Pemberian THR HRPods

Memahami Peraturan Pemberian THR Kepada Karyawan

Pemberian THR (tunjangan hari raya) mempunyai sejarah panjang di Indonesia. Kemunculan THR dimulai dipelopori oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Ia mengeluarkan kebijakan pemberian THR pada 1951 kepada pamong praja, yang sekarang dikenal dengan PNS. Kala itu, THR berbentuk beras dan uang tunai sekitar Rp125 – Rp200.

Saat ini, THR diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan. Sebagai pengelola SDM, tim HR perlu memahami peraturan tersebut dalam pemberian THR kepada karyawan.

Memahami Pemberian THR

Semua karyawan di Indonesia berhak untuk menerima THR. Penerimaan ini merujuk pada hari raya setiap agama.

Sebut saja, Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam, Natal bagi karyawan beragama Kristen, Kristen Protestan, dan Katolik, Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, serta Waisak untuk karyawan beragama Buddha.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, dijelaskan bahwa seluruh karyawan di setiap perusahaan berhak menerima THR. Ini termasuk karyawan tetap (PKWTT), pegawai kontrak (PKWT), honorer, outsourcing, hingga buruh harian lepas.

Pada 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk segera memberikan THR kepada karyawan. Pemberiannya harus dilakukan dengan pembayaran tunai atau tidak boleh dicicil.

Bagi karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap berhak memperoleh THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kapan perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan?

Sebagai tunjangan wajib, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Waktu pemberiannya dilakukan satu kali dalam setahun atau disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. Kecuali perusahaan memiliki kebijakan lain dan/atau kesepakatan dengan pekerja yang terdokumentasi dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja.

Baca juga: 3 Jenis Potongan Gaji Karyawan 

Perhitungan Pemberian THR Dari Perusahaan Kepada Karyawan

Perhitungan jumlah THR yang harus diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan diuraikan dalam pasal 3 dan pasal 4 Permenaker 6/2016.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR setara dengan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja x satu bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.

Upah satu bulan yang dimaksud perhitungan di atas mencakup upah bersih atau gaji pokok dan tunjangan tetap.

Artikel selanjutnya: Memahami Peraturan Pemberian THR Kepada Karyawan

THR 2024, Kapan Turun?

Saat artikel ini disusun, belum ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang jadwal pembayaran THR 2024.

Meski demikian, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 2023, THR akan dicairkan oleh negara paling cepat 10 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Kalender Hijriah Indonesia yang mencantumkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan berlangsung pada tanggal 11-12 April 2024. Dengan demikian, kemungkinan pencairan THR bagi PNS, PPPK, dan pensiunan oleh negara dimulai pada 1 April 2024.

Pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan sebuah hak bagi setiap pekerja. Dengan memahami peraturan pemberian THR, perusahaan berkontribusi terhadap kesejahteraan karyawan sekaligus menciptakan suasana kerja yang harmonis di tengah momen keagamaan.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *