Masih ada pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan jalur ilegal.
Polda Riau berhasil menangkap 15 pelaku dan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menyelamatkan 226 calon pekerja imigran ilegal.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal menyatakan bahwa sindikat tersebut ditangkap karena diduga terlibat perdagangan orang dengan tujuan ke Malaysia dan Singapura.
Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, informasi yang minim adalah salah satu penyebab kasus itu muncul, sehingga calon pekerja menjadi korban calo yang terhubung dengan sindikat.
Mereka terperdaya dengan janji pekerjaan lebih baik dan gaji tinggi. Apa saja tantangan dan solusi melindungi pekerja migran Indonesia?
Siapa Itu Pekerja Migran?
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) adalah tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, PMI merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Indonesia dan menerima upah.
Ada pula PMI perseorangan, yaitu mereka yang bekerja ke luar negeri tanpa penempatan. PMI mencakup:
- PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
- PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Sementara yang tidak termasuk PMI:
- Warga negara Indonesia yang dipekerjakan oleh badan internasional atau negara di luar wilayahnya
- Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri
- Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka
- Penanam modal
- Aparatur sipil negara atau pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia
- Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran negara
- Warga negara Indonesia yang berusaha mandiri di luar negeri
Pekerja Migran Legal Dan Ilegal
Keduanya, jelas. PMI legal adalah mereka yang bekerja di luar wilayah Indonesia dengan menggunakan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sedangkan PMI ilegal, mereka yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedural penempatan PMI yang sah, seperti memalsukan dokumen dan memanipulasi data calon PMI.
Pihak yang melakukan penempatan PMI yakni Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ini adalah badan usaha yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI.
Calon pekerja dapat mengecek izin P3MI melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan situs : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI telah disesuaikan dengan ketentuan perizinan berusaha.
P3MI yang tidak melengkapi dokumen, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI yang diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum, serta menggunakan visa kerja dengan bantuan oknum, baik kelompok maupun perorangan.
Prosedur ilegal sangat merugikan PMI. Crisis Center BP2MI mencatat pengaduan selama 2019-2021 adalah gaji tidak dibayar, PMI batal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, kekerasan dari majikan, depresi, penipuan peluang kerja, dan lainnya.
Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk melindungi PMI. Langkah tersebut:
- Skema Government to Government (GtoG) dan melawan sindikat penempatan ilegal PMI di tujuan migrasi
- Membebaskan beberapa biaya yang biasanya ditanggung oleh PMI seperti biaya preliminary, penempatan untuk jabatan rentan, tiket perjalanan, visa kerja, pelatihan dan sertifikasi, dan biaya lain
- Memberikan modal melalui KUR PMI, dengan alokasi dana sebesar Rp390 miliar pada 2022
- Penghentian pengiriman PMI ke Malaysia pada Juli 2022
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani MoU tentang Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang diharapkan akan memberikan perlindungan lebih baik bagi PMI.
Di samping itu, BP2MI memegang peran sentral dalam perlindungan PMI, dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019.
Tanggung jawab BP2MI antara lain:
- pelaksanaan kebijakan penempatan dan perlindungan PMI
- penerbitan izin perusahaan penempatan
- pelayanan, pengawasan jaminan sosial, hak-hak PMI
- verifikasi dokumen
- pemenuhan tugas lain untuk melindungi dan membantu PMI.
Penutup
Pemerintah dan lembaga terkait ketenagakerjaan wajib melindungi pekerja migran Indonesia. Mereka sering menghadapi risiko seperti perdagangan orang, gaji tidak dibayar, dan tindakan eksploitasi lainnya.
Perlindungan harus menyangkut penempatan yang sah, bebas biaya tersembunyi, akses ke jaminan sosial dan kesehatan, serta memastikan kesejahteraan mereka.
Pada Senin, 18 Desember 2023, telah diberitakan bahwa media ANTARA menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai media yang mendukung perlindungan PMI.
“Semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu bagi ANTARA untuk terus menyuarakan isu-isu terkait perlindungan pekerja migran Indonesia agar mereka dapat lebih kreatif berdaya, bahagia dan sejahtera,” ujar Satyagraha, Kepala LKBN ANTARA Biro Lampung.
Leave a Reply