SPT orang pribadi HRPods

Panduan Lengkap SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap tahun, kita yang telah bekerja wajib mengisi surat pemberitahuan tahunan atau SPT orang pribadi. Ya, sebagai orang berpenghasilan, kita adalah wajib pajak individu.

Di lingkungan kerja, tim HR perlu memberikan informasi komprehensif tentang pajak.

Apa Itu SPT Tahunan Orang Pribadi?

SPT orang pribadi adalah dokumen perpajakan yang wajib dilaporkan oleh individu atas penghasilan dan harta kekayaannya selama satu tahun pajak. Hal ini merupakan bentuk kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi sesuai dengan peraturan.

Melaporkan SPT bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan melaporkan secara akurat, individu membantu pemerintah mengelola dan mendistribusikan sumber daya secara efisien.

Tujuan utama dari SPT tahunan adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai penghasilan serta harta kekayaan seseorang. Data ini digunakan oleh otoritas pajak untuk menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca juga: Bukti Potong 1721: Jenis & Cara Pengisian

4 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Dalam menyusun SPT orang pribadi, terdapat beberapa formulir yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau memiliki penghasilan yang tidak termasuk dalam penghasilan pegawai. Di dalam formulir tersebut, pelapor wajib melaporkan pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak, termasuk gaji, bonus, atau keuntungan dari usaha.

2) Formulir SPT Tahunan 1770 S

Formulir SPT Tahunan 1770 S merupakan dokumen perpajakan yang khusus digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sumber selain pekerjaan atau usaha. 

Ini mencakup segala bentuk penghasilan tambahan, seperti pendapatan dari investasi, royalti, atau penghasilan lain yang tidak terkait dengan aktivitas pekerjaan formal atau kegiatan usaha. Formulir 1770 S wajib diisi oleh pribadi yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih besar atau sama dengan Rp60 juta.

3) Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah alat pelaporan pajak yang khusus digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta. 

Dengan ini, pekerjaan bebas mencakup segala bentuk usaha atau aktivitas mandiri yang menghasilkan pendapatan tanpa ketergantungan pada hubungan pekerjaan formal dengan pihak lain, seperti profesional lepas, konsultan, atau pekerja lepas.

4) Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Formulir 1712 A1 dan 1712 A2 adalah bukti potong pajak yang penting bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai tetap atau penerima pensiun berkala. Ini berisi informasi yang lengkap mengenai pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak.

Artikel selanjutnya: Ketahui 8 Jenis-jenis Pajak Penghasilan & Perbedaannya

Apa Yang Harus Dilaporkan Di SPT Tahunan Orang Pribadi?

Dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, baik penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun dari sumber lainnya. 

Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya pada akhir tahun pajak. Harta kekayaan dapat berupa:

  • Tanah dan bangunan
  • Kendaraan bermotor
  • Surat berharga, seperti saham, obligasi, dan reksadana
  • Harta lainnya, seperti emas, perhiasan, dan barang antik

HR Dapat Membantu Karyawan Melaporkan SPT

Sebagai HR, Anda dapat membantu karyawan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan langkah berikut:

  • Membantu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 22, bukti potong PPh Pasal 23, dan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Memberikan penyuluhan tentang ketentuan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi

Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *