Jenis-jenis pajak penghasilan HRPods

Ketahui 8 Jenis-jenis Pajak Penghasilan & Perbedaannya

Berdasarkan jenis-jenis pajak penghasilan, mayoritas bertumbuh positif meskipun cenderung lebih rendah dari tahun sebelumnya. Diketahui bahwa penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 mencapai 101,3% atau sebesar Rp1.739,8 triliun dari target APBN 2023.

Namun, menurut target revisi Perpres 75/2023 sebesar Rp1.818,2 triliun, maka penerimaan pajak baru mencapai 95,7%. Apa saja kontribusi jenis-jenis pajak penghasilan?

Definisi Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah kewajiban pembayaran yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan hukum.

Seseorang yang berpenghasilan wajib membayar pajak, karena ini bertujuan untuk mendanai berbagai program dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan negara.

Landasan hukum untuk pajak penghasilan di Indonesia terdapat dalam undang-undang pajak, seperti Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Penghasilan, Teknologi Bisa Jadi Solusi Perusahaan

8 Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Meskipun terdapat lebih dari 10 jenis pajak penghasilan, tetapi HRPods membahas delapan jenis pajak yang umum kita temui. Setiap jenis memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda. Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak:

1) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan. Tarifnya berdasarkan skala tertentu dan dihitung setiap bulan.

2) Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh 22 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau dari pembelian atau penjualan suatu barang mewah. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar, dalam hal ini perusahaan yang melakukan impor.

3) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada saat melakukan suatu transaksi, seperti saham (dividen), royalti, bunga deposito, dan obligasi. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang membayar.

4) Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh final)

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sering juga disebut dengan PPh final yang dikenakan pada jenis usaha tertentu dan bersifat final, artinya tidak lagi dikenakan pajak tambahan pada saat pelaporan pajak tahunan.

5) Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

PPh 25 merupakan pembayaran angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh yang harus disetorkan menurut SPT Tahunan. Pembayaran pajak ini harus dilakukan sendiri oleh WP tanpa diwakilkan oleh pihak lain dan dilakukan secara berangsur. Tujuannya adalah mengurangi beban WP untuk melunasi pajak tahunannya.

6) Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi yang bukan pemilik usaha atas penghasilan bersumber dari Indonesia.

7) Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh Pasal 29 berasal dari selisih antara pajak terutang dan kredit pajak. Jika jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak yang dipotong, PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum pengajuan SPT Tahunan PPh Badan.

8) Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh 15 merupakan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu. Ketika seseorang mendirikan perusahaan, memiliki badan usaha, atau menjadi pengusaha, secara otomatis ia akan menjadi WP badan dan WP orang pribadi. Pajak yang harus dibayarkan tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Artikel terkait: Panduan Lengkap SPT Tahunan Orang Pribadi

HR Harus Cermat Soal Pajak

Memahami peraturan tentang pajak bukan hanya tugas tim tax and finance. Tim HR pun perlu mencermati perubahan dan jenis-jenis pajak penghasilan. Terlebih sejak Januari 2024 terdapat perubahan PPh 21.

Upaya tersebut bermanfaat ketika Anda merekrut dan menegosiasikan gaji kandidat. Lalu dikaitkan hal itu dengan perhitungan bujet perusahaan dalam alokasi gaji karyawan, termasuk pajak.

Dengan demikian, perusahaan dan WP menjalankan aktivitas keuangannya lebih efisien sesuai regulasi perpajakan.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *