Strategi comben (compensation and benefits) bukan dominasi perusahaan terbuka atau multinasional.
Strategi ini juga dapat dijalankan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Harapannya, mekanisme comben dapat menarik kandidat berpotensi di pasar tenaga kerja.
Apa Itu UMKM?
UMKM merujuk pada bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berskala kecil.
Definisi UMKM dan kriteria yang mengikutinya telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Penggolongan UMKM didasarkan pada batasan omzet tahunan, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan yang dimiliki, yitu:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan, dengan kriteria aset maksimal Rp50.000.000 dan omzet maksimal Rp300.000.000.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau besar. Kriteria Usaha Kecil meliputi aset maksimal antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 dan omzet maksimal antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha kecil atau besar. Kriteria Usaha Menengah meliputi aset maksimal antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 dan omzet maksimal antara Rp2.500.000.000 hingga Rp50.000.000.000.
Kondisi UMKM 2023: Pertumbuhan Positif Dan Penuh Dukungan Pemerintah
Pertumbuhan sektor UMKM dianggap sangat penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa mendorong pertumbuhan UMKM menjadi syarat yang krusial untuk memperkuat pemulihan ekonomi Indonesia.
Pemerintah telah meningkatkan jumlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp450 triliun tahun ini, dibandingkan dengan Rp360 triliun pada 2022. Saat ini jumlah unit usaha UMKM sekitar 5.637 dengan tenaga kerja yang mencapai 3.805.829.
Penambahan jumlah KUR mencerminkan keyakinan bahwa UMKM akan terus tumbuh dalam tahun pemulihan ekonomi ini.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan UMKM adalah keadaan data yang berantakan dan kurang fasilitas produksi untuk menghasilkan barang dengan nilai tambah yang tinggi. Namun, pemerintah sedang berupaya untuk merapikan data tersebut agar program pengembangan UMKM lebih tepat sasaran.
Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama sejak dimulainya pandemi, berdasarkan data MSME Empowerment Report (2022:38), sebanyak 83,8% pelaku UMKM telah melakukan digitalisasi atau memanfaatkan teknologi untuk mendukung operasional bisnis mereka.
Menurut Indriastuti dan Kartika, digitalisasi memberikan peluang bagi UMKM untuk beradaptasi dari model perdagangan tradisional ke tren baru dengan menerapkan teknologi.
Banyak UMKM telah mempromosikan produk dan layanan mereka melalui platform digital, baik melalui gambar maupun video.
Berry Fauzi, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro di Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan bahwa banyak UMKM telah memanfaatkan jaringan marketplace untuk memasarkan produk mereka selama pandemi.
Manajemen SDM Pada UMKM
Manajemen SDM tidak hanya untuk bisnis besar, tetapi juga untuk UMKM. Namun, ada empat perbedaan signifikan dalam ukuran, tanggung jawab, sumber daya, dan perekrutan, tetapi tujuannya tetap sama.
Seperti namanya, manajemen SDM adalah mengelola individu serta aset vital dari setiap kegiatan perusahaan. Tentu, hal itu diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Untuk membantu melaksanakan tugas itu, perusahaan memerlukan bantuan tim HR. Tim akan membantu karyawan agar bekerja lebih baik dan mendukung mereka mencapai tujuan perusahaan.
Memang, prinsip pengeloaan SDM sama di perusahaan mana pun. Namun, tidak dengan pengelolaan kompensasi dan benefits.
Pelaku UMKM sering menghadapi tantangan kompleks untuk menginvestasikan comben. Oleh karena itu, pengusaha dan HR perlu merumuskan strategi comben sebagai penghargaan kepada karyawan.
Strategi Comben Bagi Karyawan UMKM
Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022, yang lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja Tahun 2022.
Dalam Perppu, terdapat pasal 90 yang menjelaskan bahwa upah bagi pekerja industri mikro dan kecil tidak diwajibkan mengikuti aturan yang tercantum di pasal 88, yaitu mengacu pada upah minimum.
Ketentuan yang harus diterapkan oleh pelaku UMKM untuk menentukan besaran gaji karyawan adalah :
1) 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi
Persentase dan nilai rata-rata konsumsi masyarakat dihitung berdasarkan data yang dirilis oleh badan pusat statistik (BPS).
Contohnya, menurut data BPS pada 2022, rata-rata pengeluaran konsumsi masyarakat di DKI Jakarta mencapai 2,53 juta rupiah per kapita per bulan. Jadi, perhitungan upah karyawan UMKM adalah:
Upah pinimum pekerja UMKM = 50% X Rata-rata konsumsi provinsi/kapita/bulan
= 50% X Rp2.530.000 (DKI Jakarta)
= Rp1.265.000
2) 25% di atas garis kemiskinan provinsi
Nilai upah yang disetujui minimalnya adalah 25% di atas tingkat garis kemiskinan provinsi. Jika disesuaikan dengan contoh di atas, maka perhitungannya menggunakan garis kemiskinan penduduk DKI Jakarta yaitu Rp738ribu.
Upah Minimum = Angka garis kemiskinan provinsi + (25% X Angka Garis Kemiskinan Provinsi)
= Rp738.955 + (25% X Rp738.955)
= Rp738.955 + Rp184.739
= Rp923.694
Berdasarkan perhitungan di atas, UMKM di Jakarta harus mengupah karyawannya sebesar Rp1.265.000 atau Rp923.694 per bulan.
Selain upah minimun yang dibayarkan, pengusaha UMKM juga bisa memiliki strategi comben bagi pekerja UMKM untuk bersikap adil kepada karyawannya.
Beberapa strategi comben untuk pekerja UMKM yang bisa Anda lakukan:
1) Sesuaikan dengan bisnis
Untuk menentukan tingkat kompensasi selain berdasarkan jenis usaha, pertimbangkan jenis bakat yang dibutuhkan oleh UMKM Anda.
Jika keterampilan karyawan berpengaruh langsung dan signifikan terhadap pendapatan, maka tingkat kompensasi tinggi akan masuk akal.
Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perangkat lunak mempekerjakan karyawan. Ia menciptakan fitur baru yang menghasilkan pendapatan besar bagi perusahaan.
Jadi, pengusaha perlu memberikan comben di atas ambang, agar mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya.
2) Bersikap transparan
Penting untuk bersikap transparan dan matang dalam bisnis UMKM. Terapkan transparansi dalam mekanisme comben karyawan pada tingkat berbeda.
Tetapkan pula diferensiasi comben, baik berdasarkan masa kerja, posisi, tugas, hingga pencapaian target. Komunikasikan pula mengenai hal ini kepada karyawan.
Tanpa transparansi, Anda akan menghadapi beragam persepsi negatif tentang perusahaan.
3) Perhatikan tingkat remunerasi
Untuk mempertahankan comben yang memadai, pertimbangan tingkat remunerasi.
Jika remunerasi dianggap kurang memadai akan berdampak negatif pada kemampuan perusahaan untuk menarik dan mempertahankan karyawan berkualitas.
Dalam menentukan tingkat remunerasi yang tepat, berdasarkan pasar untuk pekerjaan sejenis, Anda harus mempertimbangkan jenis bakat yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Tingkat gaji yang tinggi menjadi relevan ketika keterampilan dan kemampuan karyawan berdampak langsung terhadap pendapatan dan kinerja perusahaan.
4) Tunjangan yang berorientasi pada konsumen
Tunjangan berorientasi konsumen adalah jenis tunjangan yang dibiayai oleh pemberi kerja tetapi dipilih oleh karyawan.
Dalam hal ini, pengusaha memberikan sejumlah uang kepada karyawan untuk digunakan sesuai kebutuhan mereka. Hal ini memberikan kebebasan mengenai penggunaan tunjangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Penutup
Dalam menghadapi tantangan pertumbuhan UMKM dan kesejahteraan karyawan, pelaku bisnis perlu menciptakan solusi dalam pemberian comben.
Strategi comben yang memadai akan mendorong keberlanjutan UMKM sekaligus memberikan kesejahteraan kepada karyawan. Bahkan sektor UMKM dapat menciptakan tenaga kerja andal.
Leave a Reply