Masalah Hukum HRPods

Langkah HR Saat Menghadapi Masalah Hukum

Sebagai tim HR, ada kemungkinan Anda akan menghadapi masalah hukum di tempat kerja. Sebut saja, masalah yang menyangkut pemutusan hubungan kerja, penipuan, atau pelecehan.

Untuk melindungi karyawan dan perusahaan, HR dan manajemen perlu kebijakan yang selaras dengan regulasi ketenagakerjaan.

Anak Legal akan memberikan wawasan langkah HR ketika menghadapi masalah hukum, Sabtu (05/02/2022), melalui telekonferensi.

Langkah HR Menghadapi Masalah Hukum

Sepanjang karier legal saya, setidaknya ada lima kelompok ketidakpatuhan perusahaan terhadap hukum:

  1. Perusahaan tidak mengetahui regulasi
  2. Karyawan tidak mengetahui regulasi dan perusahaan tutup mata atau tidak mau tahu
  3. Perusahaan mengetahui regulasinya, tapi tidak ada biaya, misalnya, mereka tahu harus bayar lembur, tapi enggak punya kemampuan buat bayar
  4. Karyawan mengetahui perusahaan tidak mematuhi regulasi dan perusahaan pun sadar telah melanggar, tetapi keduanya sama-sama saling membutuhkan
  5. Perusahaan memiliki dana, tetapi mereka melanggar regulasi dan tidak memperbaikinya karena ingin menekan biaya operasional

Ketika ada dua kepentingan saling berbenturan, bagaimana posisi kita? Di mana menempatkan diri?

#1 Sebagai ahli

Menurut saya, kita harus ada di posisi expertise. Apa expertise kita? Kalau expertise kita di HR, maka kita sampaikan informasi berdasarkan keahlian dengan objektif ke manajemen dan direksi akan mengambil keputusan.

Kalau perusahaan mau mematuhi regulasi, itu bagus. Jika tidak patuh, perusahaan harus siap menghadapi potensi gugatan atau nilai gugatan. Sampaikan segala risiko sedetail-detailnya.

Misalnya, sampaikan regulasi hal ini adalah A, tetapi kita mempraktikkan secara B, dan jelaskan risiko-risikonya. Seandainya digugat, kita harus siap menghadapi gugatan tersebut. 

Saran saya, pilih jalan persuasif dengan mengingatkan manajemen. Saya tidak menyarankan konflik terbuka, dalam arti ngotot harus A.

Kalau cara kerja hukum seperti itu, A harus A, negara kita sudah damai. Faktanya banyak kompromi, apa kita bisa fleksibel untuk berkompromi dan seberapa siap kita menghadapi risikonya.

#2 Perlu bukti

Catatan pentingnya adalah ketika harus menyampaikan informasi ke manajemen perusahaan atau memberitahukan permasalahan ke karyawan, usahakan kita memiliki buktinya. Bukti bisa berupa email, presentasi, rekaman suara. Tujuannya, agar ada bukti kita sudah berupaya untuk patuh.

Suatu hari kita menghadapi masalah, gugatan, atau penyelidikan kasus pidana, kita sudah menunaikan kewajiban sebagai IR atau HR dan ada buktinya.

#3 Sewa pengacara

Ketika perusahaan menghadapi suatu permasalahan hukum khususnya terkait ketenagakerjaan dan membutuhkan opini hukum yang reliable, maka perusahaan dapat hire pengacara.

Memang, biaya enggak murah, tetapi enggak ada salahnya kalau ada kemampuan bayar dan ingin comply dengan regulasi. Bisa juga menggunakan jasa konsultasi hukum online yang terpercaya dan ramah kantong, meski itu diperuntukkan konsultasi ringan.

#4 Ukur nominal

Kalau ingin hire pengacara untuk menangani suatu perkara, pastikan operational cost kasus tidak lebih dari tuntutan karyawan.

Misalnya, perusahaan tidak mau membayar pesangon sejumlah Rp10 juta. Lalu karyawan memperpanjang kasus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam prosesnya, perusahaan akan menghadapi bipartit, mediasi, sewa pengacara, biaya pengadilan, dan masih banyak lagi. Akhirnya, perusahaan justru harus mengeluarkan Rp60 juta untuk proses penyelesaian perselisihan tersebut, angka yang lebih banyak dibanding membayar gugatan sesuai regulasi sebesar Rp10 juta.

Apa pun perkaranya, entah ketenagakerjaan, pidana, perdata, semua itu melelahkan. Lebih baik resource-nya dialihkan ke hal-hal produktif.

Kecuali kita sudah tahu biaya perkara bakal lebih besar dan kalau menang, nama baik perusahaan terjaga. Ya, silakan.

3 Regulasi Ketenagakerjaan Wajib Dimiliki Oleh HR

Untuk HR non-background hukum, minimal harus memiliki tiga regulasi ketenagakerjaan, yaitu:

UU Ketenagakerjaan

UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang juga sebagian sudah diubah oleh UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kalau bisa simpan UU 13/2013 yang sudah dikonsolidasikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi, kita lebih enak membaca satu file UU dibanding membaca secara terpisah. Misalnya, dulu di UU 13/2013 tidak ada pasal 61A, tetapi dalam perubahan UU Cipta Kerja pasal tersebut ada. 

PP Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan ini memuat beberapa peraturan yang dulu tersebar ke beberapa kepmen (keputusan menteri. Misalnya, Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 yang berisi PKWT dan ketentuan terkait alih daya masih tersebar di level UU dan Kepmen, semua disatukan di PP 35/2021.

PP Nomor 36 Tahun 2021

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. HR harus tahu tentang pengupahan, seperti upah minimum, tunjangan tetap, komposisi pengupahan, dan lainnya.

Selebihnya, banyak sekali regulasi tentang ketenagakerjaan. Kalau ingin mempelajari langsung semuanya, itu terlalu luas. Kalau mau, HR mempelajari case by case, baca dan pelajari, misalnya:

  • HR ingin mengurus tentang pemagangan, lalu cari sumber di Google, nanti ketemu Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
  • HR menyelesaikan administrasi karyawan yang resign satu bulan sebelum lebaran, apakah dia berhak mendapatkan THR atau tidak, itu bisa googling, dan ada di Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan

Namun, jangan percaya 100 persen dengan Google, ya. Kita screening dulu, riset, lalu baca dengan saksama. Karena banyak masalah di HR yang non-background hukum adalah mereka seringkali menggunakan referensi regulasi yang sudah dicabut atau diubah.

Kebetulan saya join di beberapa grup HR, ada seorang anggota yang menanyakan masalah ketenagakerjaan. Lalu ada yang jawab menggunakan regulasi yang sudah lama dicabut. Dia jawab seperti itu karena modal Google saja.

Kalau ada departemen legal atau industrial relations, konsultasikan ke mereka itu lebih baik. Kalau tidak ada, HR bisa join ke komunitas. Manfaat bergabung dengan komunitas HR itu bisa berbagi permasalahan, menambah insight baru, dan kalau membutuhkan informasi regulasi terkini, banyak praktisi HR yang mengetahuinya.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *