karyawan pkwtt, karyawan tetap

Mengenal Status Karyawan PKWTT: Hak & Kewajiban

Dalam hukum Indonesia, terdapat jenis status kerja, yakni karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

PKWTT menjadi hal penting bagi semua pihak di dunia kerja, baik pengusaha maupun pekerja, karena mengatur hak dan kewajiban yang berbeda dari status kerja lainnya. 

Status kerja ini diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Intip Pengertian PKWTT

PKWTT sendiri merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia, namun, untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang PKWTT sesuai regulasi yang berlaku, pertanyaan seperti apakah PKWTT setara dengan pegawai tetap atau apakah PKWTT berhak atas pesangon perlu dijawab.

PKWTT diatur oleh beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan, yang sebagian ketentuannya direvisi oleh UU Cipta Kerja. 

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). 

Dalam semua regulasi tersebut, PKWTT dijelaskan sebagai perjanjian kerja yang bersifat tetap antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, karyawan PKWTT disebut sebagai pekerja tetap atau permanent employee. Ini artinya karyawan PKWTT sama dengan karyawan tetap.

Terdapat satu status kerja lain yaitu PKWT. Dengan waktu kerja yang telah ditentukan, orang biasa menyebutnya denan istilah karyawan tidak tetap. PKWT memiliki syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Syarat Memberlakukan Sistem Kerja PKWTT

Aturan mengenai masa percobaan dalam PKWTT tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menekankan agar PKWTT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam praktiknya, karyawan PKWTT menjalani masa percobaan dengan batasan maksimal tiga bulan sesuai dengan UU 13/2003

Jika perusahaan memutuskan untuk mengonversi pekerja dari status percobaan menjadi tetap, mereka wajib memperbaharui kontrak kerja dan/atau surat keputusan (SK) pengangkatan. Walaupun perlu dicatat bahwa masa percobaan tidak diwajibkan, sehingga perusahaan bisa langsung menjalankan PKWTT tanpa melewati masa percobaan tersebut.

Namun, masa kerja terhitung sejak ia memulai bekerja, bukan sejak penerbitan SK pengangkatan. Bila karyawan mengalami permasalahan status hubungan kerja, Anda dapat melaporkan kepada Instansi yang membidangi ketenagakerjaan setempat di wilayah perusahaan berada agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan.

Hak Dan Kewajiban Karyawan PKWTT

Hak dan kewajiban karyawan PKWTT sebenarnya mirip dengan kontrak kerja lainnya, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Ini mencakup hak-hak ekonomis seperti upah, upah lembur, waktu istirahat, cuti (termasuk cuti haid dan melahirkan), dan pesangon saat mengalami PHK. 

Karyawan PKWTT berhak didaftarkan ke jaminan sosial seperti BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) dan menerima tunjangan hari raya (THR). Mereka juga berhak atas tunjangan nonekonomis, seperti kesempatan untuk mengembangkan potensi, mengikuti pelatihan kerja, serta hak untuk berserikat. 

Sementara itu, kewajiban bagi karyawan PKWTT adalah melaksanakan tugas yang telah ditetapkan, mematuhi peraturan perusahaan, dan menjaga kerahasiaan perusahaan.

Hak dan kewajiban tersebut tertuang dalam kontrak, baik berupa kontrak individual atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati bersama serikat pekerja.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *