang terkait dengan perpajakan.
Airlangga juga menjelaskan bahwa peraturan-peraturan pendukung untuk penghapusan dan penurunan utang piutang tersebut sudah siap.
Dia merinci bahwa UU 10/1998 tentang Perbankan memiliki ketentuan yang memperbolehkan bank untuk melakukan penghapusan utang jika menghadapi kesulitan dalam menjalankan usaha.
Terkait penyesuaian plafon kredit untuk penghapusan utang piutang, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan membuat kriteria yang akan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan dari UU Perbankan dan Perusahaan Perasuransian (PPSK).
Peran digitalisasi terhadap pertumbuhan UMKM Indonesia
Kini tiba waktunya UMKM Indonesia merangkul digitalisasi, tetapi apakah prosesnya bisa berjalan lancar?
Menurut laporan yang dirilis Boston Consulting Group (BCG) dan Telkom Indonesia, mayoritas dari sekitar 3.700 UMKM lokal menghadapi kendala dalam melakukan transformasi digital karena kekurangan pembiayaan.
Selain itu, beberapa UMKM juga merasa terkendala karena:
- Kurangnya infrastruktur digital yang handal
- Kurangnya keterampilan dan pengetahuan digital di kalangan pemilik dan karyawan
- Akses ke sumber keuangan yang sulit untuk mendapatkan pinjaman usaha dari bank
- Kurangnya anggaran untuk menerapkan protokol keamanan
Tidak dapat dipungkiri, digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM untuk mendominasi pasar domestik.
Kementerian Perdagangan juga memberikan dukungan kepada UMKM untuk memperluas pasar melalui penjualan di lokapasar, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo.
Dia mengatakan bahwa diharapkan transaksi perdagangan UMKM terus meningkat seiring dengan pertumbuhan nilai perdagangan elektronik di Indonesia.
Melansir Investor.id, hingga Juni 2023, sebanyak 22,8 juta UMKM di Indonesia telah onboarding digital. Angka tersebut bertambah sebanyak 14,8 juta sejak awal pandemi atau 35,5% dari total populasi UMKM, dan 76% dari target 30 juta UMKM onboarding dalam ekosistem digital pada 2024.
Penutup
UMKM Indonesia 2023 memiliki potensi yang besar untuk mendominasi pasar domestik dengan dukungan pemerintah dan meningkatkan penjualan.
Apalagi pada tahun 2023, UMKM telah menjadi fokus perhatian karena memiliki kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negara.
Dengan kondisi ini, ada berbagai tantangan dalam transformasi digital, akses pembiayaan, infrastruktur, hingga keahlian digital.
Namun, pemerintah telah berkomitmen untuk memperkuat program UMKM dengan memanfaatkan data riset pasar dan meningkatkan pembiayaan secara digital.
Dengan dukungan yang tepat, pemerintah berharap, UMKM Indonesia dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif pada ekonomi negara.
Leave a Reply