HRPods perlindungan pekerja lepas

ILO Mengumumkan Perlindungan Pekerja Lepas, Apa Saja Poinnya?

International Labour Conference (ILO) kini telah setuju untuk mengadopsi standar ketenagakerjaan baru yang mengikat dalam perlindungan pekerja lepas atau gig workers. Pengumuman tersebut dilakukan pada Jumat (12/06) di Jenewa, Swiss, dalam International Labour Conference (ILC) ke-114. Perlindungan ini tak hanya untuk pekerja transportasi daring, juga pengantar makanan hingga 

ILO Adopsi Konvensi Decent Work in the Platform Economy 2026

Pada ILC ke-114, ILO mengadopsi konvensi tentang Decent Work in the Platform Economy 2026 sebagai standar hak dan perlindungan bagi jutaan pekerja di seluruh dunia. Konvensi mendapatkan dukungan dari 406 delegasi, meskipun ada delapan delegasi yang menolak dan 36 abstain. 

Negara yang mendukung pengesahan konvensi tersebut, antara lain Indonesia, China, Jepang, Jerman, Perancis, dan Afrika Selatan. Amerika Serikat dan Selandia Baru adalah negara yang menolak, sedangkan negara yang abstain, seperti Inggris dan India.

Konvensi berfokus pada orang-orang yang bekerja melalui platform digital, yang sebagian besar dianggap sebagai kontraktor independen atau mitra daripada karyawan. Perjanjian ini bertujuan untuk mendorong negara-negara anggota untuk memperbaiki klasifikasi tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menghormati, mempromosikan, dan mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja dalam ekonomi platform.

Konvensi Decent Work in the Platform Economy 2026 memuat 33 pasal dengan delapan fokus utama, yaitu:

  1. Hak-hak dasar pekerja 
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Perlindungan dari kekerasan dan pelecehan
  4. Pengakuan status hubungan kerja
  5. Pendapatan dan pembayaran yang adil
  6. Perlindungan sosial
  7. Transparansi dan akuntabilitas algoritma
  8. Perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa

Fokus tersebut akan melindungi hak gig workers. Sebut saja:

  • Jadwal pembayaran yang teratur serta kejelasan tentang gaji dan potongan bagi setiap pekerja, karena mereka kerap tidak mendapatkan kejelasan tentang hal itu
  • Ada penjelasan manajemen tentang algoritma dalam operasional, ini perlu disampaikan oleh platform kepada pekerjanya guna menciptakan struktur yang lebih formal, seperti bagaimana sistem otomatis perusahaan mengelola jadwal dan pembayaran pekerja

Dengan perlindungan, gig workers berhak meminta penjelasan tertulis mengenai hal-hal tersebut, tanpa terpengaruh oleh keputusan diskriminatif yang memengaruhi pekerjaan mereka. 

Artikel selanjutnya: Mengenal dan Menerapkan Octopus Organization di Tengah Ketidakpastian Kondisi Bisnis

Perlindungan Pekerja Lepas Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Sebelumnya, World Bank memperkirakan bahwa antara 154 juta dan 435 juta orang di seluruh dunia terlibat dalam pekerjaan berbasis aplikasi. Oleh sebab itu, perjanjian ILO ini adalah upaya perlindungan pekerja lepas untuk memastikan pekerja diperlakukan secara adil meskipun sifat pekerjaan mereka alternatif. 

Melindungi pekerja lepas bukan hanya tanggung jawab pemberi kerja. Ini juga tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dalam penyusunan kebijakan perlindungan bagi pekerja platform.

Menurut Lena Simet, Senior Economic Justice Adviser at Human Rights Watch, regulasi yang lebih baik dapat mengubah kehidupan jutaan pekerja. Pasalnya, selama ini mereka tak memiliki kejelasan, terutama dalam mendapatkan upah yang adil, kondisi kerja yang aman, serta memperoleh perlindungan sosial. Teknologi terkini bukan menjadi celah untuk tidak memberikan hak-hak pekerja.

Jimmy Daniel Berlianto, peneliti dan analis kebijakan senior di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), mengatakan selama ini upaya perlindungan pekerja lepas di Indonesia cenderung fokus terhadap jenis pekerjaan tertentu, seperti pengemudi transportasi daring. Ia berharap pemerintah Indonesia menetapkan klasifikasi pekerjaan gig yang jelas dan sesuai dengan konteks pekerjaannya. 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Triasmoko Aripan mengatakan bahwa konvensi ILO tersebut telah menjadi pengakuan global, karena hubungan kerja ekonomi digital tidak lagi diperlakukan sebagai ruang abu-abu yang sepenuhnya ditentukan oleh logika teknologi dan pasar. Hubungan kerja ini harus mematuhi prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia.

Referensi artikel: 7 Poin agar HR Tidak Menulis Lowongan Kerja Menyesatkan 

Konvensi ILO Membutuhkan Ratifikasi dari Negara

Konvensi ILO tentang perlindungan pekerja lepas bukanlah perjanjian yang definitif dan mengikat, karena pemerintah perlu meratifikasi perjanjian tersebut. Mereka perlu menciptakan struktur peraturan sesuai kondisi di negara masing-masing seputar penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja lepas.

Luasnya perlindungan yang tersedia juga akan bergantung pada pengkategorian ulang pekerja lepas. Beberapa perlindungan, seperti penghapusan kerja paksa dan pekerja anak serta hak tawar-menawar kolektif berlaku, terlepas dari pengkategorian tersebut. 

Langkah tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri. Adopsi konvensi ILO bukan berarti seluruh substansinya berlaku langsung dan seragam di Indonesia. Setiap pasal akan dilakukan penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah akan aktif mengikuti proses lanjutan di ILO, termasuk dalam pertemuan Governing Body ILO pada November mendatang. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah akan membahas rumusan rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci sebelum proses ratifikasi. Jika ratifikasi konvensi ILO telah diimplementasikan oleh pemerintah ke dalam hukum nasional, maka kondisi ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada pekerja untuk menantang operator platform dan mengambil tindakan terhadap operasi yang tidak patuh hingga memperkuat suara dan kemampuan mereka untuk meminta perubahan. 


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *