Gugatan UU Cipta Kerja HRPods

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Apa Yang Berubah?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Kamis (31/10), di Jakarta. Pemohon uji materi tersebut ialah Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua orang buruh. 

Dalam putusan MK, terdapat tujuh dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), pengambilan cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pesangon, uang pengganti hak, dan uang penghargaan masa kerja. 

Sebagian Pasal UU Ketenagakerjaan Inkonstitusional

Sebelum pengabulan gugatan UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya di MK. Dari 36 pengujian yang telah diputus oleh MK, 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian. Artinya, MK menyatakan bahwa materi/substansi UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.

Di samping itu, hal-hal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam dua UU–UU 13/2003 dan UU 6/2023–ditambah lagi, sebagian materi/substansi ketenagakerjaan merujuk kepada putusan MK. Menurut MK, kondisi tersebut memungkinkan kedua UU tidak sinkron dan tidak konsisten. 

Perhimpitan norma kedua UU juga memungkinkan menjadi ancaman terhadap perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Bahkan UU 13/2003 yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami oleh pekerja atau buruh. Bila keadaan itu dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan. 

Oleh karena itu, MK mengatakan bahwa pemerintah dan DPR–sebagai pembentuk UU–untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru, memisahkan atau mengeluarkan UU 6/2023. Proses pembentukan UU baru paling lama berlangsung dua tahun. Dengan UU tersebut, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan diselesaikan secepatnya.

Baca juga: 6 Contoh Pelanggaran Di Tempat Kerja

Dampak Gugatan UU Cipta Kerja Terhadap Ketenagakerjaan

Ada 21 poin yang diputuskan oleh MK tentang uji materi UU Cipta Kerja. Tujuh di antaranya adalah:

1) TKA

TKA dapat dipekerjakan oleh perusahaan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

2) PKWT

PKWT berlangsung maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan kontrak kerja. Ini melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja. 

3) Outsourcing

MK meminta menteri untuk menetapkan jenis dan bidang pekerjaan outsourcing agar tidak memicu konflik atau sengketa pekerja dengan perusahaan.

4) Pengupahan 

Pemberian upah harus layak mengacu pada kemampuan memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar. Ini meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. 

Selain itu, ketentuan upah minimum sektoral (UMS) harus diberlakukan, karena pekerja di sektor tertentu mempunyai karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Artikel berikutnya: Serikat Pekerja: Hak Dan Kewajiban

5) SSU dan serikat pekerja

Perusahaan wajib memperhatikan struktur dan skala upah (SSU) terhadap kemampuan dan produktivitas perusahaan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi. Serikat pekerja pun berperan dalam kesepakatan pengupahan dan kebijakan upah harus melibatkan dewan pengupahan daerah. 

6) PHK

PHK harus dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika perundingan tidak menjumpai titik temu, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

7) Libur kerja

MK mengembalikan opsi libur dua dan lima hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur satu hari dalam seminggu tanpa opsi dua hari libur. Padahal, sejak awal UU Ketenagakerjaan menyediakan opsi libur dua hari seminggu.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *