Serikat Pekerja

Serikat Pekerja: Hak Dan Kewajiban

Seharusnya, tak ada pihak yang bisa menghalangi Anda membentuk serikat buruh atau serikat pekerja.

Pemerintah memiliki regulasi tentang pembentukan serikatnya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dalam UU Serikat Pekerja, pemerintah telah menetapkan tentang pembentukan, keanggotaan, hingga hak dan kewajiban. 

Apa Itu Serikat Pekerja?

Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan.

Serikat tersebut bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Misalnya, sebanyak 13 serikat pekerja menggugat Presiden Joko Widodo dan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai Perppu Cipta Kerja pada awal Februari. Sebelumnya, mereka memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP). 

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta pemerintah untuk merevisi kenaikan UMP karena tidak sesuai inflasi pada akhir November 2022.

Tujuan Dan Fungsi

Keberadaan serikat pekerja bukan sekadar sekumpulan karyawan yang ikut-ikutan mendirikan organisasi. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi sesama pekerja dan keluarganya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka serta federasi dan konfederasi serikat pekerja memiliki enam fungsi. Ini sejalan dengan UU Serikat Pekerja dalam pasal 4. Adapun fungsinya adalah:

a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial

b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya

c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya

e. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Dari fungsi di atas, serikat memberikan manfaat bagi rekan kerja dan perusahaan, yakni:

  • Berkontribusi untuk kepentingan karyawan dan perusahaan dalam proses produksi
  • Sarana penyampaian pesan tentang kondisi perusahaan, karena serikat harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab
  • Memotivasi kepada sesama karyawan agar mereka memiliki etos kerja lebih baik
Baca juga: May Day: Sejarah Hari Buruh Dan Tuntutannya

Hak Dan Kewajiban

Dalam lingkungan kerja, serikat ini memiliki hak dan kewajiban. Bagi serikat yang telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah, mereka berhak:

  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

Sedangkan kewajiban yang harus mereka penuhi adalah:

  • Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Apakah Karyawan Wajib Mendirikan Serikat Kerja? 

Pada dasarnya, karyawan di mana pun berhak membentuk hingga menjalankan serikat karyawan. Perusahaan juga tidak bisa melarang atau menghalangi karyawan yang akan berserikat.

Jadi, apakah karyawan wajib mendirikan serikat kerja di perusahaan?

“Hukumnya tidak wajib. Jadi, karyawan itu bisa bergabung maupun tidak bergabung menjadi anggota serikat pekerja. Bisa mendirikan atau tidak mendirikan, kemudian bisa menjadi maupun tidak menjadi pengurus,” ujar Wahono, SH, Advokat Peradi Surakarta, dalam telekonferensi.

Walaupun tidak wajib, Wahono menyarankan agar karyawan membentuk atau bergabung ke dalam suatu serikat. Jadi, ketika mereka menghadapi persoalan tentang ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan bantuan dan pendampingan dari serikat pekerja.

Artikel berikutnya: Anak Legal: 5 Masalah Hukum Tentang Ketenagakerjaan

Bagaimana Membentuk Serikat Pekerja?

“Serikat pekerja ini dibentuk oleh dan untuk karyawan. Jadi sifatnya mandiri dan bebas sesuai dengan undang-undang yang ada,” Wahono menambahkan informasi tentang pembentukan serikat.

Syaratnya adalah:

  • Minimal 10 orang dapat membentuk serikat
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Memiliki anggota dan susunan pengurus

Selanjutnya, pengurus serikat dapat mendaftarkan pencatatan ke pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

“Tugas serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak atau kesejahteraan karyawan beserta keluarganya, termasuk pendampingan hukum terhadap persoalan yang terjadi oleh anggotanya.”

5 Cara Pencatatan Serikat Ke Pemerintah

  1. Serikat yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk pencatatan
  2. Lampirkan daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta susunan dan nama pengurus
  3. Instansi pemerintah harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan
  4. Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah jika terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya
  5. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib memberitahukan kepada pengusaha/perusahaan secara tertulis tentang keberadaan mereka 

Serikat pekerja harus menjadi corong dalam memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan pekerja, karyawan, atau buruh. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan mencabut nomor bukti pencatatan serikat karyawan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan hak-haknya.

Loading


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *