Hak perempuan di lingkungan kerja telah diatur di Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun, harus kita akui bahwa pelaksanaan di lapangan masih ada ketimpangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja perempuan berkesempatan terbatas dibanding laki-laki, sehingga kesempatan bagi mereka tidak banyak dan partisipasi di dunia kerja pun rendah. Padahal hak perempuan sama seperti laki-kai, termasuk di tempat kerja.
Salah satu akibatnya adalah perusahaan dan lingkungan kerja belum siap merespon kehadiran pekerja perempuan. Contohnya, perusahaan wajib memberikan fasilitas transportasi bagi perempuan yang bekerja di sif malam.
Hal tersebut bukan untuk membeda-bedakan, tetapi melindungi tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan.
Hak Perempuan Berdasarkan CEDAW
Berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dalam konferensi yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1979, hak perempuan terdiri dari:
1) Hak dalam ketenagakerjaan
CEDAW menyebutkan hak perempuan dalam ketenagakerjaan adalah mempunyai kesempatan bekerja yang sama seperti laki-laki. Hak dalam ketenagakerjaan berupa kesempatan sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, hingga hak menerima upah yang setara.
Pekerja perempuan juga berhak memperoleh masa cuti yang dibayar –seperti cuti melahirkan– dan perusahaan atau pemberi kerja tidak bisa memberhentikan mereka dengan alasan status pernikahan maupun kehamilan.
2) Hak dalam kesehatan
Dalam bidang kesehatan, hak perempuan adalah mendapatkan kesempatan bebas dari kematian saat melahirkan dan hak tersebut harus dilakukan oleh negara. Negara harus mewujudkan hak tersebut dengan menjamin perempuan memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keluarga berencana (KB), kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
3) Hak dalam pendidikan
Perempuan berkesempatan mengikuti pendidikan –dari tingkat dasar hingga universitas–, mendapatkan beasiswa, dan ada upaya penghapusan stereotip antara perempuan dan laki-laki dalam segala tingkatan serta bentuk pendidikan.
4) Hak dalam perkawinan dan keluarga
Dalam perkawinan, perempuan berhak untuk memilih suaminya secara bebas, tidak ada paksaan, serta harus berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak. Dalam keluarga, perempuan juga berhak dan bertanggung jawab yang sama sebagai orang tua terhadap anaknya maupun pasangan suami istri.
5) Hak kehidupan publik dan politik
Perempuan di kehidupan publik dan politik berhak memilih dan dipilih. Ketika ia terpilih lewat proses yang demokratis, mereka berkesempatan sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya.
Memberikan hak perempuan di tempat kerja bukan berarti mengistimewakan mereka.
Namun, ini adalah upaya kita bersama menciptakan kesetaraan serta keragaman karena pekerja perempuan berhak memperoleh upah dan fasilitas yang sama dengan rekan kerja lain, berkesempatan membangun hubungan kerja yang solid, dan berkontribusi dalam kesuksesan organisasi.
Leave a Reply