Undang-undang Ketenagakerjaan merupakan peraturan bagi perusahaan maupun karyawan. Peraturan negara ini menjadi panduan wajib bagi pelaku usaha.
Pada umumnya, HRD sebagai jembatan antara kedua belah pihak sekaligus mengelola karyawan. Jadi, jika manajemen dan HRD akan membuat peraturan perusahaan, sebaiknya selaraskan hal itu dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga tak ada kebingungan di antara karyawan.
HRD Perlu Memahami Undang-undang Ketenagakerjaan
Salah satu fungsi human resources adalah compliance. Ini adalah proses dan prosedur yang memastikan perusahaan mengikuti Undang-undang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut kerap dihubungkan dengan peraturan dari perusahaan dan negara, seperti undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah (PP) mengenai ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjamin hak-hak dasar pekerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Perusahaan dan karyawan pun harus mematuhinya.
Di sisi lain, HRD wajib memahami peraturan negara tersebut secara menyeluruh. Anda dan tim juga harus memperbarui informasi peraturan.
Dengan memahami dan menguasai peraturan, Anda–sebagai perwakilan manajemen–dapat menangkap pelanggaran, menyelesaikannya, sekaligus melindung reputasi perusahaan.
Baca juga: Anak Legal: 5 Masalah Hukum Tentang Ketenagakerjaan
5 Peraturan Ketenagakerjaan Ini Wajib Dipahami Oleh Tim HR
Beberapa tahun ini, peraturan ketenagakerjaan mengalami perubahan. Pada Rabu (22/03/2023), dewan perwakilan rakyat (DPR) mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Oleh karena itu, HRD wajib mengikuti dan memahami undang-undang ketenagakerjaan serta regulasi terbaru. Paling tidak, Anda memahami lima peraturan ini.
#1 Undang-undang ketenagakerjaan
Undang-undang Ketenagakerjaan adalah payung untuk semua peraturan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Pada 2021, beberapa pasal di undang-undang tersebut diperbarui, pasca pengesahan undang-undang cipta kerja. Adapun isi Undang-undang Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh tim HR antara lain:
1) Perjanjian kerja
Dalam pasal 56 disebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.
Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu. Jangka waktu atau pekerjaan tertentu telah selesai berdasarkan perjanjian kerja.
Di pasal 58, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Pasal 59 menuliskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Perjanjian ini tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Sedangkan pasal 60 menyebutkan, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Informasi lebih lanjut soal perjanjian kerja diatur dalam PP.
2) Perlindungan pekerja
Pasal 76 melindungi pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00.
Pengusaha juga dilarang mempekerjakan pekerja hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya jika bekerja antara pukul 23.00-07.00.
3) Waktu kerja
Pasal 77 mengatur waktu kerja di mana untuk lima hari kerja dalam satu minggu, waktu kerja karyawan selama delapan jam per hari. Untuk enam hari kerja, waktu kerja tujuh jam per hari.
Ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Untuk pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4) Waktu lembur
Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja, asal mereka menyetujui waktu lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
5) Pengupahan
Di pasal 88 tertulis bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan dan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengupahan diatur di PP.
Namun, pasal 90 menyebutkan pengupahan pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
6) Pesangon
Dalam pasal 156 ayat, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
#2 Peraturan pemerintah
Beberapa peraturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang wajib dipahami oleh tim HR adalah:
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
#3 Peraturan menteri
Tim HR perlu memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Permen ini mengatur tentang THR terkait masa kerja, bentuk, waktu pembagian, dan pajak THR, serta sanksi perusahaan jika perusahaan tidak membayar atau telat membayar THR dan THR bagi karyawan yang mengundurkan diri.
#4 Peraturan daerah
Peraturan daerah adalah salah satu peraturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sesuai daerah masing-masing.
Sebut saja, kepala daerah mengeluarkan peraturan daerah yang mewajibkan perusahaan merekrut warga lokal sebagai karyawan, jika perusahaan membuka kantor di daerah tersebut.
Contohnya, Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
#5 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Selain peraturan di atas, terdapat perjanjian kerja bersama (PKB). Ini ialah persetujuan yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawan untuk memberikan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Syarat PKB adalah ada kesepakatan antara kedua pihak, terdapat objek perjanjian, subyek hukum–seseorang yang berusia di atas 18 tahun–, dan memiliki dasar hukum.
Artikel terkait: Langkah HR Saat Menghadapi Masalah Hukum
Tingkatkan Pemahaman Mengenai Peraturan Ketenagakerjaan
Bagi tim HR yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, memahami peraturan ketenagakerjaan cukup rumit.
Anda harus memahami undang-undang sekaligus PP tentang ketenagakerjaan. Memang, memahami pasal per pasal pun memerlukan waktu.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan ketenagakerjaan, Anda perlu melakukan beberapa cara, yaitu:
- Bergabung ke komunitas HR
- Berbagi ilmu bersama tim legal
- Mengikuti sertifikasi profesi HR
- Mengikuti webinar atau lokakarya tentang hubungan industrial
Dengan memahami UU ini, HRD akan membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di lingkungan kerja. Sebut saja, melindungi hak karyawan, menghindarkan masalah ketenagakerjaan, dan memastikan proses bisnis patuh terhadap peraturan.
Leave a Reply