BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dikenai sanksi pidana.
Pernyataan Menteri Ida sangat jelas, lalu apakah perusahaan masih menunda memberikan program BPJS kepada karyawan?
Ruang Lingkup BPJS Ketenagakerjaan
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki misi mewujudkan pemberian jaminan yang memadai terhadap kebutuhan dasar setiap peserta dan anggota keluarganya.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini mencakup:
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan jaminan perlindungan untuk risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja.
Jaminan ini berlandaskan prinsip asuransi sosial yang melibatkan gotong-royong antara berbagai kelompok masyarakat, peserta wajib dan tanpa seleksi, serta iuran berdasarkan persentase penghasilan dan bersifat nirlaba.
Peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja berhak atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan uang tunai dalam situasi cacat total tetap atau kematian.
2) Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memastikan peserta menerima uang tunai saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Skema ini mengikuti prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, di mana manfaat uang tunai diperoleh dari iuran yang terakumulasi dan hasil investasinya.
3) Jaminan Pensiun (JP)
Program JP bertujuan menjaga standar hidup peserta seet mereka pensiun atau mengalami cacat total tetap. Skema mengadopsi manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Peserta dengan iuran minimal 15 tahun menerima uang tunai bulanan. Sedangkan, peserta dengan iuran kurang dari 15 tahun menerima uang tunai berdasarkan akumulasi iuran dan hasil investasi.
Manfaat ini diterima oleh peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris. Program pensiun berlaku sejak 1 Juli 2015.
4) Jaminan Kematian (JK)
JK berfokus untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal. Skema mengikuti prinsip asuransi sosial dengan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
#1 Dokumen yang wajib dilengkapi
Sebelum mendaftar, perlu wajib melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang diperlukan sebagai Penerima Upah (PU) meliputi:
- Formulir pendaftaran dari pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, atau nomor induk berusaha
Sementara itu, untuk pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU) hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.
Secara daring
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara daring untuk Penerima Upah (PU) dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka portal layanan pendaftaran di alamat yang telah disediakan
- Isi informasi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
- Lanjutkan dengan mengisi data tenaga kerja yang akan didaftarkan
- Setelah mendaftar, lakukan pembayaran sesuai dengan kode iuran yang diterima melalui email
- Setelah pembayaran, peserta akan menerima kartu digital melalui email atau dapat mengambilnya di kantor cabang terdekat
Secara luring
Apabila memilih mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, langkah-langkahnya adalah:
- Kunjungi kantor cabang dan isi formulir pendaftaran peserta, serta bawa dokumen yang diperlukan
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran dan tunggu sampai dipanggil
- Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang perlu dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran sesuai petunjuk yang diberikan
- Pendaftar akan menerima sertifikat peserta dan kartu peserta dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah pembayaran dilakukan
#2 Iuran kepesertaan
Besaran iuran kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan berbeda untuk setiap programnya, dan perhitungannya adalah sebagai berikut:
- JHT: Iuran sebesar 5,7% dari upah peserta
- JKK: Besaran iuran tergantung pada tingkat risiko:
- Sangat Rendah: 0,24%
- Rendah: 0,54%
- Sedang: 0,89%
- Tinggi: 1,27%
- Sangat tinggi: 1,74%
3. JK: Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, dengan biaya 0,3% dari upah bulanan peserta
4. JP: Iuran sebesar 3% dari upah peserta JP. Pembayaran dibagi menjadi dua bagian, yaitu 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan
Sanksi, Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan Pada BPJS Ketenagakerjaan
Sanksi administratif
Menurut UU BPJS pasal 17, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS dapat dikenai sanksi seperti teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sanksi pidana
Jika kasus pelanggaran yang terbukti, sanksi pidana berlaku dengan hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapan Perusahaan Mulai Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS?
Setiap karyawan, apa pun jabatan di perusahaan, berhak mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan yang masih dalam masa percobaan tetap memiliki hak atas layanan BPJS.
Jadi, kepesertaah harus tersedia untuk seluruh karyawan, termasuk mereka yang berstatus kontrak atau dalam masa percobaan.
Penutup
Penting bagi perusahaan untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tepat waktu kepada karyawan. Perusahaan yang tidak memberikan kepesertaan dan/atau terlambat membayar iuran BPJS akan terkena sanksi.
HR perlu mengedukasi manajemen tentang kewajiban ini dan memastikan perlindungan yang adil bagi semua karyawan.
Leave a Reply