Perbudakan modern HRPods

Memahami Perbudakan Modern dan Jenis Praktiknya 

Ada beberapa negara yang telah menghapus tentang perbudakan, di antaranya Amerika Serikat yang menghapus perbudakan pada 1865 dengan disahkan Amendemen ke-13, Korea menghilangkan praktik tersebut secara hukum pada 1910, dan Arab Saudi meniadakan perbudakan pada 1962. Meski telah dihapus oleh negara, tetapi ada praktik perbudakan modern. 

Bagaimana di Indonesia? UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi dasar hukum yang melindungi warga negara dari perbudakan modern. Namun, beberapa minggu lalu, kisah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengagetkan kita semua.

Mereka menceritakan ketika bekerja di bawah naungan OCI, mereka mendapatkan perlakukan kasar ketika berlatih, bekerja sejak usia balita, hingga tidak menerima gaji. Dari kasus tersebut, terdapat dugaan eksploitasi pekerja serta praktik perbudakan modern. Perbudakan? Bukankah perbudakan sudah berakhir?

Apa Itu Perbudakan Modern?

Ketika pemerintah menghapuskan disertai dengan undang-undang atau regulasi pelarangan perbudakan, secara hukum hal tersebut telah dihapuskan oleh pemerintah. Bagaimana pelaksanaannya? 

Anti-Slavery International mendefinisikan perbudakan modern, yaitu ketika seseorang dieksploitasi oleh orang lain untuk keuntungan pribadi atau komersial. Hal tersebut dapat berupa ditipu, dipaksa, atau dikekang oleh orang atau pihak lain sehingga pekerja kehilangan kebebasannya. 

ILO menuliskan bahwa kerja paksa dan perbudakan memiliki akar sejarah yang panjang dan masih ada hingga kini dalam berbagai bentuk. Faktanya, jumlah orang yang menjadi korban perbudakan saat ini lebih banyak daripada sebelumnya, yakni hampir 50 juta orang di seluruh dunia yang menjadi korbannya pada 2021. Angka itu termasuk sekitar 28 juta orang yang bekerja paksa dan 22 juta orang yang menikah paksa. Jika mereka semua tinggal bersama di satu kota, kota tersebut akan menjadi salah satu kota terbesar di dunia.

Anti-Slavery International juga menegaskan perbudakan modern ada di sekitar kita dan kebanyakan tersembunyi di depan mata. Orang-orang dapat diperbudak saat membuat pakaian, menyiapkan makanan, memetik hasil panen, bekerja di pabrik, hingga bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ada kemungkinan korban perbudakan ini menghadapi kekerasan, ancaman, dipaksa berutang, pencabutan paspor, atau terancam dideportasi. 

Jika perbudakan di depan mata, kenapa mereka tak melarikan diri atau menolak pekerjaan itu? 

Mengingat tak sedikit orang yang terjebak dalam himpitan kemiskinan dan ketidaknyamanan, maka mereka ingin memperbaiki kehidupan dan membantu ekonomi keluarga, tetapi hukum tak bisa melindungi warganya. Dengan kondisi tersebut, mereka tidak bisa melepaskan pekerjaan yang memperbudak mereka. 

Berdasarkan laporan Global Estimates of Modern Slavery 2022 dari Walk Free, ILO, dan International Organization for Migration diketahui bahwa:

  • 49.6 juta orang hidup dalam perbudakan modern, termasuk kerja paksa dan kawin paksa 
  • Sekitar seperempat korban perbudakan modern adalah anak-anak 
  • Dari 27.6 juta orang yang terjebak dalam kerja paksa, 17.3 juta tereksploitasi kerja paksa di sektor swasta, 6.3 juta orang tereksploitasi seksual komersial, dan hampir empat juta orang bekerja paksa yang dilakukan oleh pemerintah
  • Pandemi COVID-19 memperburuk keadaan yang menyebabkan perbudakan modern
  • Pekerja migran sangat rentan terhadap kerja paksa
Baca juga: Serikat Pekerja: Hak Dan Kewajiban

7 Jenis Modern Slavery

Perbudakan modern memiliki banyak bentuk, jenis yang paling umum yaitu: 

1. Perdagangan manusia

Jenis perbudakan ini menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk mengangkut, merekrut, atau menampung guna mengeksploitasi mereka dalam prostitusi paksa, kerja paksa, kriminalitas, perkawinan, atau pengambilan organ.

2. Kerja paksa

Pekerjaan atau layanan apa pun yang dipaksakan kepada seseorang tanpa keinginannya, biasanya dengan ancaman hukuman.

3. Berdasarkan ekonomi (utang)

Bentuk perbudakan yang paling meluas di dunia, khususnya orang-orang yang terjebak dalam kemiskinan dan meminjam uang dari pihak lain. Lalu mereka dipaksa bekerja oleh pihak itu untuk melunasi utang, sehingga mereka kehilangan kendali atas kondisi pekerjaan dan utang.

4. Berbasis keturunan

Jenis ini terjadi di mana orang dilahirkan dalam perbudakan, mereka diperlakukan sebagai properti dan status “budak” diwariskan melalui garis ibu.

5. Mempekerjakan anak

Ini adalah keadaan di mana seorang anak dieksploitasi untuk bekerja demi kepentingan orang lain. Praktik ini dapat berupa perdagangan anak, tentara anak, pernikahan dini, dan perbudakan anak dalam rumah tangga.

6. Pernikahan paksa dan dini

Sebagian besar pernikahan anak dianggap sebagai perbudakan, karena seorang anak dipaksa menikah di luar keinginannya dan ia tidak dapat meninggalkan keadaan tersebut.

7. Perbudakan rumah tangga

Modern slavery dapat terjadi di rumah tangga, jika seseorang yang bekerja di rumah orang lain dan mendapatkan pelecehan, eksploitasi, serta perbudakan, karena mereka mungkin tidak terlihat dan tidak memiliki perlindungan hukum.

Di sisi lain, pekerjaan rumah tangga tidak selalu digolongkan menjadi perbudakan, asalkan jenis pekerjaan tersebut diatur dalam regulasi oleh pemerintah. Jika peraturan dan praktik dijalankan dengan benar, maka pekerjaan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan penting bagi orang-orang yang bekerja di bidang domestik. 

Artikel selanjutnya: May Day: Sejarah Hari Buruh Dan Tuntutannya

Perbudakan Modern Ada Di Sekitar Kita

Apakah kasus mantan pemain sirkus OCI termasuk perbudakan?

Menurut dosen Hukum dan HAM dari STIH Adhyaksa Muhammad Arbani, bila seseorang bekerja mendapatkan siksaan fisik dan verbal, maka hal itu dapat menjadi indikator perbudakan modern. Ciri khas perbudakan modern, lanjut Arbani, antara lain pekerjaan tidak sejalan dengan keinginan orang tersebut dan eksploitasi yang terdiri dari beban kerja berlebihan, upah rendah atau jauh dari layak, serta pekerjaan berisiko tinggi.

Eksploitasi dalam pekerjaan tak hanya ada terjadi di darat, hal ini juga menimpa pekerja di laut. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan terdapat dugaan praktik kerja paksa terhadap awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia di kapal ikan jarak jauh. Hariyanto Suwarno,  Ketua Umum SBMI, praktik itu bertentangan dengan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Arbani berharap pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengungkap praktik perbudakan modern serta bersinergi dengan kelompok masyarakat untuk mengawasi pelanggaran HAM. Begitu pula di laut, SBMI mendorong pemerintah untuk mengadopsi langkah konservasi dan manajemen Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) guna melindungi AKP di wilayah yurisdiksi masing-masing dan perubahan sistem rekrutmen hingga penempatan kerja. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *