Memahami dan menyusun struktur skala upah merupakan kewajiban yang harus dipahami oleh setiap perusahaan. Hal ini menjadi penting karena dapat membantu perusahaan dalam menetapkan tingkat kompensasi berdasarkan faktor-faktor tertentu, seperti tingkat pekerjaan, pengalaman, dan pendidikan.
Saat menyusun struktur skala upah, ada beberapa hal yang perlu perusahaan perhatikan agar terhindar dari kesalahan. Mari kita simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Struktur Skala Upah?
Definisi struktur skala upah sebenarnya sudah diatur oleh Depnaker melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan harus menyusun struktur skala upah berdasarkan beberapa faktor, seperti pendidikan, jabatan, masa kerja, dan kompetensi yang dimiliki oleh pekerja.
Struktur skala upah sendiri sering disingkat menjadi SSU. Saat menyusun SSU, perusahaan dapat menggunakan beberapa metode. Seperti metode rangking sederhana dengan cara menentukan jabatan dan uraian tugasnya masing-masing. Bisa juga dengan metode point factor dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan sambil memerhatikan upah minimum yang berlaku.
Artikel terkait: Fungsi dan Tahap Penyusunan Struktur Skala Upah
Struktur Skala Upah Penting, Kenali Poin di Bawah Demi Hindari Kesalahan
Menyusun struktur skala upah tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perihal ini telah diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa dalam penyusunan struktur skala upah, perusahaan wajib memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Untuk menghindari kesalahan dalam menyusun struktur skala upah, perusahaan dapat memerhatikan poin-poin berikut ini.
1) Golongan
Dalam hal ini, perusahaan perlu memerhatikan jumlah golongan yang terdapat di lingkungan kerja.
2) Jabatan
Jabatan merupakan sekumpulan tugas dan pekerjaan seorang karyawan dalam perusahaan.
3. Masa kerja
Masa kerja adalah periode waktu yang menunjukkan berapa lama seorang karyawan telah melakukan pekerjaan tertentu, diukur dalam satuan tahun, yang merupakan syarat dalam suatu jabatan.
4) Pendidikan
Pendidikan adalah sejauh mana pengetahuan yang diperoleh oleh seorang karyawan dari tingkat pendidikan formal, sesuai dengan standar pendidikan nasional yang menjadi syarat dalam suatu jabatan.
5) Kompetensi
Kompetensi mencakup kemampuan karyawan dalam bekerja, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menjadi syarat dalam suatu jabatan.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Menyusun Struktur Skala Upah
Dalam Pasal 12 Kepmenaker 1/2017, pemerintah telah menegaskan bahwa pengusaha yang tidak menyusun SSU, serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang mungkin diberikan mencakup:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk menyusun SSU sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) agar terhindar dari sanksi yang berlaku.
Penutup
Menyusun struktur skala upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) bukan hanya sekadar menjadi kewajiban hukum perusahaan. Justru tujuannya adalah menjadi strategi penting dalam membentuk lingkungan kerja yang adil bagi seluruh karyawan.
Perusahaan yang mematuhi ketentuan mengenai struktur skala upah ini akan merasakan manfaat jangka panjang, seperti karyawan yang puas, produktif, dan terhindar dari potensi sanksi hukum.
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik, penting bagi Anda untuk membangun budaya perusahaan yang mengakui dan menghargai kontribusi setiap karyawan melalui penyusunan struktur skala upah yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply