perppu cipta kerja

Seberapa Perlu HR Memahami Perppu Cipta Kerja?

Perppu Cipta Kerja adalah salah satu langkah mitigasi dari adanya krisis global yang tentunya tindakan pencegahan menjadi sebuah langkah yang baik ketika negara dihadapkan dengan segala persoalan yang datang.

Selain itu, Perppu ini juga merupakan langkah pencegahan untuk segala persoalan yang terjadi pada perekonomian nasional yang juga harus dihindari di masa yang akan datang.

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 tanggal 21 Maret 2023, Perppu Cipta Kerja ini disetujui dan disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Kenapa Perpu Cipta Kerja Terjadi?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) adalah sebagai bentuk pertimbangan atas kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik secara ekonomi atau geopolitik.

Menurutnya juga, pemerintah harus mempercepat pencegahan atas kondisi global terkait ekonomi, resesi global, meningkatnya inflasi, hingga ancaman stagflasi.

Selain itu, Perppu 2/2022 ini terbentuk untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja. Perppu ini juga mampu memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap industri dan perdagangan nasional termasuk di dalamnya industri pertahanan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sendiri menyatakan, bahwa Perppu 2/2022 Kerja ini mengubah 2 (dua) substansi pokok dan menjadi penyempurna UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Ia menjelaskan kalau di awal pembuatan undang-undang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dialihdayakan. Maka, semua jenis outsourcing bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Namun, di Pasal 64 Perppu 2/2022 telah mengatur tentang ini dan membatasinya menjadi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Perubahan kedua yang ada di peraturan terbaru adalah tentang penyesuaian upah minimum yang kini dihitung dengan memasukkan 3 (tiga) variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ia menambahkan, dalam Perppu 2/2022, gubernur wajib menetapkan UMP dan gubernur bisa menetapkan UMK jika hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

Menurut Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Nurdin Setiawan, terciptanya Perppu baru adalah agenda pemerintah untuk agenda dan kepentingan lain.

Menurutnya, Perppu ini tidak berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Namun, Perppu 2/2022 tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang yang kini disebut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Perbedaan UU Cipta Kerja 11/2020 Dengan UU Cipta Kerja 06/2023

 UU Cipta Kerja 11/2020UU Cipta Kerja 06/2023
Memperkerjakan TKAPasal 45 ayat (1) ditegaskan dalam memperkerjakan TKA, maka para pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKA dan melaksanakan diklat untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.Memiliki aturan yang sama namun dengan tambahan, pemberi kerja TKA wajib memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia pada TKA. Ketentuan tentang memperkerjakan TKA ini tidak berlaku bagi: Direksi dan komisaris, kepala kantor perwakilan, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan TKA yang diperkerjakan untuk pekerjaaan yang memiliki sifat sementara.
Perjanjian KerjaMenurut Pasal 81 angka 12, Pasal 56 ayat (2) UU 11/2020 mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.Terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya yang telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutuhan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Terdapat 2 (dua) jenis PKWT yaitu: PKWT yang diatur oleh perundang-udangan dengan maksimal 5 (lima) tahun masa kerja dan PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Alih DayaUU Cipta Kerja 11/2020 mengubah ketentuan alih daya dengan menghapus Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Di mana berisi beberapa poin seperti: B2B Agreement tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga dibebaskan dan dikembalikan antara perusahaan dengan vendor. Seperti: jenis pekerjaan tidak dibatasi, ketentuan jangka waktu PKWT lebih fleksibel namun dibatasi maksimal 5 (lima) tahun, atau risiko hukum menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.Pasal 64 dikembalikan dan diubah setelah sebelumnya dihapus. Ada pun beberapa poin tentang Pasal 64 dalam UU 6/2023 adalah: Perusahaan bisa menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing yang dibuat tertulis, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, dan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pekerjaan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Waktu IstirahatAda 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku: 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.Poin skema jam kerja yang berlaku tetap sama, namun dengan tambahan: Ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cuti PanjangMenurut UU 11/2020, para pekerja atau buruh berhak memiliki 4 jenis waktu istirahat dan cuti. Menurut undang-undang ini jumlah keseluruhan cuti tahunan dapat ditambah asal ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dalam surat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.Pasal 79 ayat (2) tertulis, perusahaan swasta hanya memberlakukan libur satu hari dalam seminggu. Sementara untuk cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun masih tetap berlaku meski tidak tercantum dalam UU 6/2023. Namun, untuk lama waktu dari cuti panjang tergantung dari kesepakatan pengusaha dan pekerja.
UMPMenurut Pasal 81 angka 25 sebagai tambahan dari Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menyebutkan: Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gurbernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum tersebut ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.Penetapan upah minimum masih sama dengan sebelumnya. Namun, penetapan UMK oleh gubernur bisa dilakukan jika hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada beberapa poin tambahan, seperti: Jika kabupaten/kota belum memiliki UMK dan ingin menetapkannya, maka penetapannnya harus memenuhi syarat tertentu.

HRD Wajib Memperhatikan Poin Ketenagakerjaan

perppu cipta kerja, ilustrasi pekerja

Selain adanya perubahan UU Ketenagakerjaan, ada regulasi lain yang harus diperhatikan oleh HRD yaitu:

PP 35/2021

Yaitu tentang peraturan pemerintah yang mengatur hal-hal terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 36/2021

Tentang Pengupahan. Dalam PP ini akan membahas tentang kebijakan terkait pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, perlindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, dan sanksi administratif.

PP 37/2021

Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga mengatur syarat JKP haruslah terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) selain itu harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perjanjian Kerja Bersama

Yaitu sebuah perjanjian yang dilakukan perusahaan dan berbagai pihak yang berfungsi memberikan jaminan dan mengatur hak serta kewajiban bagi perusahaan dan pekerja. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang damai di perusahaan.

Menjalankan Compliance

Yaitu tindakan untuk memenuhi sebuah peraturan, prosedur, dan standar yang ditetapkan.

Di mana, hal ini memiliki sifat yang wajib karena jika tidak dipenuhi maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda, pidana penjara, hingga pencabutan izin usaha.

Meningkatkan Ilmu Tentang Peraturan Ketenagakerjaan

Untuk menjalankan peraturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentunya Anda perlu memahami peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu cara untuk meningkatkan ilmu dan informasi di tengah kebingungan peraturan undang-undang yang berlaku, Anda bisa mulai mencari dan bergabung dengan komunitas HR, mengikuti webinar terkait peraturan ketenagakerjaan, hingga mengikuti berita terkini.

Penutup

Memahami Perppu 2/2022, yang telah ditetapkan menjadi UU 6/2023, dapat menjadi langkah awal bagi manajemen HR dalam menetapkan kembali peraturan perusahaan.

Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam memahami regulasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *