Golden visa merupakan cara pemerintah untuk memberikan akses atau izin tinggal kepada warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia. Presiden Joko Widodo pun mengakui bahwa investasi berperan penting bagi stabilitas ekonomi dan mendorong arus masuk ke Indonesia.
Untuk menarik investor asing, pemerintah mempertimbangkan melalui rencana pengenalan kebijakan golden visa. Dari hal tersebut diharapkan menjadi daya tarik bagi investasi asing dalam berbagai instrumen, seperti investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan properti.
Apa Itu Golden Visa?
Menurut OECD, skema Residency by Investment dan Citizenship by Investment yang lebih dikenal dengan sebutan golden visa. Ini adalah kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara untuk memberikan izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran biaya tertentu.
Di beberapa negara ada istilah lain untuk penyebutan golden visa. Di Indonesia, golden visa sering disebut visa atau izin tinggal terbatas.
Orang yang mendapatkan visa ini akan memperoleh manfaat beragam. Sebut saja, izin masuk berganda, jangka waktu tinggal yang lebih panjang, hak kepemilikan aset di negara tujuan, serta prioritas dalam pengajuan kewarganegaraan.
Artikel berikutnya: Contoh Menulis Laporan Penilaian Kinerja Karyawan
Tiket Emas WNA Untuk Tinggal Lebih Lama Di Indonesia
Pada 4 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian. PP ini perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuan pengesahan tersebut adalah mendukung pertumbuhan ekonomi pascapandemi COVID-19.
Hal itu sejalan dengan menciptakan iklim investasi serta menarik talenta berkualitas dari negara lain yang dilakukan secara selektif.
Mengenai pemberian visa dan izin tinggal, PP telah mengatur untuk memberikan hingga jangka waktu 10 tahun. Sebelumnya hanya lima tahun. Pemegang visa emas tak hanya diterapkan bagi perorangan, tetapi juga anggota keluarga dari pemegang utama, termasuk anak-anak, suami/istri, atau orang tua.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Apa Yang Berubah?
Golden Visa Untuk Tenaga Kerja Asing
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa orang yang memiliki kapasitas intelektual tinggi berhak mendapatkannya. Ia juga menyatakan bahwa individu dengan pengaruh signifikan, seperti Sam Altman pemilik ChatGPT, memenuhi syarat untuk mendapatkan golden visa.
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menekankan peran penting talenta baru, terutama dalam ekonomi digital. Ia berharap kebijakan visa ini tak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi mengangkat Indonesia menjadi pusat ekonomi utama, karena durasi pemberian visa antara lima hingga 10 tahun, di mana hal ini memberikan peluang jangka panjang bagi talenta berkualitas.
Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah merancang kerangka hukum dan peraturan untuk program golden visa. Setelah diterapkan, visa emas diharapkan menjadi perubahan besar, sehingga menarik digital nomad, pelaku usaha digital, dan wisatawan yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Golden visa telah mengundang kontroversi dari masyarakat dalam negeri. Pasalnya, konsep ini memberikan izin tinggal khusus WNA melalui investasi atau pembayaran biaya tertentu. Meski dipandang menguntungkan WNA dalam mobilitas dan kestabilan, pemberian visa emas akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan aliran investasi baru.
Leave a Reply