Rencana pengaturan jam kerja di Jakarta menjadi perbincangan khalayak. Rencana yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Berdasarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, saat ini indeks kemacetan di Jakarta telah melebihi 50%. Pemprov DKI mempunyai inisiatif dengan mengatur waktu kerja untuk pekerja kantoran. Rencana akan diuji coba pada ASN pemprov terlebih dahulu.
Tujuannya agar lalu lintas waktu berangkat kerja menjadi lebih terurai. Namun, hal tersebut menuai pro dan kontra dari karyawan. Apakah pembagian waktu tersebut efektif bagi karyawan dan pelaku usaha?
Jam Kerja Bagi Karyawan
Jam kerja merupakan sebuah periode waktu di mana seseorang melakukan pekerjaan. Biasanya terjadi pada pukul 09.00 hingga 17.00. Terkadang jam kerja dapat diperpanjang, dikurangi, atau diatur secara fleksibel sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Jika karyawan menerima tambahan waktu kerja, maka ia akan mendapatkan upah lembur.
Pemerintah telah mengatur waktu kerja karyawan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 77 ayat (2).
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau - 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku
bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang diatur dalam keputusan menteri.
Dalam Keputuran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, ada beberapa jenis pekerjaan yang termasuk di dalamnya:
- Pekerjaan di sektor pelayanan jasa kesehatan
- Pekerjaan di sektor pelayanan jasa transportasi
- Pekerjaan di sektor pelayanan perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di bidang media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan
- Lembaga konservasi
- Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau mempengaruhi pemeliharaan/perbaikan alat produksi
Baca juga: Kelola Shift Kerja Untuk Optimalkan Produktivitas Perusahaan
Pembagian Jam Kerja, Efektifkah?
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan DKI, sedang membahas pengaturan jam kerja sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Menurutnya, pemprov membagi dua kali sesi jam masuk kerja, yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB dan diuji coba pada jajaran pegawai Pemprov DKI. Pembagian ini memudahkan karyawan untuk mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah sekitar pukul 06.00, kemudian menuju kantor pada pukul 08.00. Nantinya, pembagian dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta. Rencana pengaturan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dalam focus group discussion (FGD). Dishub juga mempertimbangkan aspek implementasi paling cepat yang dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Solusi sementara
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, menganggap bahwa aturan usulan pengaturan jam kerja kurang efektif. Menurutnya, penggunaan transportasi umum tetap merupakan langkah paling efektif dalam mengatasi kemacetan. Namun, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini.
Pengaturan ulang waktu kerja perlu dibahas bersama pemangku kepentingan. Pemprov juga memerlukan peraturan pemerintah lebih kuat, bukan hanya peraturan daerah. Namun, ada kemungkinan pembagian ini sangat sulit diimplementasikan, kecuali terdapat perubahan sistem tenaga kerja secara keseluruhan.
Di lain kesempatan, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, tidak yakin bahwa pengaturan jam kerja akan efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta. Baginya, rencana itu berkaitan dengan menciptakan dua gelombang kemacetan dan perlu penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat, karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang berlokasi di Jakarta.
Artikel selanjutnya: Kesempatan Kerja Untuk Lansia, Mungkinkah?
Memperbaiki kualitas transportasi umum
Menurut Inayah Hidayati, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pembagian jam masuk kerja hanyalah solusi sementara dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.
Solusi yang lebih efektif adalah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem transportasi publik. Hal ini meliputi perbaikan jalan, peningkatan moda transportasi, dan peningkatan frekuensi kendaraan umum, seperti Transjakarta dan KRL.
Aditya Dwi Laksana, Ketua Forum Transportasi Angkutan Jalan dan Kereta Api MTI, mengatakan fokus pemprov seharusnya bukan pengaturan jam kerja, melainkan meningkatkan penggunaan transportasi massal dari kendaraan pribadi. Ia menekankan perlu upaya serius dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas transportasi publik agar menarik minat masyarakat.
Pembagian jam kerja hanya solusi sementara, sehingga pemerintah perlu menilai dampak dan efektivitasnya. Jika rencana tersebut diimplementasikan, pemprov harus mengevaluasi dan memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta.
Leave a Reply