Konflik yang terjadi di dalam perusahaan memang tidak bisa dihindari. Namun, perundingan bipartit adalah bentuk penyelesaian konflik secara tepat dan cepat agar masalah lebih cepat teratasi.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Penghargaan LKS Bipartit 2022 kepada tiga perusahaan yang berhasil membentuk dan memanfaatkan LKS bipartit sebagai forum komunikasi mengenai hubungan industrial. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi untuk perusahaan yang membentuk LKS bipartit dengan baik dan bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk melakukan hal serupa.
Mengenal Perundingan Bipartit
Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh bersama pengusaha, untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja di dalam suatu perusahaan.
Dalam hubungan bisnis di berbagai sektor, konflik pasti akan muncul di perusahaan, dan hal ini tidak dapat dihindari. Konflik yang sering muncul biasanya adalah antara pengusaha dengan karyawan, antar karyawan, atau antar rekan kerja.
Hubungan industrial
Dalam sistem hukum Indonesia, hal ini disebut sebagai perselisihan hubungan industrial dan perselisihan hak.
Perselisihan hubungan industrial menurut Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan tentang hak, kepentingan, pemutusan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Sementara perselisihan hak adalah sebuah perselisihan yang muncul dari tidak terpenuhinya hak karyawan karena adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jika timbul perselisihan di dalam lingkungan kerja, maka perundingan bipartit adalah hal yang harus dilakukan untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu.
Biasanya, jangka waktu negosiasi ini adalah 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Apabila waktu yang telah disepakati tersebut melewati batas waktu dan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan dianggap gagal.
Perundingan bipartit juga diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 yang merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah perselisihan hubungan industrial dan perselisihan hak.
Kedudukan hukum penyelesaian dengan perundingan bipartit bersifat wajib seperti yang disebutkan dalam:
- UU No. 13 tahun 2003, “…. Maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan…”
- UU No. 2 tahun 2004, “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu dengan perundingan bipartit.
Apa perbedaannya dengan LKS bipartit adalah?
Namun, perlu diperhatikan bahwa perundingan ini berbeda dengan LKS bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003.
LKS bipartit merupakan forum diskusi komunikasi dan konsultasi dari segala masalah tentang pekerjaan dan perusahaan. Menurut peraturan ini, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
LKS bipartit sangat perlu dibentuk oleh sebuah perusahaan untuk menjadi wadah komunikasi yang paling efektif untuk pengusaha dan pekerja. Sehingga semua aspirasi atau keinginan dari masing-masing pihak bisa tersampaikan dengan baik melalui LKS bipartit. Forum ini juga bisa mencarikan jalan keluar atas terjadinya masalah sehingga tidak menjadi konflik yang panjang.
Artikel terkait: Serikat Pekerja: Hak Dan Kewajiban
Fungsi dan tujuan bipartit
Tujuan dari pembentukan LKS bipartit sendiri adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan lebih adil di dalam perusahaan.
Sementara, fungsi dari perundingan bipartit adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang dilakukan perusahaan dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mengembangkan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, dan termasuk di dalamnya adalah kesejahteraan pekerja/buruh.
Perbedaan bipartit dan tripartit
Jika bicara tentang Bipartit, tentu Anda sering dengar istilah Tripartit. Apa bedanya? Perundingan bipartit adalah tentang perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Sementara itu, perundingan tripartit adalah sebuah mediasi yang dilakukan mediator yang dikirim dari dinas ketenagakerjaan setempat untuk merundingkan perselisihan yang berkaitan dengan hukum tenaga kerja.
Kapan mediasi tripartit ini dilakukan? Pada prinsipnya mediasi ini dilakukan jika perundingan bipartit tidak menghasilkan sebuah kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk melakukan perundingan bipartit.
Contoh Bipartit Dan Perundingan Bipartit
Konflik di dalam perusahaan tentu tidak bisa dihindari, terlebih berbagai masalah muncul dan harus segera diselesaikan agar tidak menjadi lebih besar dan masalah baru di masa depan.
Biasanya, akibat terjadi perselisihan, beberapa masalah muncul seperti karyawan yang mogok kerja massal atau lock out. Keberadaan perundingan bipartit menjadi solusi dalam memecahkan masalah yang ada.
Contoh dari keberhasilan perundingan bipartit adalah:
CV. Sindo Alam Lestari
Permasalahan pemutusan hubungan kerja pada CV. Sindo Alam Lestari berhasil diselesaikan dengan perundingan bipartit selama tujuh hari kerja.
PT. Pollux Barelang Megasuperblok (PBM)
Masalah yang muncul di PT. PBM adalah pemutusan hubungan kerja pada seorang karyawan. Masalah ini kemudian diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui perundingan bipartit, bahkan karyawan tersebut telah dipenuhi hak-haknya oleh PT. PBM.
Walau sempat menolak melakukan perundingan bipartit, PT. PBM akhirnya dapat menunjuk perwakilan yang memahami hak karyawan sehingga perselisihan selesai dengan damai.
Baca juga: Peran LKS Tripartit Menjaga Keselarasan Hubungan Industrial
Langkah Perusahaan Membentuk Bipartit Adalah
Membentuk bipartit atau LKS bipartit sudah tercantum dalam BAB III Permenakertrans No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Aturan tentang kepengurusan LKS bipartit sendiri tercantum dalam pasal 10, 11, dan 12 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008. LKS bipartit dibentuk dari pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dan dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
Skema Alur Pembentukan LKS Bipartit:
- Pengusaha dan wakil serikat pekerja akan bermusyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS bipartit
- Keduanya kemudian menyusun pengurus LKS bipartit yang kemudian disepakati oleh anggota
- Susunan pengurus LKS bipartit kemudian disusun dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil dari serikat pekerja/serikat buruh
- Setelah LKS bipartit terbentuk, forum tersebut membuat permohonan pencatatan LKS bipartit sesuai dengan format yang tersedia
- Pengurus kemudian secara tertulis akan membuat pemberitahuan kepada instansi bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lambat 14 hari kerja setelah terjadinya pembentukan
- Setelahnya, instansi bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota akan mengirim bukti penerimaan pemberitahuan paling lama 7 hari kerja setelah pemberitahuan dari perusahaan
Dengan perundingan, perusahaan dapat menciptakan hubungan industrial yang sejahtera untuk seluruh karyawan. Lingkungan kerja juga akan lebih dinamis dan adil dalam mewujudkan tujuan perusahaan. [Altha]
Leave a Reply