Dalam hukum Indonesia, terdapat jenis status kerja, yakni karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Apa perbedaan keduanya?
PKWTT menjadi hal penting bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, karena mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja ini diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Intip Pengertian PKWTT
PKWTT merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Apakah PKWTT setara dengan pegawai tetap atau apakah PKWTT berhak atas pesangon?
PKWTT diatur oleh beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan, yang sebagian ketentuannya direvisi oleh UU Cipta Kerja. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Dalam semua regulasi tersebut, PKWTT dijelaskan sebagai perjanjian kerja yang bersifat tetap antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, karyawan PKWTT disebut sebagai pekerja tetap atau permanent employee. Ini artinya karyawan PKWTT sama dengan karyawan tetap.
Terdapat satu status kerja lain yaitu PKWT. Dengan waktu kerja yang telah ditentukan, orang biasa menyebutnya denan istilah karyawan tidak tetap. PKWT memiliki syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat Memberlakukan Sistem Kerja PKWTT
Aturan mengenai masa percobaan dalam PKWTT tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menekankan agar PKWTT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, karyawan PKWTT menjalani masa percobaan dengan batasan maksimal tiga bulan sesuai dengan UU 13/2003.
Jika perusahaan mengubah status pekerja dari karyawan percobaan menjadi karyawan tetap, maka mereka wajib memperbaharui kontrak kerja dan/atau mengeluarkan surat keputusan pengangkatan. Perlu dicatat bahwa masa percobaan tidak diwajibkan, sehingga perusahaan bisa langsung menjalankan PKWTT tanpa melewati masa percobaan tersebut.
Namun, masa kerja terhitung sejak ia memulai bekerja, bukan sejak penerbitan SK pengangkatan. Bila karyawan mengalami permasalahan status hubungan kerja, Anda dapat melaporkan kepada Instansi yang membidangi ketenagakerjaan setempat di wilayah perusahaan berada agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan.
Hak Dan Kewajiban Karyawan PKWTT
Hak dan kewajiban karyawan PKWTT sebenarnya mirip dengan kontrak kerja lainnya, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Ini mencakup hak-hak ekonomi seperti upah, uang lembur, waktu istirahat, cuti (termasuk cuti haid dan melahirkan), hingga pesangon saat mengalami PHK.
Karyawan PKWTT berhak didaftarkan ke jaminan sosial seperti BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) dan menerima tunjangan hari raya (THR). Mereka juga berhak atas tunjangan nonekonomis, seperti kesempatan untuk mengembangkan potensi, mengikuti pelatihan kerja, serta hak untuk berserikat.
Sementara itu, kewajiban bagi karyawan PKWTT adalah melaksanakan tugas yang telah ditetapkan, mematuhi peraturan perusahaan, dan menjaga kerahasiaan perusahaan.
Hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam kontrak, baik berupa kontrak individual atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati bersama serikat pekerja.
Leave a Reply