Saat perusahaan menyadari kewajiban dan hak karyawan, maka tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Bahkan karyawan dapat mengoptimalkan produktivitas kerjanya.
Sebaliknya, jika perusahaan mengabaikan hak karyawan, maka akan menjadi tempat kerja tidak sehat. Bukan tidak mungkin, perusahaan mengalami turnover tinggi dan mengganggu operasional bisnis.
Bagaimana seharusnya perusahaan memberikan hak karyawan? Apakah hak karyawan harus sesuai undang-undang?
Memahami Hak-hak Karyawan
Hak karyawan adalah seperangkat perlindungan dan tunjangan yang menjadi hak pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, hak-hak karyawan mencakup:
- Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha
- Hak meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja
- Hak memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan
- Hak memperoleh penghasilan yang layak
- Hak memperoleh cuti
- Hak mendapatkan istirahat dan/atau istirahat panjang
- Hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
- Hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh
UU Ketenagakerjaan menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh, menjamin kesempatan yang sama, dan memperlakukan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun.
Tentu, pelaksanaan hal tersebut juga memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Alasan Hak Karyawan Itu Penting Bagi Dunia Usaha
Praktik yang adil
Hak karyawan akan menjamin praktik ketenagakerjaan yang adil, dimulai dari proses rekrutmen hingga pelaksanaan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Semua karyawan berhak memiliki kesempatan kerja yang setara tanpa memandang warna kulit, asal negara atau kota, status disabilitas, serta jenis kelamin.
Melindungi karyawan
Melindungi karyawan dari lingkungan kerja yang tidak aman atau tidak sehat. Misalnya, diskriminasi, kontrak kerja tidak jelas, dan pemberian gaji di bawah regulasi.
Dengan menjalankan hak karyawan, mereka merasa dihargai dan memiliki kemauan untuk meningkatkan kinerja. Sebagai imbalannya, perusahaan akan menerima kesuksesan dari hal upaya karyawan.
Integritas perusahaan
Pengusaha yang menghormati hak karyawan akan memiliki reputasi baik. Integritas perusahaan akan dinilai oleh masyarakat sebagai tempat kerja aman dan nyaman.
Pada akhirnya, hal ini mendukung keseimbangan perusahaan dan memberikan stabilitas ekonomi di suatu negara.
Hak-hak Karyawan Di Indonesia
Hak tentang upah
Perusahaan harus mengevaluasi posisi, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan untuk menghitung jumlah upah yang harus dibayarkan.
Jumlah upah harus mencerminkan situasi keuangan perusahaan dan tingkat kinerja karyawan.
Di Indonesia sendiri, gaji karyawan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dan/atau tidak tetap. Karyawan yang tidak bekerja juga harus dibayar jika mereka ada dalam situasi:
- Cuti sakit, cuti menikah, cuti melahirkan, dan cuti tahunan
- Melakukan tugas yang berhubungan dengan pemerintahan
- Memenuhi kewajiban agama
- Menggunakan satu atau lebih dari cuti yang menjadi hak karyawan
- Menjalankan tugas serikat pekerja
- Melakukan tugas yang diberikan perusahaan
Hak waktu kerja dan istirahat
Bagi karyawan yang bekerja 40 jam per minggu akan memiliki waktu kerja lima hari per minggu, dengan perhitungan delapan jam kerja. Istirahat mingguan dua hari.
Sedangkan karyawan bekerja 40 jam per minggu, tetapi waktu kerjanya enam hari per minggu akan memiliki tujuh jam kerja. Istirahat mingguan satu hari.
Hak upah lembur
Masih tentang upah, perusahaan harus membayar upah lembur karyawan. Karena mereka telah bekerja di luar waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Perhitungan upah lembur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pasal 32 ayat (1) perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Sedangkan ayat (2) cara menghitung upah sejam yaitu 1/l73 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
Bagi karyawan dengan golongan jabatan tertentu tidak akan mendapatkan uang lembur. Kecuali perusahaan memiliki kebijakan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak cuti
Karyawan berhak mendapatkan cuti setelah 12 bulan bekerja selama berturut-turut di perusahaan yang sama.
Jenis cuti yang yang bisa diambil oleh karyawan adalah:
- Cuti menikah, yang dilakukan selama tiga hari untuk pernikahan karyawan dan dua hari untuk pernikahan anak-anaknya
- Cuti haid yang berlaku untuk karyawan wanita untuk satu hingga dua hari pertama siklus haid
- Cuti haji yang berlaku untuk pegawai muslim yang dapat digunakan satu kali dan berlaku hingga tiga bulan agar dapat menunaikan ibadah haji
- Cuti melahirkan yang diberikan untuk perempuan yang diberikan dalam jangka waktu tiga bulan
- Cuti sakit yang diberikan kepada karyawan jika dapat dibuktikan dengan surat atau pernyataan medis yang sah
- Cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut
Hak kesehatan dan keselamatan kerja
Perusahaan dalam bidang apa pun harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) karyawannya, karena setiap pekerjaan memiliki risiko.
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas atau layanan untuk menjaga keselamatan karyawan dan mencegah kecelakaan kerja.
Hak kesejahteraan
Di UU Ketenagakerjaan tertulis bahwa pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Penyediaan fasilitas ini dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Hak pelatihan dan penempatan kerja
Setiap tenaga kerja berhak memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Selain itu, mereka juga berhak meningkatkan kompetensi kerja melalui pelatihan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Hak kesempatan dan perlakuan yang sama
Setiap karyawan berhak memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Hal ini berlaku ketika pengusaha mempekerjakan penyandang disabilitas, ia wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Selain hak, karyawan juga harus mematuhi kewajiban di tempat kerja. Mereka wajib menaati peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan perusahaan, dan memiliki loyalitas terhadap tempatnya bekerja.
Apakah Perusahaan Harus Menjalankan Hak Karyawan?
Dalam ruang lingkup bisnis, perusahaan wajib memenuhi kepatuhan. Salah satunya kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan.
Menjalankan hak karyawan menjadi poin penting dalam menjalankan bisnis. Karena karyawan juga menunaikan kewajibannya kepada perusahaan.
Mengedukasi manajer
Di sisi lain, tim HR perlu lebih memahami dan selalu memperbarui informasi tentang regulasi ketenagakerjaan.
Jika perlu, Anda berkonsultasi ke tim legal atau praktisi hukum agar untuk menambah perspektif mengenai hubungan industrial, sehingga dapat menjembatani hubungan antar karyawan dan perusahaan.
Bahkan tim dapat mengedukasi manajer tentang kepatuhan dan regulasi ketenagakerjaan.
Ketika perusahaan ingin melindungi hak karyawan, maka pastikan Anda mendidik semua manajer. Mereka adalah orang yang paling sering bekerja dengan karyawan.
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan
Bagi perusahaan yang memiliki peraturan, sebaiknya tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
“Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
Pasal 111 ayat (2), UU Ketenagakerjaan
Meski demikian masa berlaku peraturan perusahaan paling lama dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Penutup
Sebagai HR, Anda akan bertindak sebagai penjaga gerbang, penegak kepatuhan, serta memastikan perusahaan bertindak secara etis.
Upaya tersebut mengharapkan menjaga produktivitas karyawan sekaligus memperkuat perusahaan. [Altha]
Leave a Reply