Koperasi Adalah HRPods

Koperasi Adalah Benefit Karyawan, Ini Buktinya

Koperasi adalah salah satu benefit dari perusahaan untuk karyawan.

Perusahaan akan memfasilitasi karyawan untuk mendirikan koperasi. Tujuannya, perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan ekonomi anggotanya (karyawan).

Biasanya, koperasi adalah tempat yang menyediakan kebutuhan harian karyawan. Namun, ada pula yang memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari sekelompok orang dengan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, tokoh koperasi Indonesia, koperasi adalah bentuk badan usaha bersama yang mengadopsi prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Koperasi dapat diartikan sebagai bisnis yang dimiliki oleh anggota-pemilik dan dijalankan secara demokratis.

Setiap anggota memiliki suara dalam pengelolaan bisnis, yang berbeda dari bisnis tradisional. Layanan atau barang yang diberikan oleh koperasi bermanfaat dan mengabdi pada pemilik anggota.

Meskipun berbeda dengan pandangan umum, koperasi bukan organisasi nirlaba dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi anggota-pemilik.

Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat dengan prinsip kekeluargaan dan beroperasi untuk kesejahteraan bersama.

Ini mengorganisir pemanfaatan sumber daya anggotanya berdasarkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.

Koperasi dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pengelolaan yang mendorong tolong-menolong dalam perbaikan ekonomi. Asas koperasi meliputi kekeluargaan dan gotong royong.

Fungsi Dan Prinsip Koperasi

Menurut Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menegaskan empat fungsi koperasi:

  1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, dengan koperasi sebagai pilar utamanya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dikutip dari UU yang sama, prinsip-prinsip koperasi meliputi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, tidak dipaksa.
  2. Pengelolaan koperasi harus mengedepankan prinsip demokratis.
  3. Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sesuai kontribusi masing-masing anggota.
  4. Balas jasa kepada pemberi modal sejalan dengan jumlah modal yang disetor.
  5. Mengutamakan kemandirian.
  6. Pengembangan koperasi melibatkan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Terdapat beberapa jenis koperasi di Indonesia, di antaranya:

1) Konsumsi

Koperasi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya dan menyediakan barang dengan harga lebih rendah dari tempat lain. Tujuanany untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

2) Jasa

Fungsinya adalah memberikan layanan keuangan berupa pinjaman kepada anggotanya, dengan suku bunga yang lebih rendah daripada lembaga peminjaman lain.

3) Produksi

Bidang usahanya melibatkan pendampingan dalam penyediaan bahan baku, peralatan produksi, serta dukungan dalam produksi dan pemasaran produk spesifik.

Idealnya, anggota yang tergabung memiliki kesamaan dalam jenis unit produksi. Semakin besar pasokan dan penjualan barang, semakin meningkat pula daya tawar terhadap pemasok dan konsumen.

Langkah Mendirikan Koperasi Karyawan

Koperasi karyawan adalah salah satu fasilitas yang dapat diberikan oleh perusahaan.

Ini memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengelola keuangan mereka dengan baik dan menghindari ketergantungan pada pinjaman yang berisiko tinggi.

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan koperasi karyawan:

#1 Tentukan jumlah keanggotaan

Dibutuhkan minimal 20 orang yang bersedia untuk menjadi anggota pendiri koperasi primer. Setelah memenuhi syarat tersebut, langkah selanjutnya dapat dijalankan.

#2 Sosialisasi

Tidak semua karyawan familier dengan konsep dan keuntungan koperasi. Jadi, perusahaan perlu menyosialisasi arti dan tujuan koperasi kepada karyawan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengajak semua karyawan untuk bergabung sebagai anggota koperasi yang akan didirikan.

#3 Pilih usaha

Langkah berikutnya adalah menentukan jenis usaha koperasi.

Umumnya, koperasi menjalankan toko serba ada dan simpan pinjam. Namun, variasi usaha bisa disesuaikan dengan kebutuhan karyawan.

Koperasi serba usaha menyediakan kebutuhan pokok anggota dan karyawan. Hasil keuntungan dari penjualan akan dibagikan ke anggota pada akhir tahun dalam rapat anggota tahunan.

Sedangkan, koperasi simpan pinjam dapat memenuhi kebutuhan finansial anggota, menghindari risiko pinjaman lintah darat, dan mengalirkan keuntungan kembali kepada anggota.

Koperasi simpan pinjam juga cocok untuk modal awal yang terbatas, di mana simpanan wajib dan sukarela menjadi modal utama. Tabungan tambahan anggota bisa menjadi modal untuk menjalankan koperasi.

#4 Memahami prinsip dasar koperasi

Prinsip dasar koperasi yang penting bagi anggota seperti yang sudah dijelaskan sesuai UU 25 Tahun 1992.

#5 Mendaftarkan badan hukum

Langkah terakhir adalah mendapatkan izin usaha dan akta pendirian. Kunjungi dinas perkoperasian setempat untuk informasi persyaratan dan pengesahan badan hukum koperasi.

Penutup

Koperasi adalah solusi finansial bagi para karyawan, terutama melalui layanan simpan pinjam yang membantu menghindarkan mereka dari risiko pinjaman dengan bunga tinggi.

Selain itu, koperasi ini berfungsi sebagai platform pengembangan kemampuan berorganisasi dan keterampilan mengelola keuangan dan berkomunikasi bagi karyawan.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *