Potongan gaji karyawan HRPods

3 Jenis Potongan Gaji Karyawan 

Beberapa minggu ini, warganet di media sosial maupun orang-orang di sekitar kita membicarakan potongan gaji karyawan. Khususnya, potongan yang menyangkut tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji. 

Sebelum rencana pemotongan Tapera, gaji karyawan sudah terpotong untuk jaminan sosial yang ditanggung oleh perusahaan dan karyawan. Apa saja potongan tersebut? Berikut ini informasi tentang potongan gaji karyawan.

Memahami Potongan Upah Pekerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur potongan upah atau gaji karyawan. Dalam pasal 63 menyebutkan bahwa pemotongan gaji, seperti denda, ganti rugi, dan uang muka upah dilakukan sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Ada pula pemotongan yang berhubungan dengan sewa rumah atau barang dan utang atau cicilan utang dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Meski demikian tidak semua perusahaan melakukan hal itu. 

Sementara itu, karyawan juga wajib mengikuti program jaminan sosial, yang terdiri dari kesehatan dan ketenagakerjaan. Baik karyawan lokal maupun asing, mereka harus menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Untuk Semua Karyawan

3 Jenis Potongan Gaji Karyawan

Dari informasi di atas, setidaknya karyawan akan mengalami pemotongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Pajak Penghasilan Pasal (PPh 21). Bahkan iuran BPJS memiliki detail yang wajib dipenuhi oleh pesertanya. 

1) BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP). Iuran masing-masing sebesar:

  • JHT: 5,7% dengan perhitungan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan 
  • JKK: 0,24% dibayarkan oleh perusahaan
  • JKM: 0,3% dibayarkan oleh perusahaan
  • JP: 3% dengan perhitungan 1% ditanggung oleh karyawan dan 2% dari perusahaan 

2) BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji karyawan. Perhitungan pemotongannya, yaitu 1% dibayarkan oleh karyawan dan 4% dari perusahaan. 

3) PPh 21

Pajak ini memotong sebesar 5% hingga 35%, tergantung kategori gaji karyawan. Bahkan tunjangan hari raya (THR) pun dikenai PPh 21. 

Artikel terkait: Aturan Baru PPh 21: Hitungan & Contohnya

Bagaimana dengan Tapera

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat–revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020–menetapkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri. Detail pembayarannya adalah 2,5% ditanggung oleh karyawan dan 0,5% dibebankan ke perusahaan.  

Rencananya, Tapera akan dimulai pada 2027. Namun banyak pihak yang menentang pelaksanaan Tapera. Penolakan tak hanya datang dari kaum pekerja, tetapi juga dari perusahaan atau pemberi kerja. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan serikat buruh pun menolak kebijakan implementasi Tapera. Mereka berpendapat bahwa pemotongan gaji untuk Tapera memberatkan bagi pengusaha serta pekerja, karena mereka sudah menanggung potongan dari jaminan sosial.

Menurut Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) di mana peserta dapat memilih untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *