Contoh pelanggaran di tempat kerja HRPods

6 Contoh Pelanggaran Di Tempat Kerja

Untuk menjalankan sebuah peraturan, terkadang tim HR perlu memberikan contoh pelanggaran di tempat kerja beserta hukumannya. Hal ini untuk menunjukkan kepada karyawan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.

Tak hanya itu, tim HR juga perlu memperlihatkan bahwa perusahaan sangat peduli dengan keselamatan dan kesejahteraan karyawan sekaligus mematuhi peraturan negara tentang ketenagakerjaan. Segera bertindak jika Anda melihat pelanggaran di tempat kerja.

Memahami Bentuk Pelanggaran

Idealnya, setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan negara yang mengacu bidang bisnis dan ketenagakerjaan. Perusahaan pun memiliki perjanjian kerja berdasarkan kedua hal itu guna melindungi karyawan dan mencegah pelanggaran. Pasalnya, bagaimana pun juga tidak ada pihak yang nyaman menyelesaikan masalah secara hukum.

Sebagai HR, walaupun Anda dan tim telah menjalankan kepatuhan dengan tekun, ada saja masalah yang muncul. Misalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan atau perusahaan melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kemunculan pelanggaran ini mendorong perusahaan untuk tetap menjalankan kepatuhan.

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 merupakan payung hukum yang mengatur tentang semua hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, termasuk ketentuan pidana serta sanksi administratif. 

Adapun sanksi dan bentuk pelanggaran di tempat kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan adalah: 

Administratif 

Pelanggaran administratif: 

  • Diskriminasi memperoleh pekerjaan
  • Diskriminasi dalam bekerja
  • Persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja tidak terpenuhi
  • Pemagangan di luar wilayah Indonesia yang tidak sesuai aturan
  • Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan
  • Perusahaan yang telah mempekerjakan lebih dari 50 orang pekerja tidak membentuk lembaga kerja bipartit 
  • Perusahaan tenaga kerja asing tidak sesuai aturan
  • Perusahaan tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing
  • Perusahaan tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir
  • Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen 
  • Perusahaan tidak membagikan naskah perjanjian kerja bersama (PKB) kepada tenaga kerja atas biaya perusahaan

Sanksi administratif: 

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Pembatalan persetujuan
  • Pembatalan pendaftaran
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pencabutan izin

Pidana

Bentuk pelanggaran dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan: 

  • Pekerja atau pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan: sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta
  • Pengusaha yang tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan: sanksi pidana denda maksimal Rp50 juta
  • Pengusaha yang memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan kerja swasta: sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp400 juta
  • Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum: sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp400 juta. 
  • Pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena sakit, cuti haid, menikah, menikahkan, melahirkan, keguguran, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan ibadah: sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp400 rupiah
ARTIKEL BERIKUTNYA: Langkah HR Saat Menghadapi Masalah Hukum

6 Contoh Pelanggaran Di Tempat Kerja

Pelanggan tetaplah pelanggaran, apa pun bentuknya. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, baik berupa teguran dari manajemen perusahaan atau menghadapi masalah hukum. Sebagai HR, jika Anda melihat karyawan atau manajemen bertindak, sebaiknya segera bertindak. Berikut ini contoh pelanggaran di tempat kerja: 

1) Diskriminasi

Baik perusahaan maupun karyawan tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi di lingkungan kerja berdasarkan suku, ras, jenis kelamin, usia, agama, kewarganegaraan, dan disabilitas. Diskriminasi adalah perlakuan yang melanggar hukum, sehingga kasus ini dapat dibawa ke meja hijau.

2) Pelecehan seksual

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Ini tidak hanya berupa kontak fisik yang tidak diinginkan atau pemberian imbalan atas layanan seksual. Lelucon cabul dan komentar seksual juga termasuk pelecehan seksual, begitu pula dengan pengiriman pesan dan gambar cabul melalui beragam media komunikasi.

3) Pelanggaran upah dan jam kerja

Perusahaan yang memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan dibanding karyawati–di luar upah minimum kota atau provinsi (UMK/P)–padahal pekerjaan mereka sama. Perusahaan yang tidak memberikan uang lembur ketika staf telah bekerja melebihi jam kerja. Pelanggaran dapat menjadi lebih serius, jika terdapat pola hal tersebut, tidak membayar upah sesuai UMK/P, dan tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Untuk Semua Karyawan

4) Melarang berbicara dan beraktivitas

Perusahaan tidak berhak membatasi karyawan untuk berbicara dan beraktivitas. Misalnya, melarang karyawan untuk beraktivitas politik, bergabung dengan serikat pekerja, berbicara tentang keadilan dan kepatuhan, serta berbicara di media sosial. Untuk melindungi data perusahaan, tim HR dan manajemen perlu membuat peraturan media sosial dan kerahasiaan organisasi. 

5) Pembalasan terhadap pelapor pelanggaran

Karyawan berhak mengajukan pengaduan atas perilaku yang salah atau ilegal hingga pelanggaran yang telah dilakukan oleh teman kerja atau manajemen ke pihak berwenang. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membalas tindakan yang bersangkutan adalah tindakan pelanggaran. Pelapor tidak dapat dipecat atau ditolak bekerja karena telah melaporkan kebenaran.

6) PHK yang melanggar hukum

Perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan tidak masuk akal, seperti tidak menyukai karyawan karena masalah personal, diskriminasi, bergabung ke partai politik atau serikat kerja, menyuarakan kepatuhan, atau menjadi whistleblower

Oleh karena itu, tim HR mengawasi jenis pelanggaran di lingkungan kerja untuk menetapkan kepatuhan sekaligus mempertahankan perusahaan tetap berkesinambungan. Bila mendapati karyawan melakukan pelanggan, Anda dapat memperbaikinya sebelum situasi tersebut menjadi sumber litigasi.

Untuk menegakkan peraturan kerja sekaligus mencegah pelanggaran di tempat kerja, perusahaan memerlukan sumber daya terampil di bidang HR dengan fungsi industrial relation yang memahami peraturan ketenagakerjaan serta mampu mengelola permasalahan tenaga kerja. Jika perusahaan membutuhkan sumber daya terampil, konsultasikan dengan recruitment advisor berpengalaman.

Artikel selanjutnya: 10 Masalah Di Tempat Kerja Dan Solusinya

Loading

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *