Dalam mengelola tenaga kerja, perusahaan perlu mematuhi dengan teliti regulasi ketenagakerjaan, termasuk status pekerja PKWT.
Oleh karena itu, perusahaan sebagai pemberi kerja harus memiliki pemahaman mendalam tentang aturan dan status PKWT ketika merekrut karyawan.
Untuk lebih mendalaminya, artikel ini akan menjelaskan konsep PKWT yang terperinci, merujuk pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Siapa yang Dimaksud Pekerja PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan atau instansi untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu atau pekerjaan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Istilah PKWT umumnya digunakan untuk pekerja kontrak dan pekerja lepas, yang menjalin hubungan kerja dalam periode yang telah ditentukan.
PKWT tidak berlaku untuk pekerjaan tetap atau rutin dalam jangka waktu yang lama. Pekerjaan yang masuk dalam PKWT biasanya bersifat musiman atau terkait dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.
Jangka Waktu PKWT
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi masa kontrak PKWT menjadi maksimal 2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun sebelum karyawan harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, batasan ini dihapus. Sekarang, tidak ada lagi batasan waktu maksimal untuk kontrak PKWT, memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pengusaha dalam pengelolaan SDM dan aspek finansial perusahaan.
Jenis-Jenis PKWT
PKWT untuk pekerjaan sementara
Memiliki batas waktu maksimal 3 tahun, tetapi dapat berakhir lebih cepat jika pekerjaan diselesaikan lebih awal.
PKWT untuk pekerjaan musiman
Berkaitan dengan pekerjaan yang tergantung pada musim atau cuaca, tidak dapat diperbaharui, dan dilakukan untuk memenuhi pesanan atau pekerjaan tambahan.
PKWT untuk pekerjaan produk baru
Terkait dengan produk tambahan yang masih dalam masa percobaan, dengan batasan waktu maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang sekali selama 1 tahun.
PKWT untuk pekerjaan harian lepas
Berlaku jika pekerjaan dilakukan kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika lebih dari 21 hari selama 3 bulan atau lebih berubah menjadi PKWTT. Pengusaha wajib membuat perjanjian ini secara tertulis, mencantumkan detail seperti nama, alamat, jenis pekerjaan, dan besaran upah.
Penutup
Karyawan PKWT atau pekerja kontrak adalah individu yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu dengan sebuah perusahaan.
Mereka umumnya dipekerjakan untuk pekerjaan sementara, musiman, atau pekerjaan terkait produk baru yang masih dalam masa percobaan.
Status kerja ini tidak memiliki batasan waktu maksimal yang ditentukan oleh undang-undang, memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dalam mengelola sumber daya manusia.
Namun, penting untuk memahami bahwa karyawan PKWT memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti upah, jam kerja, dan perlindungan sosial. Ini adalah gambaran singkat tentang pekerja kontrak dalam dunia kerja saat ini.
Leave a Reply