Sepanjang 2022 lalu, bidang ketenagakerjaan dimonopoli oleh berita pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di perusahaan teknologi.
Kebanyakan alasan PHK adalah ketidakstabilan ekonomi global yang berdampak pada perusahaan. Meski beberapa pihak meragukan alasan tersebut, tetapi PHK sudah terjadi.
Perusahaan teknologi yang mem-PHK karyawan di antaranya, Twitter, Amazon, Shoppe Indonesia, Zenius, GoTo, hingga Ruangguru.
Perusahaan Teknologi Melakukan PHK
Berita pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan teknologi di seluruh dunia menjadi topik panas di penghujung 2022.
adalah organisasi berbadan hukum berbasis elektronik yang melayani bisnis digital, piranti lunak, dan layanan terkait internet seperti perdagangan elektonik (e-commerce).
Beberapa tahun terakhir, perusahaan teknologi mendominasi kegiatan ekonomi serta lapangan pekerjaan. Bahkan di antara perusahaan tersebut sudah go public atau terdaftar di lantai bursa.
Sayangnya, ketidakstabilan ekonomi global “mengancam” keberlangsungan perusahaan teknologi. Tak sedikit di antara mereka melakukan pemutusan hubungan kerja. Ini terjadi di Amerika Serikat dan Indonesia.
Keputusan Elon Musk terhadap Twitter
Elon Musk mengumumkan PHK terhadap karyawan Twitter setelah membeli perusahaan tersebut. Ia memangkas banyak pekerja untuk menyeimbangkan setiap tim.
Musk mengatakan bahwa kemungkinan Twitter menghadapi kebangkrutan, sehingga ia berniat mengatur ulang perusahaan.
Awalnya, pemutusan terjadi pada manajer menengah perusahaan. Mereka adalah Robin Wheeler, Kepala Penjualan Iklan, dan Maggie McLean Suniewick, Aakil Presiden Kemitraan.
Akibatnya, ratusan pekerja mengundurkan diri dari Twitter. Salah satunya Sarah Rosen, Kepala Kemitraan Konten. Hingga saat ini, Musk telah memberhentikan hampir setengah dari 7.500 karyawan Twitter.
Keputusan PHK dari Musk dan pengunduran karyawan memengaruhi rekan kerja lainnya di kepercayaan dan keamanan produk, kebijakan, komunikasi, kurasi kicauan, artificial intelligence, database, dan departemen lainnya.
Hal itu terjadi karena Musk meminta karyawannya berkomitmen pada budaya kerja yang sangat keras. Ia menuntut karyawan memiliki jam kerja panjang serta berintensitas tinggi.
Baca juga: Perusahaan Harus Berikan Surat Keterangan Kerja: Ini Peraturannya
PHK di perusahaan teknologi di Indonesia
Gelombang yang sama menerjang Indonesia juga. Salah satunya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang telah memberhentikan 1.300 karyawan pada 18 November lalu.
Selain GoTo, ada beberapa perusahaan teknologi Indonesia yang mem-PHK karyawan. Mereka adalah:
Shopee Indonesia
Perusahaan melakukan PHK pada 19 September dan memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak. Pesangon yang diberikan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan plus satu bulan gaji.
Tokocrypto
Beberapa hari setelah Shopee melakukan PHK, Tokocrypto memecat 45 orang dari 225 karyawannya.
Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH)
Perusahaan ini mem-PHK karyawan pada 23 September. Karyawan yang terdampak menerima pesangon dengan rata-rata 37 kali upah dan yang tertinggi mendapatkan 75 kali upah.
JD.ID
PHK di JD.ID terjadi pada Mei 2022. Alasan PHK adalah agar perusahaan mampu bersaing dengan platform serupa di Indonesia.
Mengapa PHK terjadi sepanjang 2022?
Perusahaan teknologi digadang-gadang oleh sejumlah pihak dapat mendorong penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Namun yang terjadi adalah beberapa di antara mereka melakukan pemutusan hubungan kerja sepanjang 2022.
Menurut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, PHK massal yang terjadi di perusahaan teknologi karena efisiensi bisnis, sehingga mereka mengorbakan biaya operasiona (dalam hal ini biaya karyawan).
Effendi menduga, perusahaan teknologi sangat bergantung pada kemajuan teknologi itu sendiri. Ketika terjadi sedikit perubahan, maka berpengaruh terhadap biaya yang semakin tinggi dan kelangsungan bisnis.
Selain itu, Nailul Huda sebagai peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, krisis di perusahaan teknologi ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi global dan nasional, di mana terjadi kenaikan inflasi yang direspon dengan kenaikan tingkat suku bunga acuan.
Artikel terkait: Q&A: Ketika HR Mem-PHK Teman Kerja
Alasan Perusahaan Teknologi Merampingkan Karyawan
Krisis ekonomi
Pemutusan hubungan kerja adalah strategi darurat perusahaan ketika permintaan terhadap produk dan layanan berkurang. Permintaan berkurang karena kondisi ekonomi tidak stabil.
International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa kondisi ekonomi bisa berada dalam keseimbangan, tetapi tergantung dengan pertikaian Rusai dan Ukraina, kebijakan moneter, hingga pandemi COVID-19.
Di sisi lain, tingkat kenaikan suku bunga acuan menyebabkan investasi akan berkurang dan konsumsi pelanggan akan melemah. Hal ini berdampak pada kemampuan perusahaan, sehingga memaksa manajemen melakukan efiensi.
Mismanagement
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa fenomena perekrutan secara agresif menjadi salah satu penyebab PHK massal terjadi.
Ini adalah mismanagement perusahaan. Kondisi di mana perusahaan memiliki banyak karyawan dan minim produktivitas, sehingga mengalami overstaffing.
Selain itu, mereka juga harus mengeluarkan biaya operasional tinggi. Jika kinerja perusahaan menurun, maka gaji karyawan akan menjadi beban perusahaan.
Efek domino
Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat teknologi Heru Sutadi menjelaskan faktor pendorong yang membuat perusahaan teknologi terancam adalah dampak pertumbuhan dan ancaman krisis.
Bank Indonesia (BI) telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sekitar 4,5 hingga 5,3 persen pada 2022.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi saat ini ditopang oleh sektor energi yang berdampak ke masyarakat kecil. Jika resesi global terjadi dan masuk ke Indonesia, maka akan berdampak ke penurunan daya beli.
Jadi, walaupun perusahaan teknologi-seperti e-commerce dan jasa transportasi-bisa terus bergerak, tetapi bila daya beli menurun, justru akan menjadi efek domino.
Efek domino adalah pengaruh kumulatif dari suatu peristiwa yang dapat memicu peristiwa lainnya. Biasanya, peristiwa tidak diinginkan dan tidak terhindarkan.
Kebijakan Kenaikan UMP
Pengusaha mengungkapkan bahwa PHK tak bisa dihindari, jika ada kenaikan upah minimun-maksimal 10 persen-pada 2023.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Mahfudz berpendapat, PHK besar-besar akan terjadi di tahun depan karena kenaikan upah yang signifikan dan perusahaan tidak mampu memenuhinya.
Jika kenaikan dipaksakan, lanjutnya, maka akan berdampak fatal terhadap kemampuan perusahaan itu sendiri.
Namun, Ekonom senior Insititute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan mengenai risiko PHK. Risiko tidak dapat dilihat secara umum, tetapi tergantung pada sektor usahanya.
Perusahaan yang mampu melakukan efisiensi-meski ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP)-akan bertahan dari guncangan ekonomi akan aman dan terhindar dari PHK.
Aviliani menekankan agar dunia usaha terus berupaya menjadi lebih fleksibel dan agile. Karena kondisi ekonomi yang berubah cepat.
Artikel lainnya: Rekan Kerja Resign, Apakah Menular?
Mempersiapkan PHK Karyawan
Bagi perusahaan maupun karyawan, keduanya tidak menginginkan pemutusan hubungan kerja.
Jika PHK adalah cara terbaik untuk kedua belah pihak, maka tim HR perlu mempersiapkan beberapa hal agar proses PHK sesuai undang-undang. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
Transparan
Saat mengumumkan PHK, pemimpin bisnis, manajemen, atau tim HR harus bersikap lugas dan transparan tentang alasan di balik itu.
Anda dan tim perlu menjelaskan mengapa perusahaan harus mengambil langkah PHK. Jika perlu, bagikan data kinerja perusahaan yang mendukung langkah tersebut.
Pastikan karyawan memahaminya dan berikan mereka kesempatan untuk bertanya serta mengeluarkan keresahan.
Selain itu, perusahaan harus transparan dalam memberikan soal pesangon atau kompensasi yang akan didapatkan oleh karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Surat Keterangan Kerja Harus Diberikan Ke Karyawan, Kenapa?
Berkomunikasi dengan empati
Untuk menghindari kesalahpahaman, ada baiknya pihak perusahaan bertemu tatap muka dengan semua karyawan atau perwakilan serikat pekerja. Tujuannya untuk membangun komunikasi dengan empati.
Karyawan berhak mendapatkan penjelasan dan perlakuan layak, meski perusahaan mem-PHK mereka. Komunikasikan bahwa PHK bukan karena kesalahan mereka, tetapi kondisi perusahaan yang tidak memiliki alternatif lain.
Jelaskan penyebab PHK
Jika karyawan menuntut informasi lebih detail, jelaskan penyebab PHK secara perlahan. Jelaskan semua hak yang akan diterima oleh karyawan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Misalnya, perusahaan akan memenuhi kewajiban membayar pesangon dan uang penggantian hak pada akhir bulan, memberikan surat paklaring untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kerja, dan lainnya.
Tawarkan dukungan lain
Karyawan yang di-PHK cenderung mengalami kecemasan, maka tawarkan dukungan untuk meringankan beban mereka.
Misalnya, memberikan referensi kerja di perusahaan lain, membantu mereka menemukan pekerjaan baru dengan cepat, menginformasikan lembaga yang memberikan pelatihan secara gratis, atau membuka layanan informasi bagi mereka yang ingin bertanya tentang pesangon.
Jalin hubungan baik
Berikan ucapan terima kasih-melalui email atau surat-atas kontribusi mereka terhadap perusahaan. Selanjutnya, Anda wajib menjalin hubungan baik dengan mereka.
Britney Ruby Miller, salah satu pemilik restorak steak, mengatakan bahwa perusahaannya memberikan asuransi kesehatan bagi 600 pekerja yang di-PHK. Perusahaan juga menawarkan bantuan bagi mereka yang menderita depresi atau kecemasan.
Itu adalah ide bagus bagi perusahaan. Karena ada kemungkinan perusahaan berupaya meningkatkan kegiatan bisnis dengan mengajak mantan karyawan kembali bekerja di masa mendatang.
Memperbaiki reputasi perusahaan pasca PHK
Masyarakat hingga warganet akan membicarakan kinerja perusahaan yang melakukan PHK karyawan, sehingga berpengaruh terhadap reputasinya.
Oleh karena itu, perusahaan perlu membuat strategi employer branding yang lebih berempati terhadap mantan karyawan, karyawan, dan orang lain yang terdampak PHK.
Perusahaan juga harus memperhatikan karyawan yang tersisa. Caranya, memberikan pelatihan reskilling atau upskilling dan menekankan kembali tentang misi dan nilai perusahaan kepada karyawan.
Leave a Reply