Melarang pembentukan serikat pekerja HRPods

Sanksi Perusahaan Melarang Pembentukan Serikat Pekerja

Apakah perusahaan dapat melarang pembentukan serikat pekerja? Apa akibat dari tindakan itu? Jika merujuk Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pihak manapun–termasuk perusahaan–tidak bisa melarang karyawan atau buruh untuk membentuk serikat pekerja. 

Bila perusahaan terbukti menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk mem-PHK karyawan setelah mereka membentuk serikat pekerja, maka perusahaan akan terkena sanksi pidana penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta. 

Mengenal Serikat Pekerja

Serikat pekerja ialah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Tujuan serikat untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi sesama pekerja dan keluarganya.

Dalam pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja disebutkan bahwa fungsi serikat pekerja adalah:

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial

b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Adapun syarat untuk mendirikan serikat buruh, yakni: 

  • Minimal memiliki 10 orang
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Memiliki anggota dan susunan pengurus 

Ketika syarat telah terpenuhi, pengurus serikat dapat mendaftarkan pencatatan ke pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan). Dinas Ketenagakerjaan akan mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja atau serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan. Setelah itu, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan tentang pembentukan serikat pekerja. 

Artikel terkait: Serikat Pekerja, Tentang Hak Dan Kewajiban

Bolehkah Perusahaan Melarang Pembentukan Serikat Pekerja?

Berdasarkan pasal 28 UU yang sama, jawabannya tidak boleh. 

Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Pada akhir Agustus lalu, sembilan karyawan CNN Indonesia membentuk serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), tetapi beberapa hari kemudian perusahaan mem-PHK mereka tanpa komunikasi dua arah. Dari peristiwa tersebut, perusahaan diduga melakukan union busting, meski pihak perusahaan membantahnya. 

Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), menyatakan bahwa PHK sepihak adalah bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja

Baca juga: Union Busting: Ancaman Memperjuangkan Hak Karyawan 

Apa sanksi bagi perusahaan yang melarang pembentukan serikat buruh?

Pasal 43 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Aksi memberangus atau menghalangi pembentukan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika CNN Indonesia terbukti memberangus serikat buruh, maka mereka melakukan tindak pidana.

Serikat pekerja bukan ancaman bagi pengusaha dan/atau perusahaan. Kehadiran mereka menjadi pendorong perusahaan untuk memperbaiki iklim bisnis sekaligus meningkatkan hubungan manajemen dan karyawan lebih baik lagi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *