Dalam The Internship (2013), Google memperlihatkan bahwa mereka sangat royal kepada karyawan, salah satunya pemberian makan siang.
Film yang dibintangi oleh Billy (Vince Vaughn) dan Nick (Owen Wilson) sebagai karyawan magang memperlihatkan bahwa semua karyawan dapat menikmati fasilitas perusahaan. Mulai dari menikmati semua makanan, transportasi dari dan ke tempat kerja, hingga nap pods.
Itu tak hanya scene di film. Dalam kenyataannya, Google mempunyai beragam fasilitas dan/atau tunjangan free food untuk karyawannya. Begitu pula Apple, Facebook, dan Microsoft. Langkah perusahaan raksasa teknologi tersebut banyak diikuti oleh perusahaan lain dalam memberikan makanan gratis.
Fasilitas Makan Siang Bagi Karyawan
Makan siang sebagai insentif
Setelah kasus COVID-19 berkurang, sebagian besar perusahaan blue chip dan sektor publik di London mendorong para karyawan mereka untuk kembali bekerja di kantor.
Upaya mereka dalam menarik karyawannya agar semangat bekerja adalah memberikan insentif. Bentuk insentifnya pun beragam.
Goldman Sachs, contohnya. Perusahaan perbankan investasi memiliki insentif bagi semua karyawannya berupa membuat kantin sarapan dan makan siang gratis serta membuka taman rooftop untuk menikmati istirahat siang.
Knight Frank, perusahaan agen properti, telah menyelenggarakan serangkaian acara barbekyu di rooftop kantor. VCCP, perusahaan periklanan, menyajikan sarapan dengan barista selama dua minggu untuk menyambut karyawan kembali ke kantor.
Fasilitas makan siang di Indonesia
Pemberian makan siang dari perusahaan kepada karyawan tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah. Setidaknya hal itu tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2013.
Pasal 35 Ayat (3) menyatakan bahwa pemberi kerja (perusahaan) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal 76 Ayat (3) menuliskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib (a) memberikan makanan dan minuman bergizi dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Sedangkan, pasal 86 Ayat (2) menyebutkan, untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Di UU Keselamatan Kerja Nomor 01/1970, yang menyinggung kesehatan kerja, tidak menyebutkan mengenai pemberian makan siang untuk pekerja.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, disebutkan bahwa fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
Berdasarkan UU maupun surat edaran di atas, tak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan makan siang dan/atau free food kepada karyawan. Kecuali yang berkenaan dengan Pasal 76 UU Ketenagakerjaan.
Skema Pemberian Makan Siang
Di Indonesia, setidaknya ada empat skema pemberian makan siang yang dilakukan oleh perusahaan untuk karyawannya.
Prasmanan
Sebelum pandemi, tak sedikit perusahaan yang memberikan makan siang dengan sistem prasmanan (buffet). Ini merupakan cara menghidangkan makanan di baki chafing dish yang diletakkan di meja panjang, sehingga pengunjung (karyawan) dapat mengambil dan memilih hidangan sesuai selera.
Nasi kotak
Nasi kotak sangat populer di Indonesia. Paket ini sering digunakan untuk kegiatan kantor hingga acara keluarga, karena cukup ringkas dalam memenuhi konsumsi tamu.
“Selama pandemi, perusahaan kasih nasi box. Jadi kita enggak perlu bingung kalau makan siang. Tapi kalau bosan, kita boleh makan di luar,” ujar Aldita Putri, pekerja kreatif di perusahaan e-commerce, Senin (01/11/2021).
Voucer
Ada pula perusahaan yang memberikan voucer makan siang. Voucer tersebut memiliki nilai tertentu dan dapat ditukarkan ke kedai atau kantin yang menjadi mitra perusahaan.
Skema ini mirip seperti pemberian subsidi atau diskon makan siang. Jika karyawan memesan makanan melebihi nilai voucer, maka ia harus membayar kelebihannya.
Uang
Skema terakhir adalah berbentuk uang atau tunjangan uang makan. Uang makan ini berdasarkan kehadiran karyawan, lalu total uang makan akan diberikan pada bulan selanjutnya. Misalnya, karyawan melakukan finger print ketika datang dan pulang.
“Kalau saya, sih, mendingan dikasih uang makan aja. Soalnya kita bisa nentuin makanannya sendiri. Kalau disediakan prasmanan, kadang enggak selera. Ujung-ujungnya beli makan sendiri,” kata Yanuar Gultom, desainer grafis, yang bekerja di media daring.
Leave a Reply