karyawan difabel

Mengelola Karyawan Difabel Dengan Adil, Ini Caranya

Wal-Mart Stores East, LP melanggar undang-undang federal ketika  menolak untuk memberikan cuti kepada karyawan difabel dan malah memberhentikannya karena melanggar peraturan kehadiran perusahaan.


Padahal, setiap 3 Desember, dunia memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional; sebuah acara tahunan yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan penerimaan publik terhadap penyandang disabilitas.

Sayangnya, hal ini berjalan lambat di Indonesia. Berdasarkan data BPS
(Badan Pusat Statistik), terdapat lebih dari 720,000 pekerja disabilitas di Indonesia pada 2022. Angka tersebut naik 160% dibanding tahun sebelumnya.

Pengadilan juga telah memutuskan untuk melindungi hak penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor publik.

Di saat seluruh dunia telah mempromosikan tentang DEI (Diversity, Inclusivity, and Equity), apakah lingkungan di sekitar Anda telah menerima dan memperlakukan para difabel atau orang yang mengalami disabilitas dengan baik?

Mari kita cari tahu seberapa jauh kondisi kesetaraan perlakuan pada orang difabel, khususnya di lingkungan kerja.

Sudahkah Anda Kenal dengan Mereka yang Disebut Difabel?

Mungkin Anda sudah tidak asing dengan istilah difabel dan disabilitas. Sebagian orang mungkin masih mengartikan kalau keduanya adalah hal yang sama.

Padahal baik difabel dan disabilitas memiliki makna yang berbeda.

Menurut plbfipunp.ac.id, disabilitas adalah sebuah istilah yang mengacu pada ketidakmampuan seseorang untuk melakukan aktivitas tertentu.

Sementara menurut ADA mengartikan penyandang disabilitas sebagai orang yang memiliki gangguan fisik atau mental yang secara substansial membatasi satu atau lebih aktivitas hidup. 

Penyandang disabilitas adalah termasuk mereka yang memiliki gangguan fisik, mental, intelektual, dan sensorik jangka panjang yang dalam interaksi dapat menghambat partisipasi penuh dan keefektifan mereka dalam bermasyarakat.

Sementara difabel adalah istilah yang lebih halus untuk menggambarkan kondisi seorang penyandang disabilitas.

Istilah difabel pertama kali digunakan di Indonesia pada tahun 1990-an yang dibuah dari bahasa Inggris ‘differently abled’ atau disingkat menjadi diffabled.

Difabel adalah kata benda yang mengacu pada ‘seseorang’ yang terlibat dalam berbagai tingkat fungsi fisik dan mental. Karena itu penyebutan penyandang disabilitas sudah tepat.

Difabel juga mengacu pada kondisi penyandang disabilitas yang terbatas dalam aktivitas sehari-hari karena kekurangannya. Kondisi ini bukanlah kondisi tidak mampu tapi terbatas dalam melakukan kegiatan tertentu.

Kondisi difabel juga dapat diperbaiki dengan bantuan yang memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas seperti semula.

Difabel di Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dari hasil kerjanya. Apalagi ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sehingga para difabel juga memiliki hak-hak seperti:

  • Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam segala jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama,
  • Memperolah akomodasi yang layak dalam pekerjaan,
  • Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, 
  • Mendapatkan program kembali bekerja,
  • Mendapatkan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, dan
  • Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif.

Teman-teman Difabel Dilindungi oleh Negara

Menurut Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dan mungkin mengalami hambatan dan kesulitan dalam berhubungan secara penuh dan efektif 

UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016. 

Tujuannya adalah agar Indonesia mengetahui bahwa UU 6 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada hari itu juga di Jakarta.

Penyandang disabilitas di Indonesia sendiri sering mengalami banyak diskriminasi padahal Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, termasuk penyandang disabilitas.

Para difabel memiliki hak asasi manusia yang mana perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Hal-hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.

Di mana masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.

Pengaturan tentang penyandang disabilitas juga pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, tetapi sayangnya aturan ini belum berperspektif hak asasi manusia dan lebih bersifat belas kasihan (charity based).

Padahal penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Secara umum, UU disabilitas mengatur tentang keberagaman penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dengan cara ini, undang-undang memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Mulai dari hak untuk hidup, hak atas pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan akses ke ruang publik.

Kementerian yang mengatasi masalah penyandang disabilitas sendiri adalah Kementerian Sosial yang juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan implementasi undang-undang disabilitas.

Selain itu kementerian yang juga ikut terlibat adalah:

  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Perhubungan

Sementara itu, organisasi penyandang disabilitas tingkat nasional utama di Indonesia adalah:

  • Indonesian Disabled People’s Organisation (PPCI)
  • Association of Women with Disabilities (HWDI)
  • Indonesian Blind Union (PERTUNI)
  • Indonesian Association for the Welfare of the Deaf (GERKATIN)

Menerima dan Memperlakukan Karyawan Difabel dengan Adil

karyawan difabel

Perusahaan harus melakukan semua yang dapat mereka lakukan secara wajar untuk mendukung karyawan dan pelamar kerja penyandang disabilitas serta melindungi mereka dari diskriminasi disabilitas, termasuk pelecehan dan viktimisasi.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini adalah tips untuk menerima dan memperlakukan difabel dengan adil di tempat kerja.

Tidak Semua Disabilitas Terlihat

Contoh kondisi tersembunyi termasuk cedera otak, fibromyalgia, epilepsi, nyeri kronis, sindrom kelelahan kronis, depresi, gangguan ADHD, gangguan bipolar, skizofrenia, dan kondisi kesehatan mental lainnya.

Calon karyawan atau karyawan memang tidak diwajibkan untuk memberi tahu perusahaan tentang disabilitas mereka, dan mungkin tidak ingin melakukannya karena takut didiskriminasi.

Namun, dengan mengungkapkannya, perusahaan memiliki strategi untuk memberikan dukungan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan yang mungkin dihadapi saat bekerja.

Melakukan Penilaian Kesehatan Kerja

Jika karyawan memberi tahu perusahaan tentang kekurangan mereka, maka perusahaan harus melakukan penilaian kesehatan kerja tentang karyawan tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, perusahaan akan mendapatkan professional advice mengenai kondisi karyawan tersebut.

Menyesuaikan Lingkungan Kantor

Menurut pengacara senior dalam ketenagakerjaan dan diskriminasi di Disability Law Service, Stephen Robson, penyesuaian lingkungan kerja bagi karyawan difabel dapat melibatkan perubahan pada pola kerja, tata letak ruangan, atau memberikan bimbingan atau pelatihan dengan model yang dirancang khusus.

Penyesuaian juga dapat sesederhana memastikan karyawan memiliki akses kursi roda, alat bantu mobilitas, dan akses untuk obat-obatan dan kesehatan lainnya.

Pertimbangkan Jam Kerja Fleksibel

Salah satu cara perusahaan memperlakukan difabel dengan adil adalah dengan menciptakan peran yang lebih jelas. 

Pemberi kerja harus mempertimbangkan untuk meningkatkan fleksibilitas seputar jam kerja. Berbagi beban kerja dengan pembagian pekerjaan atau menentukan jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan karyawan yang berbeda, termasuk kepada para difabel.

Hal ini akan mendorong rekrutmen dan retensi untuk perusahaan Anda.

Alfamidi, Sebagai Perusahaan yang Menerima Karyawan Difabel Terbanyak di Indonesia(?)

Mengutip Liputan6.com, PT Midi Utama Indonesia (biasa kita kenal dengan gerai Alfamidi) mengungkapkan bahwa mereka telah mempekerjakan 255 karyawan difabel sejak 2019.

Human Capital Director Alfamidi, Tri Wasono Sunu, menyebutkan bahwa karyawan difabel memiliki potensi karier yang sama dengan mereka yang non-difabel. Alfamidi membuka lapangan kerja dan menyediakan program pengembangan potensi karier untuk semua karyawan. Hal ini demi menciptakan lingkungan kerja harmonis sehingga produktivitas karyawan semakin maksimal.

Upaya Alfamidi untuk menjadi perusahaan yang inklusif ini menjadi bukti nyata bentuk dukungan dari tempat kerja bagi teman-teman difabel sesuai UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Penutup 

Difabel atau orang yang mengalami disabilitas tentunya memiliki hak dalam mendapatkan pekerjaan yang sama seperti yang lainnya.

Untuk itu HR setiap perusahaan harus mengetahui lebih detail terkait aturan tentang memperlakukan difabel di tempat kerja secara adil dan merata sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan negara.

Jangan sampai, penyandang disabilitas ini mendapatkan diskriminasi di tempat kerja yang membuat mereka tidak nyaman.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *