pekerja paruh waktu

Pekerja Paruh Waktu: Definisi dan Hak Kerja

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), selama tiga tahun terakhir, pekerja paruh waktu di Indonesia didominasi oleh perempuan.

Pekerja paruh waktu adalah seseorang yang bekerja untuk perusahaan, tetapi bukan sebagai karyawan tetap. Mereka juga biasa disebut dengan part-timer.

Mereka memiliki beberapa hak yang berbeda dengan karyawan tetap di suatu perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami hak-hak apa saja yang diberlakukan kepada pekerja tersebut. 

Kehadiran Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu adalah seseorang yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu atau 8 jam sehari. 

Dengan kata lain, mereka memiliki jam kerja yang fleksibel dan hanya memiliki waktu kerja setengah dari jam kerja normal atau penuh waktu (full time).

Part-timer umumnya hanya akan menerima setengah dari upah yang diterima oleh pegawai tetap. Namun, beberapa perusahaan juga menerapkan sistem pembayaran per jam atau per proyek, yang disesuaikan dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

Hak Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu dengan karyawan penuh waktu sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. 

Salah satu hak yang dimiliki oleh mereka adalah hak cuti, yang sudah diatur dalam Undang-Undang pasal 79 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU, pekerja tersebut memiliki hak yang sama dengan karyawan penuh waktu, yaitu sama-sama berhak untuk mendapatkan cuti setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Selain itu, kriteria jenis pekerjaan yang dimiliki oleh part-timer dengan fulltimer juga memiliki kesamaan, sehingga pengaturan hak dan kewajiban mengacu sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur PKWT adalah:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Karyawan Apa Yang Dibutuhkan Oleh Bisnis?

Dalam dunia bisnis yang terus berubah dan berkembang, kebutuhan part-timer menjadi sebuah pertanyaan. Apakah bisnis benar-benar membutuhkan part-timer?

Ketika Anda dihadapkan dengan situasi seperti ini, tentu saja Anda harus bisa mempertimbangkannya secara matang, karena hal ini akan berdampak besar pada kelangsungan dan produktivitas perusahaan. 

Melansir melalui businessnewsdaily.com, dalam banyak situasi, bisnis akan membutuhkan part-timer untuk berbagai alasan, mulai dari fleksibilitas hingga pengendalian biaya. 

Namun, keputusan ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya perusahaan. Penggunaan part-timer dapat menjadi aset berharga yang dapat memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan memaksimalkan produktivitas.

Pertimbangan lain dari pemilik bisnis adalah, bagaimana mendapatkan part-timer berkualitas?

Ada beberapa referensi situs yang menyediakan database pekerja part-time lintas negara untuk jangakuan kandidat yang lebih baik. Contohnya Upwork, Freelancer, Sribu, dan lain-lain. Selain itu, beberapa jasa headhunter atau outsourcing seperti MyRobin juga ada yang menyediakan pencarian pekerja paruh waktu.

Baca juga: Kenali Seluk Beluk Cara Kerja Headhunter

Penutup

Pekerja paruh waktu adalah seseorang yang bekerja untuk perusahaan, tetapi bukan sebagai pegawai tetap. Umumnya, mereka memiliki jam kerja kurang dari 40 jam seminggu atau 8 jam sehari, sehingga perusahaan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih kepada pekerja tersebut. 

Hak part-timer sebagian besar mirip dengan full-timer. Sehingga perusahaan bisa mengacu pada ketentuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia. 


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *