Lembur Adalah HRPods

Penerapan Lembur Diatur Dalam Undang-Undang

Lembur adalah kegiatan yang melebihi jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sering kali kegiatan itu disertai dengan upah tambahan.

Namun, jumlah upah lembur bervariasi antar perusahaan dan tergantung pada durasinya. 

Menambah jam kerja dapat dilakukan untuk mencapai target tertentu atau memastikan penyelesaian pekerjaan tepat waktu. Yang harus diingat, perusahaan harus mematuhi aturan jam lembur maksimal sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pengertian Lembur Adalah

Dalam lingkup pekerjaan, lembur adalah bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan oleh organisasi. Lembur bertujuan untuk mencapai target bisnis dan dilakukan pada waktu tertentu guna menjaga kesejahteraan karyawan.

Namun, perusahaan perlu mengikuti regulasi pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah 35/2021, lembur dibatasi maksimal empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Dengan aturan tersebut, perusahaan wajib menjalankan lembur tanpa mengeksploitasi karyawan. Jadi, perusahaan harus memastikan karyawan memiliki waktu istirahat cukup untuk menjalankan tugas kerja berikutnya.

Syarat Perusahaan Jika Ingin Menerapkan Lembur Adalah

Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 bersama UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerja lembur, yaitu:

  • Waktu kerja lembur dibatasi maksimal empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam 1 minggu.
  • Pemberlakuan waktu lembur memerlukan perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun melalui digital
  • Perintah dan persetujuan lembur dapat diwujudkan dalam daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur, yang ditandatangani oleh mereka dan pengusaha
  • Pengusaha harus menyusun daftar pelaksanaan kerja lembur yang mencantumkan nama pekerja/buruh yang melakukan lembur dan durasinya
  • Selama kerja lembur berlangsung selama empat jam atau lebih, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kesempatan istirahat memadai serta memberikan makanan dan minuman sebanyak paling tidak 1.400 kilokalori. Pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dengan uang.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mematuhi Persyaratan Lembur

Sanksi denda atas pelanggaran syarat lembur diatur dalam pasal 188 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja.

Pelanggaran pasal 78 ayat 1 berpotensi dikenai denda Rp5 hingga Rp50 juta, sementara pelanggaran pasal 78 ayat 2 berakibat pidana kurungan satu hingga 12 bulan dan/atau denda Rp10 hingga Rp100 juta.

Jika syarat pemberian makanan atau minuman bagi pekerja lembur yang bekerja empat jam atau lebih dilanggar, sanksi administratif sesuai PP 35/2021 pasal 61 berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha. 

Namun, aturan jam lembur tidak berlaku di perusahaan dengan jam kerja yang berbeda, seperti pekerja lapangan di sektor pertambangan.

Penerapan Lembur Wajib Mematuhi Regulasi

Penerapan lembur di perusahaan wajib mematuhi regulasi. Perusahaan harus menjalankan syarat-syarat yang telah diatur oleh pemerintah, termasuk batasan jam kerja, persetujuan tertulis, pemberian upah, serta hak karyawan. 

Pelanggaran terhadap aturan lembur dapat mengakibatkan sanksi denda atau pidana bagi perusahaan. Adanya peraturan ini bertujuan melindungi hak pekerja dan memastikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.


Posted

in

,

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *