Salah satu tanda tim HR dan keuangan sedang sibuk pada kuartal pertama adalah menginformasikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (PPh 21) kepada karyawan. Ya, dokumen ini adalah tiket untuk melaporkan SPT tahunan yang saat ini bisa dilakukan di laman Coretax.
Apakah Anda sudah menginformasikan cara mengakses bukti potong PPh 21 sekaligus cara mengisi SPT? Jika belum, berikut ini referensi informasi yang bisa Anda bagikan kepada karyawan.
Apa Itu Bukti Potong PPh 21?
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pemberi kerja sebagai bukti bahwa pajak penghasilan karyawan telah dipotong dan disetorkan ke kas negara.
Penghitungan PPh 21 (mulai 2024) berdasarkan pada tarif efektif rata-rata (TER) untuk Januari–November (berdasarkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023) dan tarif progresif Pasal 17 UU HPP untuk Desember. Skema TER dibagi menjadi kategori A, B, dan C berdasarkan status PTKP.
Mengingat sistem perpajakan Indonesia telah mengalami digitalisasi, maka tim pajak dan keuangan di perusahaan Anda yang harus melaporkan pajak wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26.
Bukti potong PPh 21 menjadi tanda bahwa perusahaan telah menjalankan kepatuhan terhadap negara. Perusahaan juga melakukan transparansi terhadap hak dan kewajiban perpajakan kepada karyawan. Tanpa dokumen tersebut, karyawan tidak dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi secara akurat.
Adapun fungsi bukti potong PPh 21 ialah sebagai alat kontrol, baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan pemotongan dan penyetoran pajak telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
Kini, pengisian PPh 21 dan pelaporannya bisa dilakukan di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pada laman ini, Anda akan melihat beberapa jenis bukti potong, seperti BP 21, BP 26, BP A1, dan BP A2.
Baca juga: Bukti Potong 1721: Jenis & Cara Pengisian
Mengenal 2 Jenis Bukti Potong Bagi Karyawan
Ya, Anda perlu mencermati formulir bukti potong. Pada bagian eBupot–laman Coretax–Anda akan menjumpai lebih dari empat bukti potong.
Biasanya, tim pajak, dan keuangan di perusahaan swasta akan menghitung dan menginformasikan BP A1. Perbedaan bukti potong masing-masing ada pada status pemberi kerja dan penerima penghasilan.
BP A1
Formulir BP AI diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala di sektor swasta. Jika Anda bekerja di perusahaan perseroan terbatas (PT), firma, atau organisasi swasta lainnya, Formulir A1 adalah dokumen yang akan Anda terima setiap awal tahun.
Dokumen BP AI memuat informasi:
- Identitas karyawan
- Nomor bukti pemotongan
- Periode penghasilan
- NIK atau NPWP
- Jumlah penghasilan bruto selama satu tahun
- Pengurang penghasilan
- Penghasilan kena pajak
- Jumlah PPh 21 yang telah dipotong dan disetorkan
BP A2
Formulir BP A2 dikhususkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara beserta pensiunannya. Perbedaan mendasarnya terletak pada sumber pendanaan gaji yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dokumen ini diterbitkan oleh bendahara pemerintah atau instansi tempat penerima penghasilan bertugas. Informasi di dalam BP A2 sama seperti BP A1.
Pada dasarnya, BP A1 dan BP A2 memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti pemotongan pajak. Perbedaan yang dapat Anda lihat ialah jenis pemberi kerja dan sumber penghasilan.
Cek: Ketahui 8 Jenis-jenis Pajak Penghasilan & Perbedaannya
Mengapa Perusahaan Wajib Memberikan Bukti Potong?
Mengingat penghitungan pajak cukup kompleks, maka tim pajak perlu memperhatikan skemanya secara cermat. Kesalahan dalam penghitungan dapat memicu komplain karyawan, jika ternyata kurang bayar atau lebih bayar yang drastis.
Pada proses ini, tim HR dapat merekomendasikan kepada tim pajak untuk mengotomatiskan penghitungan dengan human resources information system (HRIS). Alat digital HR ini dapat menghitung secara akurat, sehingga meniadakan kesalahan dan mempercepat proses hitung.
Bila perusahaan Anda ingin mengadopsi teknologi ini, sebaiknya pilih penyedia layanan HRIS yang sesuai kebutuhan dan melakukan uji coba. Jadwalkan free trial Anda di tautan ini.
Sesuai dengan regulasi perpajakan, perusahaan memiliki kewajiban memberikan bukti potong kepada karyawan dalam hal:
1. Waktu pemberian
Perusahaan wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada pegawai tetap paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir (akhir Januari tahun berikutnya).
2. Karyawan resign
Jika karyawan mengundurkan diri di tengah tahun, bukti potong harus diberikan paling lambat satu bulan setelah karyawan tersebut berhenti.
3. Pelaporan e-Bupot
Perusahaan wajib melaporkan seluruh pemotongan melalui aplikasi e-Bupot 21/26 paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Bagaimana jika perusahaan lalai menerbitkan atau salah menghitung bukti potong? Perusahaan akan menghadapi dampak cukup serius, yakni:
- Sanksi administratif: perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan lapor SPT Masa
- Hambatan melaporkan SPT: karyawan tidak bisa melaporkan SPT, yang berujung pada denda Rp100.000 per orang bagi karyawan tersebut, sehingga hal ini akan merusak reputasi perusahaan
- Pemeriksaan pajak: ketidaksinkronan data e-Bupot dengan SPT tahunan karyawan dapat memicu surat klarifikasi (SP2DK) dari kantor pajak
Artikel selanjutnya: Aturan Baru Pajak Penghasilan, Teknologi Bisa Jadi Solusi Perusahaan
Tugas HR: Cek Bukti Potong PPh 21
Sebagai HR, Anda dan tim tak hanya mengedukasi karyawan untuk melaporkan SPT di laman Coretax, juga memberitahu cara membaca bukti potong mereka.
Berikut poin yang perlu Anda cek dalam bukti potong:
- Pastikan karyawan telah melakukan integrasi data antara NPWP dan NIK untuk mengakses Coretax
- Berikan panduan cara membaca BP A1 dari bagian atas (identitas penerima atau karyawan), rincian penghasilan, hingga identitas pemotong (perusahaan)
- Soroti tentang poin ‘PPh Pasal 21 yang Telah Dipotong/Ditanggung Pemerintah’
- Jelaskan tahapan melaporkan SPT Tahunan, jika memungkinkan buat dokumen pengisian sebagai panduan karyawan ketika mengisi kolom SPT
Mengelola PPh 21 untuk puluhan hingga ribuan karyawan dengan skema TER akan menjadi tantangan bagi tim pajak maupun HR. Penggunaan sistem payroll yang terintegrasi dengan fitur e-Bupot menjadi salah satu solusi mengotomatiskan pekerjaan administratif dan repetitif ini.
Dengan otomatisasi, risiko human error dalam penghitungan pajak bisa diminimalisir, hingga distribusi BP A1 dapat dilakukan hanya dengan satu klik. Bukti potong PPh 21 bukan sekadar dokumen semata, melainkan perwujudan tanggung jawab sosial dan legal perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Leave a Reply