
LKS tripartit berperan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan dan karyawan. Selain itu, ada pula bipartit sebagai opsi penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Menurut Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam kegiatan May Day 2023, serikat buruh mampu menyampaikan aspirasi mereka melalui LKS tripartit untuk memperjuangkan hidup yang sejahtera, bahagia, dan nyaman.
Namun, apa saja tuga LKS tripartit dan perbedaan dengan bipartit?
Definisi LKS Tripartit
Dalam KBBI, tripartit merujuk pada kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah (gubernur) sebagai lembaga pemerintahan, pengusaha (Kadin), dan pekerja (SPSI).
Menurut hukum atau undang-undang, tripartit merupakan sebuah wadah untuk berkomunikasi, berkonsultasi, dan bermusyawarah tentang isu-isu ketenagakerjaan. Forum ini terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat buruh.
Pasal 107 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Lembaga Kerja Sama Tripartit berperan, seperti memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah serta pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Lembaga ini terdiri dari:
- Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh
Fungsi utama tripartit menurut undang-undang adalah sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
Sebagai lembaga kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, tripartit berperan penting memberikan masukan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Sementara manfaat dari kerja sama tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh adalah terciptanya komunikasi yang baik dan terkoordinasi dalam penyusunan kebijakan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Dengan lembaga kerja sama tripartit, kepentingan dan aspirasi dari semua pihak dapat diakomodasi dan dicapai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Bagaimana perbedaan tripartit dengan bipartit?
Bipartit adalah forum diskusi atau perundingan antara dua pihak (pengusaha dan karyawan) untuk membahas masalah ketenagakerjaan dan mencapai kesepakatan bersama.
Tugas LKS Tripartit
Menurut undang-undang, tugas Lembaga Kerjasama Tripartit adalah:
- Memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan
- Memfasilitasi dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencapai kesepakatan bersama terkait isu-isu ketenagakerjaan
Pembentukan LKS Tripartit
Pembentukan LKS Ketenagakerjaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.
Lembaga ini menjadi salah satu sarana untuk berkomunikasi dan berkonsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja dan buruh guna mendukung penciptaan hubungan kerja yang sehat dan produktif di suatu perusahaan.
Di sisi lain, LKS di daerah berperan penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan adil. Caranya, dengan memperkuat komitmen internal untuk mengimplementasi keharmonisan di dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyarankan agar perusahaan membentuk LKS Tripartit sebagai wadah komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk memelihara hubungan industrial yang harmonis.
Ida menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan pembentukan LKS Tripartit sebagai tugas yang harus dilakukan.
Selain itu, aturan dan panduan pembentukan LKS Tripartit telah dijelaskan dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.
LKS Tripartit berperan sebagai saluran komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja dalam upaya menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif di perusahaan.
Ida menekankan bahwa kesadaran dari kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja, sangat penting dalam proses pembentukan LKS Tripartit.
Leave a Reply