Apakah tempat kerja Anda telah memberikan BPJS Kesehatan kepada karyawan? Jika belum, tim HR perlu mendorong pemimpin untuk melakukannya.
Dengan BPJS Kesehatan, perusahaan memberikan program perlindungan kesejahteraan untuk asetnya. Mereka pun akan memperlihatkan peningkatan kinerja dari waktu ke waktu.
Jika perusahaan enggan memberikannya, pemerintah akan mengenakan sanksi kepada pihak yang melanggar regulasi.
Mengenal BPJS Kesehatan
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah penyelenggara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sejak 2014 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011.
Program utamanya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas peserta, termasuk penerima bantuan iuran pemerintah (PBI).
JKN menyediakan layanan kesehatan komprehensif melalui rujukan berjenjang berdasarkan kondisi medis pasien. Manfaat dari keanggotaan BPJS meliputi:
- Penyuluhan tentang gaya hidup sehat dan lingkungan
- Imunisasi dasar seperti BCG, DPT-HB, campak, dan polio untuk anak peserta
- Layanan keluarga berencana (KB) termasuk kontrasepsi, konseling kehamilan, tubektomi, dan vasektomi
- Pemeriksaan penyakit seperti gagal ginjal, kanker, dan bedah jantung
- Skrining risiko penyakit dan dampak lanjut
Peserta BPJS akan memperoleh pelayanan tingkat pertama, dari rawat inap intensif hingga nonintensif, serta rujukan lanjutan, baik rawat jalan maupun inap. Perbedaannya terletak pada kelas pelayanan yang dipilih oleh masyarakat.
Pada prinsipnya, semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS, termasuk orang asing dan pekerja yang tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan.
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan BPJS Kesehatan Kepada Karyawan?
Kewajiban perusahaan
Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk semua karyawan dan anggota keluarganya, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
Fasilitas antara BPJS Kesehatan perusahaan dan mandiri hampir sama, karena keduanya adalah program asuransi kesehatan pemerintah. Perbedaannya hanya pada pihak yang membayar.
BPJS dari perusahaan akan memotong gaji karyawan dengan persentase tertentu, sementara peserta BPJS mandiri membayar penuh dari kantong mereka.
Fasilitas kesehatan yang ditawarkan tidak berbeda, mulai dari pelayanan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Prosuder pendaftaran
Pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu luring dan daring. Untuk pendaftaran luring, Anda harus mengunjungi kantor terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, Anda juga dapat mendaftarkan secara daring dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs penyelenggara di https://bpjs-kesehatan.go.id/#/
- Klik opsi PENDAFTARAN BADAN USAHA
- Isi formulir registrasi dengan data yang akurat, termasuk identitas perusahaan, identitas kontak person (PIC), termasuk alamat email untuk pengiriman link aktivasi akun eDabu, serta data keanggotaan Jaminan Kesehatan seperti jumlah karyawan dan keluarganya
- Setelah mengisi formulir, klik SUBMIT untuk mengirimkan data registrasi
Manfaat memiliki jaminan kesehatan
Mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan memberikan fasilitas perlindungan yang menarik bagi pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menjadi daya tarik rekrutmen.
BPJS Kesehatan membantu perusahaan menghemat biaya kesehatan karyawan dan memberikan perlindungan cukup luas.
Ini dapat menjadi keuntungan dalam paket kompensasi untuk menarik dan mempertahankan bakat terbaik.
Bagaimana Cara Hitung Dan Bayar Iurannya?
Perhitungan iuran
Semua pekerja, baik aparatur sipil negara maupun karyawan swasta, harus terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan Perusahaan dan menerima perlindungan. Dua pilihan kelas disesuaikan dengan gaji:
- Kelas I untuk upah di atas Rp4 juta
- Kelas II untuk upah hingga Rp4 juta
Iuran per bulan:
- Kelas I: Rp150,000 per orang
- Kelas II: Rp100,000 per orang
Bagi karyawan yang di-PHK, kepesertaan tetap berlaku selama enam bulan. Pendaftaran anggota keluarga hingga lima orang (pasangan dan tiga anak). Jika ingin menambah anggota, karyawan bayar 1% gaji per orang.
Selain itu, ada juga ketentuan berikut:
- Iuran BPJS yang harus dibayarkan adalah 5% gaji/bulan dan 4% oleh pemberi kerja, 1% dipotong dari gaji karyawan
- Batas gaji untuk dasar perhitungan 12 juta, dan UMK/UMP adalah perhitungan terendah
- Tambahan anggota keluarga (contoh: suami, anak) butuh biaya tambahan satu persen gaji. Orang tua, mertua, anak ke-4 dan seterusnya: 1% per orang. Keluarga lainnya (kakak, adik, paman, bibi) juga bisa ditambahkan dengan kuasa tertulis.
Prosedur pembayaran
Setelah perusahaan mendaftarkan karyawan menjadi BPJS Kesehatan, mereka juga berkewajiban membayar iuran setiap bulan. Salah satu caranya adalah memotong sebagian gaji karyawan sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
Pembayaran secara daring
Aplikasi BPJS Kesehatan memungkinkan perusahaan untuk membayar premi bulanan dengan mudah dan cepat. Anda juga bisa mengecek tanggal jatuh tempo pembayaran. Biasanya, tenggat waktu pembayaran hingga tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran secara luring
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara luring dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau minimarket.
Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Tunjukkan nomor kartu BPJS kepada petugas
- Bayar iuran dan tunggu petugas memproses pembayaran
Sanksi Tidak Memberikan BPJS Kesehatan Kepada Karyawan
1) Tidak mendaftarkan kepesertaan
Pengusaha yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya akan menghadapi sanksi administratif sesuai Pasal 17 ayat (2) UU, yakni:
- Teguran tertulis, maksimal 2 kali dalam 10 hari kerja
- Denda dalam 30 hari setelah teguran kedua, sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan
- Tidak mendapatkan layanan publik tertentu seperti perizinan usaha, mengikuti tender proyek, mempekerjakan tenaga asing, penyedia jasa tenaga kerja/buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB)
2) Menunggak pembayaran
Perusahaan yang terlambat membayar iuran akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
Penutup
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa terdapat puluhan juta peserta yang menunggak pembayaran iuran. Meskipun kepatuhan pembayaran peserta mencapai sekitar 90%
Bagi perusahaan, usahakan membayar perlindungan kesehatan karyawan tepat waktu. Langkah ini menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.
Leave a Reply