HRPods THR 2026 karyawan swasta

Simak Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Dibayar oleh Perusahaan

Selain identik dengan ibadah puasa, bulan Ramadan sering dikaitkan dengan penerimaan tunjangan hari raya (THR). Kira-kira, kapan THR 2026 karyawan swasta dibayarkan oleh perusahaan? 

Pertanyaan tersebut mengemuka, karena tak sedikit perusahaan yang membayarkan THR karyawan pada bulan ini kepada semua karyawan. Mengapa demikian? Kapan THR 2026 karyawan swasta menurut peraturan pemerintah? 

Peraturan tentang Kapan THR 2026 Karyawan Swasta

Tak terasa, umat Muslim telah memasuki satu minggu menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Kegiatan karyawan pada bulan ini, selain mengadakan ibadah dan buka bersama, mereka juga kerap membicarakan pembayaran THR. Biasanya, hal itu terjadi pada perusahaan yang memberikan THR kepada semua karyawan–tak melihat agama mereka–pada bulan Ramadan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pemberian THR dilakukan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya masing-masing pekerja atau buruh. Ini wajib dilakukan oleh pengusaha kepada karyawan dan tidak boleh memberikan THR secara dicicil. 

Dari peraturan tersebut, tak heran ada perusahaan yang memberikan THR pada momen Ramadan. Meski ada pula yang melakukannya dua kali, yakni pada Ramadan untuk karyawan yang beragama Islam dan akhir tahun atau Desember bagi karyawan beragama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Biasanya, pelaksanaan pembayaran tersebut telah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Baca juga: Memahami Peraturan Pemberian THR Kepada Karyawan

Kapan THR 2026 Karyawan Swasta? 

Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggarkan Rp55 triliun untuk THR 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Ia berharap pihaknya bisa menyalurkan THR pada awal puasa. 

Pencairan THR bagi ASN dkk. diperkirakan 10 hingga 15 hari sebelum hari raya Idulfitri. Bila hari pertama Idulfitri adalah 19 Maret, maka THR akan cari pada tanggal 4–9 Maret 2026. Meski demikian pemerintah belum menentukan pembagian THR kepada ASN dkk. 

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. mengenai pelaksanaan THR tahun ini. 

Bagaimana dengan karyawan swasta? 

Sebelum mengumumkan pembayaran THR, menteri ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terlebih dahulu. SE merupakan pedoman resmi tentang kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan. Dokumen tersebut berisi mengenai pelaksanaan pembayaran THR. 

Tahun ini, SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2026 telah dirilis di laman Kementerian Sekretariat Negara.

SE menjelaskan bahwa seluruh karyawan–apa pun statusnya–berhak menerima THR. Mulai dari karyawan tetap (PKWTT), pegawai kontrak (PKWT, termasuk honorer dan outsourcing), serta pekerja atau buruh harian lepas.

Selain itu, SE juga menyebutkan bahwa penghitungan THR sama seperti yang tercantum dalam Permen 06/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan pembayaran THR 2026 bagi perusahaan swasta kepada karyawan paling lambat tujuh sebelum hari raya keagamaan. THR juga wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Lebih lanjut, Yassierli memastikan peraturan pembayaran THR tahun ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya. 

Artikel terkait: HRD Wajib Tahu Tentang Regulasi THR

Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR Kepada Karyawan

Bila perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan tepat waktu, maka mereka akan mendapatkan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu kewajiban membayar berakhir. 

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dalam hal ini, perusahaan akan membayar denda dan THR kepada karyawan. Selanjutnya, denda akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jika pekerja tidak menerima THR pada H-7 sebelum hari raya, Yassierli meminta untuk melapor ke pemerintah melalui posko pengaduan THR yang akan dibentuk secara berjenjang hingga ke daerah. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi, diminta untuk menyediakan posko pengaduan guna menampung laporan karyawan tentang THR.

Setelah pengawas menerima laporan, mereka akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Posko pengaduan di laman ini.

Sebagai HR, Anda dan tim perlu memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai peraturan pemerintah. Langkah ini dapat mendorong produktivitas perusahaan secara keseluruhan. 

Kini, penghitungan THR dapat dilakukan secara cepat dan akurat dengan bantuan sistem HR digital atau HRIS. Terlebih jika Anda dan tim harus menghitung THR karyawan PKWTT, PKWT, dan pekerja lepas dalam satu waktu, sebaiknya gunakan sistem yang menghitung gaji dan THR secara otomatis. Jadwalkan uji coba HRIS di laman ini.

Bila perusahaan dapat menjalankan regulasi ketenagakerjaan dengan mudah, mengapa harus melanggar hukum yang menguras waktu, tenaga, dan biaya? Apakah perusahaan Anda telah menetapkan pembayaran THR 2026 karyawan swasta? 


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *