Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) dapat menciptakan dampak ekonomi, sosial, dan politik yang signifikan di berbagai negara di seluruh dunia.
Bahkan pemerintah R.I. pun mendukung keberadaan TKA demi mempercepat pertumbuhan infrastruktur Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa aspek penting, yaitu syarat dalam mempekerjakan TKA di Indonesia.
Pengertian Tenaga Kerja Asing
TKA adalah warga negara asing yang memegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Tujuan Penempatan TKA, yaitu:
- Penempatan TKA di Indonesia memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional dan terampil dalam bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Mempercepat proses pembangunan nasional dengan cara alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
- Memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Meningkatkan investasi asing untuk mendukung pembangunan di Indonesia.
Syarat TKA Bekerja di Indonesia
Persyaratan bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia termasuk:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diisi oleh TKA
- Mempunyai sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja setidaknya selama 5 (lima) tahun yang relevan dengan jabatan yang akan diisi oleh TKA
- Menyusun surat pernyataan wajib untuk mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, yang harus didukung oleh laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang telah bekerja selama lebih dari 6 (enam) bulan
- Menyediakan bukti polis asuransi dari perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia
- Kepesertaan dalam Jaminan Sosial Nasional (JSN) bagi TKA yang telah bekerja selama lebih dari 6 (enam) bulan
Syarat Pemberi Kerja Ke TKA
Dengan diberlakukannya Pasal 42 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diamandemen dan menjelaskan syarat-syarat bagi pemberi kerja tenaga kerja asing sebagai berikut:
- Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat
- TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
- TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia
- Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja warga negar Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, termasuk memberikan pelatihan yang sesuai
- Wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir
- Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakannya
Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat di atas dapat ditemukan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penutup
Dalam konteks penggunaan TKA di Indonesia, izin tertulis dari Kementerian diperlukan bagi pemberi kerja yang berencana mempekerjakan mereka.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan TKA dilakukan secara selektif dan bermanfaat bagi negara. TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja tertentu dan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Meskipun adanya ketentuan ini, masa kerja TKA tidak dapat diperpanjang atau digantikan oleh yang lain setelah habis masa kerjanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pasar tenaga kerja Indonesia.
Leave a Reply