Proyeksi Keadaan Tenaga Kerja 2024 HRPods

Proyeksi Keadaan Tenaga Kerja 2024

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Indonesia Employment Outlook mengatakan bahwa proyeksi keadaan tenaga kerja 2024 mengalami peningkatan. Hal ini berkaitan dengan pertumbuhan populasi dan perbaikan kondisi ekonomi selama lima tahun ke depan. 

Dengan peningkatan tersebut, pemerintah perlu berfokus pada strategi kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan peluang kerja untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. 

Proyeksi Keadaan Tenaga Kerja 2024

Populasi usia kerja pada 2024 diproyeksikan menjadi sekitar 212,56 juta orang, dengan proyeksi pertumbuhan tahunan rata-rata 0,98%. 

Pada Agustus tahun ini, populasi usia kerja diperkirakan mencapai 145,22 juta orang, dengan tingkat kerja (TKK) 95,26%. Untuk proyeksi Agustus 2025, populasi usia kerja menjadi 150,27 juta orang dengan TKK 95,74%. 

Sedangkan, jumlah pengangguran diproyeksikan mencapai 7,22 juta orang, dengan tingkat penganggur (TPT) sebesar 4,74% pada Agustus 2024. Namun, angka tersebut diharapkan turun Agustus 2025 menjadi 6,68 juta orang dengan TPT sebesar 4,26%. 

Artikel berikutnya: Kesempatan Kerja Untuk Lansia, Mungkinkah? 

Untuk mendukung populasi tersebut memperoleh pekerjaan, pemerintah perlu kebijakan guna meningkatkan kompetensi pekerja. Adapun program di bawah Kementerian Tenaga Kerja meliputi: 

  • Pengembangan tenaga kerja dalam penempatan dan ekspansi peluang kerja, termasuk pengembangan model inkubasi bisnis, penempatan karyawan domestik, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), ekspansikan peluang pekerjaan, meningkatkan kontrol penggunaan tenaga kerja asing, dan meningkatkan kompetensi dalam introduksi kerja
  • Pembangunan tenaga kerja dalam hubungan industrial dan jaminan sosial, termasuk penguatan institusi dan pencegahan perselisihan hubungan kerja, penyelesaian sengketa hubungan industrial, peningkatan implementasi keamanan sosial pekerja, pengembangan hubungan kerja, implementasi upah, dan peningkatan kompetensi mediator hubungan industrial
  • Pengembangan tenaga kerja dalam inspeksi tenaga kerja, termasuk peningkatan pemeriksaan norma-norma kerja, pemeriksaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), peningkatan institusi K3, peningkatan kualitas sistem inspeksi kerja, dan peningkatan kompetensi pengawas tenaga kerja dan K3
  • Pembangunan tenaga kerja di bidang pelatihan dan produktivitas profesional, termasuk meningkatkan kualitas dan kapasitas lembaga, meningkatkan pelatihan profesional dan implementasi magang, mengembangkan dan meningkatkan produktivitas, pengembangan standarisasi kompetensi kerja, membangun sistem, dan meningkatkan kompetensi instruktur tenaga kerja
  • Pembangunan tenaga kerja di bidang nonteknis, seperti meningkatkan layanan pasar tenaga kerja dan manajemen data tenaga kerja serta teknologi informasi
Baca juga: 10 Pekerjaan Yang Banyak Dicari Tahun 2024

Strategi Kebijakan Tenaga Kerja Indonesia

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memiliki strategi untuk meningkatkan produktivitas, melindungi pekerja, dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah bersama pihak swasta harus dapat memanfaatkan bonus demografi bagi ekonomi Indonesia. 

Beberapa strategi yang dapat diterapkan, antara lain:

  • Meningkatkan anggaran pendidikan dan pelatihan melalui pengembangan kurikulum pendidikan hingga mengevaluasi dan memantau secara teratur dari implementasi pendidikan dan pelatihan kerja
  • Meningkatkan akses ke informasi dan teknologi melalui ketersediaan infrastruktur 
  • Memperluas peluang untuk magang di luar negeri
  • Menyediakan informasi pasar kerja yang akurat dan terkini
  • Menciptakan iklim investasi yang menguntungkan
  • Mengembangkan sektor strategis yang menyerap tenaga kerja yang signifikan
  • Memperkuat kapasitas lembaga inspeksi tenaga kerja dan meningkatkan sanksi yang ketat dan efektif bagi pelanggar
  • Menetapkan upah minimum yang adil berdasarkan biaya hidup dan produktivitas pekerja, jam kerja maksimum, hak istirahat dan cuti, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat 
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang jaminan sosial dan menyediakan subsidi premium untuk pekerja berpendapatan rendah
  • Mendorong pengusaha untuk memasukkan karyawan ke dalam program jaminan sosial
  • Meningkatkan keterampilan dan kompetensi karyawan dan mempromosikan kebebasan asosiasi
  • Mendorong dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja serta meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan kerja 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *