Perselisihan Hubungan Industrial: Penyebab Dan Jenisnya

Menjalin komunikasi yang baik adalah langkah penting bagi perusahaan agar mencegah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Namun sayangnya, perselisihan dalam berbagai tingkatan akan selalu terjadi.

Sepanjang 2022, telah tercatat sebanyak 718 kasus PHI yang terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 352 kasus tentang perselisihan hak dan 338 kasus tentang perselisihan PHK.

Selain itu, PHI juga terjadi sepanjang 2022 di kota Kendari yang mencapai 31 kasus. Angka ini tentu saja mengalami peningkatan dibanding pada tahun 2021 yang hanya 28 kasus.

Angka-angka ini tentunya muncul setelah beberapa tahun terakhir terjadi perubahan dalam peraturan perundangan terkait tenaga kerja yang akhirnya menimbulkan konflik perusahaan dengan pegawai.

Hubungan industrial sendiri memiliki hubungan yang erat antara pekerja dan HRD sehingga Anda perlu mengenal lebih lanjut terkait dengan perselisihan hubungan industrial.

Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mendefinisikan PHI sebagai:

Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Singkatnya, PHI adalah perbedaan pendapat yang menyebabkan terjadinya pertentangan antara pemimpin perusahaan dengan para pekerja karena adanya perbedaan pendapat tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.

Contoh perselisihan hubungan industrial yang sempat ramai dibicarakan media di Indonesia antara lain:

PT Indomarco Prismatama vs Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

Perselisihan terjadi karena salah satu karyawan Indomaret bernama Anwar Bessy menjadi terdakwa karena melakukan protes pada Mei 2020 akibat adanya dugaan pemotongan THR.

Hal ini menimbulkan konflik antara perusahaan dengan FSPMI yang menuntut pihak Indomaret untuk mencabut dakwaan.

PT Orson Indonesia vs Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI)

Berawal dari pemecatan 16 buruh dari PT Orson Indonesia dengan alasan yang berbeda-beda pada tahun 2016. Sebanyak 14 buruh dipecat dengan alasan efisiensi dan 2 buruh lainnya karena melanggar internal perusahaan.

Akibatnya, PT Orson Indonesia melanggar 2 jenis pelanggaran yaitu hak atas pekerjaan dan upah yang layak.

Mulai dari 2017, ex-buruh ini mengajukan gugatan PHI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau sempat terhenti, pada Oktober 2019, para ex-buruh ini kembali mengajukan gugatan pada perusahaan untuk menerima hak yang mereka miliki.

3 Penyebabkan Perselisihan Hubungan Industrial

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada beberapa faktor yang menyebabkan perselisihan antara perusahaan dengan karyawannya.

#1 Salah penafsiran aturan

PHI dapat terjadi karena adanya salah penafsiran peraturan baik terkait undang-undang atau peraturan di perusahaan. Hal ini tentunya akan menimbulkan kesalahan praktik di dalam perusahaan dan membuat karyawan berselisih paham dengan para petinggi.

#2 Perbedaan hitungan pesangon

Perbedaan perhitungan pesangon pada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu perselisihan. Perhitungan pesangon sudah ditetapkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang harus diikuti oleh perusahaan.

Oleh karena itu, ketika perhitungan tidak sesuai, karyawan akan meminta hak mereka yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

#3 Kesalahpahaman antar pekerja

Selain perselisihan dengan perusahaan, pekerja atau buruh juga bisa berselisih paham. Misalnya, perselisihan antara serikat kerja atau pertikaian pribadi yang dibawa ke pekerjaan.

Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial yang umum terjadi dan telah tertulis dalam UU 02/2004, yaitu:

1) Perselisihan hak

Ini adalah perselisihan yang terjadi karena ada perbedaan hak karyawan dengan perusahaan.

Perselisihan ini muncul ketika salah satu pihak tidak terpenuhi haknya, seperti perbedaan penafsiran peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga perjanjian kerja bersama.

Hak dalam perselisihan ini adalah hak normatif, yaitu hak dasar karyawan dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin oleh UU.

2) Perselisihan kepentingan

Jenis PHI yang satu ini terjadi karena tidak ada kesamaan mengenai pembuatan, perubahan syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja.

Jika perusahaan telah mengubah isi perjanjian tanpa kesepakatan dan keterlibatan karyawan, maka akan terjadi perselisihan hubungan industrial. Karyawan merasa tidak dihargai dan merasa perusahaan bertindak seenaknya.

3) Perselisihan PHK

Perselisihan ini terjadi karena tidak ada kesamaan tentang cara mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Contohnya, perbedaan jumlah pesangon atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

4) Perselisihan sesama serikat kerja

Jika perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka bukan tak mungkin mereka mengalami perselisihan. Misalnya, berselisih karena ketidaksamaan keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban berserikat.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

hubungan industrial

Kasus PT Indomarco Prismatama dan pengurus FSPMI berakhir dengan kesepakatan damai dan tanda tangan dokumen perjanjian bersama.

Penyelesaian ini juga disaksikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri.

Dokumen perjanjian ini adalah hasil dari damai antara kedua belah pihak akibat kasus yang dialami Anwar Bessy dengan Indomaret.

Setelah mengalami diskusi yang cukup alot, kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan kesepakatan perdamaian, di mana keduanya tetap menjalin hubungan industrial yang rukun dan harmonis.

Perundingan kedua belah pihak ini berakhir dengan Anwar Bessy kembali bekerja sebagai karyawan Indomaret tanpa mengurangi hak-haknya sebagai karyawan.

Ada beberapa cara penyelesaian PHI yang dapat diterapkan jika terjadi perselisihan, yaitu:

Perundingan bipartit

Perundingan bipartit dilakukan oleh perwakilan perusahaan dan serikat buruh untuk menyelesaikan PHI.

Fungsi perundingan ini adalah komunikasi dan konsultasi bagi pengusaha dan serikat kerja dalam kesejahteraan pekerja. Perundingan dilakukan selambat-lambatnya hingga 30 hari setelah tanggal dimulainya perundingan.

Jika dalam kurun waktu tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal dilakukan.

Contoh perundingan bipartit adalah ketika kasus Anwar Bessy dengan Indomaret yang berakhir dengan peneribitan dokumen perjanjian bersama.

Perundingan tripartit

Ini merupakan perundingan antara pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha yang diawasi oleh seorang mediator atau konsiliator sebagai tindak lanjut jika terjadi kegagalan di perundingan bipartit.

Ada tiga tahap bentuk perundingan ini, yaitu:

  • Mediasi

Proses ini dilakukan dengan bermusyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau lebih. Biasanya, mediasi akan melibatkan mediator dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika dalam mediasi tidak memperoleh kesepakatan, maka akan dituangkan ke dalam sebuah perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

  • Konsiliasi

Proses ini dipimpin oleh konsiliator yang berusaha mendamaikan berbagai pihak yang terlibat agar mencapai kesepakatan. Namun, jika salah satu pihak tidak menemukan kesepakatan, maka konsiliator berhak mendaftarkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Arbitrase

Arbitrase adalah membuat kesepakatan tertulis yang berisi sebuah pernyataan dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah PHI kepada para arbiter.

Keputusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat untuk semua pihak yang memiliki masalah.

Pengadilan Hubungan Industrial

Penyelesaian PHI ini dilakukan sebagai langkah terakhir jika semua pihak tidak menyetjui anjuran dari proses mediasi dan konsiliasi.

Sesuai dengan Pasal 56 UU 2/2004, maka pengadilan memiliki kompetensi yang absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara, seperti:

  • Pada tingkat pertama tentang perselisihan hak
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan
  • Pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan

Penutup

UU di Indonesia tentang ketenagakerjaan kerap mengalami perubahan. Tidak heran jika banyak perusahaan yang perlahan menyesuaikan dengan peraturan ini.

Sayangnya, salah penafsiran dari pekerja dan perusahaan dapat menumbuhkan konflik Perselisihan Hubungan Industrial yang tidak bisa dielakkan lagi.

Untuk itu, mengetahui detail tentang PHI ini sangat penting dimiliki oleh manajemen HR jika suatu hari menghadapi masalah terkait hak-hak karyawan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *