Dalam dunia pajak, perhitungan PPh 25 atau pajak penghasilan pasal 25 menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan wajib pajak.
Lalu, bagaimana perhitungan Pph 25? Temukan penjelasannya secara rinci di bawah ini!
Definisi PPh 25
PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan yang harus dilakukan oleh wajib pajak secara bertahap setiap bulan. Dengan hal ini, mereka tidak perlu menghadapi beban utang pajak besar yang harus dibayar sekaligus pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Kewajiban angsuran PPh 25 timbul jika wajib pajak memiliki saldo PPh yang belum terbayarkan dalam SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Wajib pajak yang terkena PPh 25, yakni wajib pajak badan dan orang pribadi, kecuali bagi wajib pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Final.
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk wajib pajak orang pribadi jarang terjadi pada karyawan yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Hal ini dikarenakan gaji karyawan telah terkena pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja. Jadi, biasanya tidak ada kekurangan pembayaran pada perhitungan SPT Tahunan PPh.
Dengan kata lain, tidak ada lembaga atau pihak yang bertugas untuk memungut atau memotong PPh 25, tetapi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan usaha harus membayar PPh 25 tanpa perantara.
Secara keseluruhan, PPh 25 bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak dengan sistem angsuran bulanan, sehingga mengurangi beban wajib pajak yang mungkin mengalami kesulitan membayar pajak terutang secara tahunan.
Baca juga: Ketahui 8 Jenis-jenis Pajak Penghasilan & Perbedaannya
Tarif Dan Perhitungan PPh 25
Sebenarnya, tarif PPh 25 tidak memiliki tingkat tarif yang tetap, karena ini bukan penempatan pajak pada suatu objek pajak, tetapi istilah dari angsuran pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Singkatnya, jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan disebut PPh 29, sementara PPh 25 adalah pembayaran angsuran pajak penghasilan yang dihitung dengan membagi besar PPh Terutang (PPh 29) dengan 12 bulan, yang akan menghasilkan angsuran pembayaran pajak.
Untuk menentukan jumlah PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulan, Anda dapat menggunakan metode perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) dikalikan dengan tingkat PPh yang berlaku dibagi 12 bulan.
Setelah itu, Anda akan menemukan jumlah angsuran PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulan atau PPh 25. Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan angsuran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.
Tarif PPh 25 untuk wajib pajak pribadi, pengusaha, atau badan tertentu adalah 0,75% dari total pendapatan bruto per bulan dari masing-masing lokasi usaha. Pajak ini bersifat final dan dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.
Untuk menghindari sanksi administratif berupa bunga dan denda, wajib pajak harus melaporkan dan membayar SPT Masa PPh 25 tepat waktu. Batas waktu pelaporan PPh 25 sendiri adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
Artikel selanjutnya: Aturan Baru Pajak Penghasilan 2024: Hitungan & Contohnya
Contoh Laporan Perhitungan PPh 25
Agar lebih mudah memahami laporan perhitungan PPh 25, berikut contoh laporannya:
Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pada 2020, Pak Naufal memiliki jumlah pajak penghasilan terutang sebesar Rp60 juta. Sementara itu, total kredit pajak yang diterima oleh Pak Naufal selama tahun 2020 adalah Rp25 juta, terinci sebagai berikut.
- PPh Pasal 21 Rp10 juta
- PPh Pasal 22 Rp8 juta
- PPh Pasal 23 Rp4 juta
- PPh Pasal 24 Rp3 juta
Lalu, berapakah besaran angsuran PPh 25 yang harus dibayarkan oleh Pak Naufal pada 2021?
Jawab:
PPh terutang tahun 2020 = Rp60 juta
Kredit pajak: PPh 21 = Rp10 juta, PPh 22 = Rp8 juta, PPh 23 = Rp4 juta, dan PPh 24 = Rp3 juta
Jumlah kredit pajak = Rp25 juta
Selisih = Rp35 juta
Selisih antara PPh terutang dan kredit pajak menjadi dasar perhitungan jumlah PPh 25 per bulan. Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 25 yang dimiliki oleh Tuan Naufal setiap bulannya adalah sebagai berikut:
Besarnya PPh 25 per bulan = Rp35.000.000 : 12 bulan = Rp2.916.666
Jadi, Pak Naufal diharuskan membayar sendiri angsuran PPh 25 setiap bulan pada 2021, dimulai dari bulan Februari, sebesar Rp2.916.666.
Inilah penjelasan mengenai perhitungan PPh 25. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda!
Leave a Reply