Awal Agustus ini, banyak karyawan membahas tentang hari libur nasional yang akan diberikan oleh pemerintah kepada warga negaranya dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Namun, keputusan akhirnya adalah pemerintah memberikan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 sesuai SKB Tiga Menteri.
Dokumen dapat diunduh di sini. Keputusan tersebut sempat membuat kecewa karyawan, karena terdapat perbedaan, yang mana penetapan libur nasional menjadi cuti bersama. Hal itu berpengaruh pada pelaksanaan (terutama) di perusahaan swasta.
Apakah keduanya berbeda? Bagaimana pelaksanaannya di perusahaan?
Memahami Libur Nasional dan Cuti Bersama
Bagi karyawan, kalender tahunan berwarna merah mendorong mereka merencanakan sesuatu, entah berlibur atau bersantai di rumah. Memang, tanggal yang mengindikasikan hari libur menjadi ajang untuk rehat dari rutinitas kerja. Tidak demikian bagi pelaku bisnis, terlalu banyak tanggal merah justru menurunkan produktivitas kerja.
Di Indonesia, terdapat dua konsep hari libur, yaitu libur nasional dan cuti bersama. Keduanya telah diatur oleh pemerintah dalam SKB Tiga Menteri yang diterbitkan setiap tahun. Ini adalah surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Apa perbedaan keduanya? Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat penjelasan tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Libur nasional
Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Jika mereka bekerja pada hari itu, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Penetapan hari libur resmi untuk memperingati peristiwa penting, baik keagamaan maupun kenegaraan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Statusnya bersifat wajib dan berlaku secara nasional untuk seluruh pekerja. Ini adalah hak mutlak setiap pekerja–dari sektor swasta maupun pemerintahan–untuk tidak bekerja.
Cuti bersama
Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Dengan kata lain, cuti bersama bersifat opsional, terutama bagi perusahaan swasta. Jika karyawan swasta bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tidak ada upah lembur.
Baca juga: Kelola Cuti Tahunan, Optimalkan Kinerja Karyawan
Perbedaan libur nasional vs. cuti bersama
Aspek | Libur Nasional | Cuti Bersama |
Dasar hukum | Keputusan Presiden (Keppres) | Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri |
Sifat | Wajib libur | Tidak wajib libur, tergantung kebijakan perusahaan |
Implikasi upah | Jika bekerja, pekerja mendapatkan upah lembur | Jika bekerja, tidak ada upah lembur atau dihitung upah hari kerja biasa |
Jatah cuti | Tidak memotong jatah cuti tahunan | Memotong jatah cuti tahunan, meski ada perusahaan yang menerapkan dan tidak memotong cuti tahunan |
Tujuan | Memperingati peristiwa penting (negara dan agama) | Meningkatkan efisiensi kerja dan mendorong pariwisata |
Hari Libur Nasional Harus Berkekuatan Hukum
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama harus berlandaskan hukum, yakni SKB Tiga Menteri. Dokumen tersebut memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak untuk merencanakan aktivitas.
Ini penting bagi perusahaan yang memiliki operasi bisnis selama 24 jam, sehingga mereka dapat mengelola jadwal sif karyawan, produksi, dan layanan pelanggan secara tepat. Begitu pula dengan karyawan, mereka bisa mempersiapkan diri sekaligus mengatur hari libur atau istirahat sekaligus memahami hak-haknya.
SKB Tiga Menteri berperan dalam penentuan status libur, sehingga mencegah kebingungan dan konflik antara pemberi kerja dan karyawan.
Contohnya, pemerintah telah menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional dan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan RI. Pelaksanaannya ialah:
- Pada 17 Agustus: perusahaan wajib meliburkan kegiatan bisnis, tetapi jika menjalankan operasional sehingga karyawan harus bekerja, maka perusahaan harus memberikan upah lembur dan jatah cuti karyawan tidak terpotong
- Pada 18 Agustus: perusahaan tak wajib meliburkan operasi bisnis, bila karyawan mengambil cuti, maka jatah cuti tahunannya berkurang, dan jika ia tetap bekerja, maka akan dibayar dengan upah normal, tak ada upah lembur
Artikel terkait: Syarat Istirahat Panjang Bagi Karyawan
Mekanisme ini sangat penting untuk dipahami oleh semua semua orang, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bagi tim HR dan manajemen, Anda perlu memastikan kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan keadilan bagi karyawan dalam implementasi SKB Tiga Menteri.
Bahkan Anda dapat mendorong karyawan untuk merencanakan cuti tahunan berdasarkan SKB Tiga Menteri yang biasanya terbit pada akhir tahun. Langkah ini untuk mengelola aktivitas bisnis sekaligus produktivitas karyawan. Jadi, hari libur, apa pun statusnya, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebaikan bersama.
Leave a Reply