Sejarah Hari Buruh Internasional mencatatkan peristiwa memilukan bagi kaum pekerja. Pada abad ke-19, pengunjuk rasa yang berasal dari kelas pekerja memprotes durasi kerja yang berlangsung 12-20 jam per hari.
Sementara itu, pergerakan buruh di Indonesia dimulai pada pada abad ke-20. Bahkan Hari Buruh di Indonesia diperingati sejak 1918. Berikut ini ulasan singkat mengenai sejarah dan tuntutan buruh saat ini.
Sejarah Hari Buruh
Gerakan buruh internasional
Sejarah Hari Buruh atau May Day merujuk pada peristiwa 1 Mei 1886. Saat itu, ribuan buruh berunjuk rasa di Chicago, Amerika Serikat, memperjuangkan hak-hak buruh di tempat kerja, seperti menuntut jam kerja lebih pendek, gaji lebih layak, serta kondisi kerja yang aman.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa bentrok dengan petugas keamanan sehingga mengakibatkan mereka terluka dan beberapa orang meninggal dunia. Bahkan empat aktivis buruh dipenjara dan dihukum mati atas tuduhan melakukan terorisme.
Kejadian itu memicu protes buruh dari negara lain, termasuk diadakannya Kongres Buruh Internasional di Paris, Prancis, pada 1889. Pada 1 Mei tahun yang sama ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.
Gerakan buruh Indonesia
Sedangkan di Indonesia, Hari Buruh diperingati sejak 1 Mei 1918. Kala itu, buruh–tergabung dalam serikat pekerja di perusahaan masing-masing–protes karena tenaga mereka dieksploitasi dari diperlakukan tidak adil kepada pemerintah kolonial.
Organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia memperjuangkan rakyat, termasuk buruh, untuk meningkatkan taraf hidup. Pada 1 Mei 1918, mereka melakukan aksi mogok total sebagai bentuk protes atas eksploitasi dan ketidakadilan.
Aksi tersebut menjadi momen penting dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia. Sejak saat itu, kaum dan serikat buruh memperingati May Day setiap tahunnya. Pada 1927 hingga periode kemerdekaan, mereka sulit memperingati hari tersebut karena kebijakan pemerintah kolonial yang merepresi semua organisasi politik dan kebijakan pemerintah Jepang yang menangkap aktivis gerakan buruh.
Artikel terkait: Serikat Pekerja: Hak Dan Kewajiban
Hari Buruh Nasional
Pasca kemerdekaan atau 1946, para buruh kembali merayakan hari besar mereka dengan dukungan dan fasilitas dari pemerintah. Pada 1948, Presiden Soekarno resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional dan pekerja mendapatkan hari libur.
Ketentuan penetapan tertuang dalam Undang-undang Kerja Nomor 12 untuk menandai pengakuan terhadap perjuangan dan kemenangan buruh. Namun, Hari Buruh masuk dalam ketegori kegiatan subversif atau upaya pemberontakan sejak kejadian Gerakan 30 September 1965, karena dikonotasikan sebagai ideologi komunis.
Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Penetapan ini juga untuk membangun keharmonisan antar pelaku hubungan industrial.
Pesan May Day 2024
Dalam peringatan May Day tahun ini, International Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa Hari Buruh mempunyai urgensi untuk memperbarui komitmen terhadap keadilan sosial serta menavigasi kompleksitas zaman, termasuk perubahan iklim dan tempat kerja yang berevolusi akibat kemajuan teknologi.
Hal itu tak hanya menguji ketahanan, tetapi juga menggarisbawahi upaya bersama dan solidaritas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di semua sektor.
Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa ada dua isu yang akan diusung, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan hapus outsourcing tolak upah murah (HOSTUM).
Said menambahkan massa buruh sebanyak 50 ribu orang dari Jabodetabek akan menyambangi acara May Day Fiesta yang diselenggarakan di Istora Senayan. Acara akan diisi oleh orasi dari pimpinan serikat buruh.
Leave a Reply